Opini

Miras Pasti Haram, Islam Tegas Mengaturnya

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Siti Saodah, S.Kom. (Pemerhati Remaja)

Miras, minuman keras apa pun jenismu Allah telah mengharamkanmu. Minuman yang mampu membuat orang melakukan kejahatan tanpa sadar. Kini, pemerintah dengan kesadarannya telah melegalkan miras demi mengisi kekosongan kas negara, maka apa pun dilegalkan asalkan menguntungkan. Begitulah watak utama sistem kapitalis.

Perpres miras menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Berbagai pihak mengkritik keras perpres tersebut. Terutama kaum muslimin yang jelas hukumnya adalah haram. Perintah haramnya miras datang langsung dari sang pencipta. Maka siapa kita berani melegalkan (membolehkan) miras beredar di tengah masyarakat.

Perpres Miras yang ditandatangani pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Presiden Jokowi dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Perpres tersebut memuat pelegalan miras yang hanya boleh dilakukan di empat provinsi saja. Terkait provinsi lain diatur oleh kepala daerah masing-masing (news.detik.com). Meskipun hanya empat provinsi yang dilegalkan tapi tak menutup kemungkinan provinsi lain akan melakukan hal yang sama.

Meskipun perpres miras sudah dilegalkan, tetapi hal ini banyak ditolak dari para parpol Islam. Bahkan mereka menilai perpres miras banyak membawa mudarat ketimbang manfaat. Seperti dikutip dari news.detik.com, kritikan datang dari ketua DPP PKS Mardani Ali sera bahwa ia mengatakan PKS sangat menyesalkan dengan Perpres tersebut, dan ia mengajak semua pihak untuk dapat membatalkan peraturan yang dibuat tersebut. Dan pengujian dapat dilakukan, pungkasnya.
Penolakan bukan hanya datang dari kalangan tokoh ulama dan parpol islam tapi juga muncul dari berbagai kalangan masyarakat. Apalagi di media sosial yang kini sudah menjadi rumah kedua semua kalangan, banyak berseliweran tulisan yang menolak miras. Kini, masyarakat resah dengan pelegalan miras tersebut, pasalnya masa depan anak-anak menjadi taruhan. Karena miras menjadi induk utama tindak kejahatan yang cukup besar.

Maka wajar jika masyarakat ramai-ramai menolak perpres miras bukan hanya datang dari masyarakat muslim tapi non muslim pun ikut menolak pelegalan miras. Seharusnya pemerintah melihat dampak buruk yang akan timbul jika miras beredar luas di masyarakat bukan hanya melihat efek positif keuntungan semata. Tapi mudarat yang didapatkan jauh lebih besar. Miras yang dahulu tak legal pun dapat membuat kerusakan di generasi muda apalagi sekarang yang nanti masyarakat akan mendapatkan miras dengan mudah.

Semudah itulah ketika aturan yang kita gunakan hanya melihat untung rugi, nasib generasi muda pun dipertaruhkan. Wajar karena pondasi dasar dari kapitalis adalah perekonomian. Maka ketika dunia saat ini dihantam dengan pandemi kapitalis goyah. Dibuatlah berbagai macam cara agar roda perekonomian terus berjalan demi mendatangkan keuntungan besar, maka sesuatu yang haram pun ditabrak.
Peraturan hidup yang datangnya dari manusia sudah jelas banyak kekurangan dan kelemahan. Disebabkan sifat manusia yang terbatas. Maka kembalikan pembuat aturan itu kepada sang pemilik nyawa manusia. Dia yang maha tahu yang terbaik untuk umat manusia.

Islam mengatur urusan manusia sangat sempurna. Begitupun dengan aturan khamar yang jelas haram. Seperti dalam firman Allah Swt. dalam QS. Al Maidah: 90,

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban (untuk berhala) dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”

Hanya Islam saja yang mempunyai aturan tegas larangan miras. Berbeda dengan aturan buatan manusia yang kapan pun demi kepentingan mereka dapat berubah. Islam jelas memiliki aturan yang pasti sehingga umat manusia dapat dengan mudah menerapkannya. Namun, aturan Islam hanya mampu diterapkan secara menyeluruh hanya dalam sebuah negara.

Wallahua’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here