Surat Pembaca

Miss Queen, Kebebasan yang Kebablasan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Rakhmawati Aulia (Aktivis Muslimah, Pegiat Literasi)

wacana-edukasi.com– Dulu kaum pelangi masih terasa tabu, bahkan malu-malu menunjukkan identitas. Namun, hari ini semakin marak bahkan tanpa malu-malu menunjukkan identitas diri dengan adanya kontes kecantikan bagi transgender yang baru saja usai diselenggarakan di Bali 30 September lalu.

Miss Queen Indonesia 2021 merupakan kontes kecantikan bagi para transgender yang diselenggarakan di Bali. Terpilihnya Millen Cyrus, ia kemudian berhak ikut Miss Internasional Queen 2021 di Thailand. (terkini.id, 02/10/2021)

Dilansir dari Insertlive, Millen Cyrus mendapatkan banyak cibiran atas keikutsertaannya. Namun, tak sedikit pula yang memberikan ucapan selamat dan dukungan dari para netizen. Begitu juga dengan sahabat, keluarga terdekatnya hingga para penggemarnya pun mendukung kerja kerasnya.

Penyelenggaraan kontes ini dan dukungan yang diberikan warganet pada pemenang untuk tampil di ajang sejenis di tingkat global, menunjukkan sikap sebagian masyarakat yang memberikan toleran terhadap penyimpangan fitrah manusia.

Penyimpangan perilaku kaum pelangi alias L613T saat ini tidak lepas dari pengaruh liberalisme (kebebasan) yang melanda umat. Ide kebebasan yang berasaskan pada sekularisme, yaitu paham yang menghilangkan peran agama dalam kehidupan. Manusia merasa bebas menentukan perilakunya tanpa campur tangan aturan Sang Mahakuasa. Tentu ini menunjukkan kebebasan yang kebablasan.

Pembiaran yang dilakukan pemerintah hingga terselenggaranya Miss Queen Indonesia 2021, tidak menutup kemungkinan akan membuka pintu penyebaran ide dan perilaku menyimpang L613T terbuka luas atas nama kebebasan.

Terbukti dengan adanya kampanye HAM global yang disuarakan 12 negara di PBB, memberikan dukungan dan seruan penerimaan atas komunitas ini.

Hari ini L613T hanya dianggap sebagai perilaku penyimpangan seksual, bukan kejahatan. Sehingga Negara pun seolah abai dan berlaku tak tegas terhadap segala aktivitas L613T yang mengikuti aktivitas kaum Nabi Luth yang mendapatkah laknat dan azab dari Allah SWT.

Sebagai kaum yang beriman, seyogianya kita hanya menjadikan Islam sebagai pedoman, termasuk cara menyelesaikan masalah L613T. Dalam Islam, aktivitas kaum L613T ini haram hukumnya.

Sesuatu yang Allah haramkan harus kita sikapi sebagai sesuatu yang harus ditinggalkan. Karena keberadaan L613T saat ini telah menjadi problem sistemis, maka harus diselesaikan oleh Negara dengan mengembalikannya pada hukum Sang Pencipta.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 11

Comment here