Opini

Mitigasi Karhutla, Sejauh Mana Keseriusan Negara?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Ermawati

wacana-edukasi.com, OPINI– Tim pengawas dan Polisi Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, telah melakukan penyegelan empat lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, yaitu lokasi di area PT. MTI Unit 1 Jelai (1.151 Ha), PT. CG (267 Ha), PT. SUM (168,2 Ha), dan PT. FWL (121,24 Ha). Hal ini dilakukan untuk menghentikan meluasnya karhutla. Tim Gakkum KLHK terus memonitor secara intensif lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik api melalui data hotspot. Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, sudah memerintahkan seluruh kantor Balai Gakkum baik di Sumatera maupun Kalimantan untuk terus memonitor serta melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan atas terjadinya karhutla pada areal konsesi perusahaan maupun lokasi yang dikuasai oleh Masyarakat. tirto.id (4/09/2023)

Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kini marak di sejumlah daerah. Baru-baru ini terjadi Karhutla di kawasan Bromo akibat sepasang kekasih yang melakukan foto prewedding dengan menyalakan flare. Total lahan yang terbakar diperkirakan 500 hektare. Selain itu, terjadi juga Karhutla di Desa Nurabelen, Kecamatan Ile Bura, Kabupaten Flores Timur, Jumat (25/8) yang dipicu akibat adanya praktik pembersihan lahan dengan cara dibakar. Kebakaran itu telah melahap lahan seluas 40 hektar. Pantau Gambut memiliki beberapa catatan pada kejadian karhutla yang terjadi selama Agustus 2023, stidaknya 271 area Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang terbakar. KHG yang terbakar tersebar pada 89 kabupaten/kota pada 19 provinsi di Indonesia, dimana Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menjadi dua daerah dengan kebakaran paling intens. tirto.id (18/09/2023)

Karhutla kembali terjadi diberbagai wilayah hingga menimbulkan bahaya seperti kenaikan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), bahkan juga mengganggu negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura. Musim kemarau memang berpengaruh akibat fenomena El Nino, namun melihat berulangnya kasus selama beberapa tahun, menunjukkan mitigasi belum berjalan baik, optimal dan antisipasif, seharusnya pemerintah dapat melakukan evakuasi pada Upaya-upaya dalam penanganan yang ada saat ini.

Ekploitasi hutan dimulai sejak terbitnya UU 5/1967 terkait Ketentuan Pokok-Pokok Kehutanan. Yang menjadi penentu dalam pengelolaan hutan yaitu para penguasa dan konglomerat maka ini menjadi sebab karhutla yang berulang setiap tahun. Pembakaran hutan dalam membuka lahan merupakan izin yang sudah legal yang dibuat oleh para korporasi walau syarat dan ketentua sudah berlaku, negara melegalkan eksploitasi dan pemanfaatan hutan dengan UU yang sudah dibuat, hutan menjadi ladang bisnis didalam sistem kapitalis saat ini, pengelolaan yang salah dalam menggunakan konsep kapitalisme dan juga kebebasan kepemilikan ini lah yang memberikan dampak sangat merugikan bagi rakyat, maka karhutla akan tetpa terjadi jika sistemnya tidak di ganti.

Masalah yang ada saat ini tidak timbul begitu saja, dan tidak mungkin tidak dapat diselesaikan, Islam dapat memberi solusi yang tepat dan menyelesaikan, tidak lain juga permasalahan karhutla yang terjadi setiap tahunnya, namun tentu dengan menerapkan sistem Islam dengan menyeluruh dinegeri ini, pengelolaan hutan akan dikembalikan pada negara bukan pada individu.

Keseriusan mitigasi adalah satu keniscayaan dalam negara Islam, mengingat larangan untuk membawa kemadharatan bagi setiap insan Islam mewajibkan negara menjadi pelindung bagi rakyat akan berbagai bahaya yang mengancam di anataranya melalui kebijakan yang komprehensif dan solutif serta efektif. Dalam Islam bahwa setiap individu boleh memiliki lahan sesuai syariat, lahan harus dikelola tidak boleh di telantarkan lebih dari tiga tahun, jika terjadi maka status lahan menjadi lahan mati, lalu lahan itu akan diberikan oleh negara kepada yang dapat menghidupkan lahan tersebut, dan pastinya tidak boleh mengelola lahan dengan cara di bakar atau merusak ekosistem yang ada.

Negara akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku pembakaran hutan dan orang-orang yang merusak lingkungan alam sekitar tentunya dengan hukum Islam yang akan memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajatan bagi setiap warga yang menyaksikan, hutan masuk pada kepemilikan umum yang tidak boleh di Kelola individu, harus di Kelola negara dan hasilnya untuk rakyat, dengan ini negara akan menjalankan fungsinya yaitu mengurusi urusan rakyat. Wallahu a’lam bish showab
[7/10 10.23] Isma Kim: Maraknya Bullying Di sekolah, Bagaimana mengatasinya?

Oleh : Anita Yusuf (Tim Pena Ideologis Maros)

Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan adanya video bullying yang dilakukan oleh beberapa pelajar SMP. Kejadian bullying atau perundungan tersebut diketahui terjadi di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap pada Selasa (26/9/2023) lalu. Video yang beredar mengenai aksi bullying tersebut diketahui berdurasi 4 menit. (Liputan 6 petang 28/9/2023).

Memilukan, dalam video yang berdurasi 4 menit itu, korban tampak ditendang oleh salah seorang siswa selama beberapa kali. Tak hanya itu saja, saat korban tengah duduk, siswa yang sama juga tampak menendang korban hingga terjatuh. Sontak saja aksi tersebut menjadi sorotan netizen. Bahkan, tak sedikit pula yang geram saat melihat aksi ‘bang jago’ dari siswa SMP tersebut. (Liputan 6 petang 28/9/2023)

Ternyata, perundungan bukan hanya terjadi dicilacap saja, namun juga terjadi di berbagai wilayah. Mirisnya, kasus perundungan mayoritas terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek (87,5%) dan Kemenag (12,5%). Daerah tempat terjadi perundingan antara lain Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Maluku Utara.(DetikEdu Jumat 23/9/2023)

Pemahaman Sekulerisme-Liberalis

Bullying atau perundungan adalah perilaku agresif yang melibatkan berbagai perilaku, baik berupa kekerasan fisik maupun seperti memukul, menampar, memalak, menendang dan membuat gerakan kasar lainnya, atau kekerasan verbal seperti menghina atau memanggil dengan panggilan buruk dan sebagainya.

Dampak buruk yang akan di alami korban pasca bullying dapat berupa gangguan mental atau psikologis, kerusakan fisik, bahkan yang terburuk akan kehilangan nyawa. Maraknya pembullyian dalam aspek pendidikan disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya ;

Pertama, faktor keluarga. Keluarga yang broken home atau tidak harmonis bisa menjadi penyebab munculnya pelaku perundungan. Orang tua yang sering bertengkar dan alpa dalam pengasuhan sehingga anak biasanya memilih mencari perhatian di luar rumah, salah satunya merundung.

Kedua, faktor sekolah. Manajemen dan pengawasan yang kurang dari pihak sekolah menjadikan kasus perundungan makin subur. Begitu pun kurikulum dalam pendidikan yang hanya berfokus pada akademik, sehingga melahirkan anak didik yang kurang berakhlak.

Ketiga, faktor media. Bukan lagi satu rahasia jika media menjadi corong makin tingginya kasus perundungan. Game online, film kartun dan anime misalnya, menyuguhkan banyak kekerasan fisik. Juga tontonan-tontonan aksi kekerasan lain yang biasanya disebar di berbagai media massa, yang pada kenyataannya akan menanamkan budaya kekerasan di dalam benak anak-anak.

Adanya ketiga faktor tersebut, didasari oleh penerapan sistem Kapitalisme yang sudah lama berpijak di negeri kita. Sistem inilah yang melahirkan pemahaman sekulerisme-kapitalisme. Pemahaman-pemahaman inilah yang tertancap kuat di segala bidang kehidupan termasuk dalam pendidikan.

Pemahaman sekuler merupakan pemisahan agama dari kehidupan. Siapa pun yang memiliki pemahaman ini akan menganggap bahwa agama hanya sebagai status beragama saja bukan sebagai aturan hidup yang harus diterapkan di segala aspek kehidupan. Wajarlah, jika pengikutnya akan lebih memilih memperturutkan hawa nafsunya daripada terikat dengan aturan agamanya. Alhasil ia pun mau bebas dalam berkata maupun berperilaku semaunya tanpa memperhatikan nilai-nilai agama. Dan inilah yang disebut dengan pemahaman liberalisme (kebebasan)

Cara Islam Atasi Bullying

Dalam sistem kapitalisme ini kasus bullying makin tumbuh subur. Sementara dalam sistem Islam, perundungan akan di hilangkan dengan cara-cara berikut.

Pertama, Islam mengajarkan agar umatnya berlaku baik kepada sesama. Rasulullah saw. adalah suri teladan umat muslim dengan kesempurnaan akhlaknya. Inilah yang akan mengilhami perbuatan seseorang, ia akan mengontrol dirinya agar tidak mencelakai orang, sebaliknya ia akan menjadi sebaik-baik manusia, yaitu yang bermanfaat bagi manusia lainnya.

Kedua, keluarga yang dibangun dengan landasan akidah Islam akan menciptakan keluarga yang sakinah mawadah dan rahmah. Rumah akan menjelma menjadi baiti jannati, tempat para penghuninya saling menguatkan keimanan. Ibu akan menjadi madrasatul ula bagi anak-anak mereka, mencurahkan kasih sayangnya dan menancapkan ilmu agama bagi anak-anak mereka. Begitu pun ayah, akan selalu ada untuk bisa menjadi teladan bagi anak dan istrinya. Inilah yang akan melahirkan individu yang lemah lembut dan penuh dengan kasih sayang. Bukan individu kasar yang menyukai kekerasan.

Ketiga, sistem pendidikan yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan akan fokus pada pembentukan kepribadian anak didik. Sekolah harus memastikan anak didiknya agar memiliki pola pikir dan pola sikap yang Islami. Dari sinilah lahir interaksi antara siswa yang senantiasa diliputi dengan kebaikan akhlak. Mereka akan berlomba-lomba untuk tolong-menolong bukan malah merundung satu sama lain.

Keempat, negara mendukung penuh atas kondisi ketakwaan masyarakat. Media apa pun, jika menjadi wasilah terbentuknya karakter perundung, akan cepat dihilangkan sekalipun dipandang menguntungkan negara (secara ekonomi). Pelakunya akan diberi sanksi keras, baik penyebar konten kekerasan ataupun pelaku perundungan sebab keduanya telah melanggar syariat. Wallahu’alam Bisshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 6

Comment here