Surat Pembaca

Moderasi Beragama Makin Diaruskan, Benarkah Solusi Persoalan Bangsa?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Fitriani, S.Pd. (Praktisi Pendidikan)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Seruan moderasi beragama semakin gencar digaungkan, pemerintah menganggap ini menjadi salah satu upaya penting untuk menghadapi kondisi keberagaman bangsa dan upaya menghindari meningkatnya intoleransi serta kekerasan yang terjadi atas nama agama. Dengan komitmen moderasi beragama ini dapat memperkuat karakter bangsa, menciptakan kerukunan, dan kedamaian dalam menjalankan kehidupan beragama.

Arus moderasi beragama semakin dikuatkan dengan menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama pada tanggal 25 September 2023. Presiden Joko Widodo menunjuk dan menugaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai ketua pelaksana sekretariat bersama moderasi beragama, dibantu oleh sejumlah menteri yang tergabung dalam Pelaksana Sekretariat bersama moderasi beragama. Mereka adalah menteri dalam negeri, menteri luar negeri, mendikbudristek, menkominfo, dan menkumham.

Yaqut dan jajarannya yang tergabung dalam Sekretariat Bersama bertugas untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama di instansi pusat dan daerah.

Perpres itu menekankan pada penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama.

Kemudian ada poin penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama, penyelarasan relasi cara beragama, dan berbudaya, peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.

Penguatan moderasi beragama masif dilakukan melalui pendidikan, latihan, serta riset terkait moderasi beragama. Upaya lainnya adalah publikasi konten moderasi beragama, utamanya di media sosial. Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga meluncurkan program seribu Kampung Moderasi Beragama (KMB) yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan moderasi beragama memang diyakini bisa menjadi solusi berbagai persoalan konflik, intoleransi, dan kekerasan yang terjadi di negara ini.

Mengapa Pemerintah semakin menggiatkan arus moderasi beragama? Padahal sejatinya persoalan utama yang terjadi dalam kehidupan masyarakat saat ini justru ada pada lingkaran kemiskinan dan rusaknya akhlak generasi. Sebagian besar masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan sebagai kebutuhan pokok. Ditambah lagi dengan biaya Pendidikan dan kesehatan yang semakin menjulang.

Moderasi beragama justru menambah persoalan di tengah umat. Lahirnya moderasi beragama malah menjauhkan umat dari pemahaman Islam yang benar, dengan menggaungkan sikap plural yakni menganggap semua agama benar. Padahal agama Islam itu satu-satunya agama yang diridhai oleh Allah swt, sebagaimana yang tercantum dalam QS. Ali Imran:19. Disamping itu ajaran moderasi beragama menekankan pada sikap wasathiyah yakni sikap yang tidak berlebihan dalam beragama, baik dalam hal keyakinan, ibadah, maupun akhlak. Sehingga jelas bersebrangan dengan konsep wasathiyah al Islam menurut pandangan ulama.

Gagasan moderasi beragama merupakan ide untuk menyusupkan pemahaman asing kedalam Islam seperti HAM, kesetaraan gender, kebebasan beragama, menghormati sumber hukum non agama. Pada akhirnya kita melihat bahwa moderasi beragama merupakan turunan dari ideologi sekuler kapitalis. Ideologi yang secara mendasar memisahkan agama dari kehidupan.
Jelas moderasi beragama tidak mampu menjadi solusi dalam mengurai permasalahan yang terjadi ditengah umat.

Sebaliknya ajaran Islam menjadi solusi tuntas dalam menghadapi berbagai persoalan umat, bahkan mampu menciptakan kedamaian dan keadilan dari keberagaman umat.
Dalam hal ini kita bisa melihat bagaimana Rasulullah berhasil mendamaikan suku Aus dan Khazraj setelah sekian lama bertikai.

Disamping itu, Rasulullah saw juga berhasil menciptakan kehidupan masyarakat Madinah yang damai dan tentram, di balik segala perbedaan yang ada melalui piagam Madinah. Piagam Madinah yang berisi pernyataan bahwa kaum muslim dan non-muslim di Yatsrib (Madinah) adalah satu bangsa, dan orang Yahudi dan Nasrani, serta non-muslim lainnya akan dilindungi dari segala bentuk penistaan dan gangguan. Kondisi damai ini karena adanya penerapan Islam di Madinah.

Islam adalah agama universal yang menjadikan syariatnya menaungi seluruh umat manusia, tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam saja. Dalam Islam, orang-orang non-Muslim memiliki hak yang sama dengan kaum muslim untuk mendapatkan keamanan, layanan Pendidikan, layanan kesehatan, dan jaminan kesempatan beribadah.

Wallahu A’lam bisshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 34

Comment here