Opini

Mustahil Ada Keadilan dalam Demokrasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Ilma Mahali Asuyuti

wacana-edukasi.com, OPINI– Berbagai kasus kriminalitas yang terjadi di negeri ini tidak mendapatkan sanksi tegas, yang mengoyak nurani keadilan masyarakat, salah satunya kasus Ronald Tannur. Hal ini menggambarkan sistem hukum yang jauh dari keadilan dan tidak memberikan efek jera. Bahkan hukum dikatakan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Mengutip jpnn.com, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Putusan tersebut langsung menuai sorotan publik.

Penyebabnya, Majelis Hakim menilai, Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Padahal, barang bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban telah dihadirkan dalam persidangan. Merespon putusan itu, ratusan massa berencana akan menggelar aksi berjudul “Keadilan untuk Dini Sera Afrianti” di depan Pengadilan Negeri Surabaya.

Koordinator aksi Johar mengatakan, tujuan daripada aksi itu adalah menuntut kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengevaluasi dan menindak tegas hakim yang memutus perkara ini. Mereka ialah hakim Ketua Erintuah Damanik, Mangapul dan Heri Hanindyo.
(Jpnn.com, Minggu, 28 Juli 2024).

Kasus kriminalitas yang terjadi di negeri ini, tidak diberikan sanksi tegas dan membuat pelaku kejahatan menjadi kebal terhadap hukum. Pelaku kriminal yang seharusnya mendapatkan hukuman yang setimpal, malah hukum itu sendiri bisa dibeli bahkan barang bukti bisa dimanipulasi asalkan punya kuasa (uang).

Ini menjadi bukti lemahnya hukum buatan akal manusia yang diterapkan hari ini. Jika hanya sebatas hukuman penjara dan berdiam diri di balik jeruji tanpa tindakan apapun, itu hanya membuang-buang waktu dan tidak akan membuat pelaku menyesal dengan kesalahannya.

Karena seseorang akan menyesal atas perbuatannya ketika dia paham bahwa segala sesuatu akan dimintai pertanggung jawaban. Tetapi pada faktanya, justru kebanyakan manusia hari ini tidak tahu nilai dari setiap perbuatan yang mereka lakukan, akibat pemikiran mereka yang tidak dibimbing oleh Islam.

Bebasnya Ronald Tannur harusnya membuka pikiran kita bahwa hukum di negeri ini jelas tidak serius menghukum para pelaku kejahatan. Padahal jelas kasus itu menghilangkan nyawa korban, tetapi tetap saja, ketika pelaku adalah orang yang berpengaruh dan punya materi, maka mudah untuk memutar balikkan fakta dan membeli hukum agar kasusnya selesai dengan cepat.

Ketika uang sudah ikut andil, maka segala urusan bisa mudah dilepaskan dan dilupakan. Ini akibat diterapkannya sistem Kapitalisme sekuler yang mengutamakan manfaat (kepentingan dan uang) di atas segalanya.

Hukum seolah-olah menjadi satu barang yang dapat diperjualbelikan kepada siapa pun yang mempunyai materi. Asalkan ada keuntungan, maka hukum tidak akan diberlakukan. Itu yang membuat para pelaku kejahatan kebal terhadap hukum dan tidak peduli kerusakan yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

Semua itu bisa terjadi karena sistem aturan yang diterapkan hari ini adalah kapitalisme, dimana segala sesuatu bisa diperjualbelikan, termasuk hukum. Sistem kapitalisme membuat segala sesuatu senantiasa terikat dengan keuntungan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa pada faktanya penguasa hari ini bisa bekerja sama dengan penjahat ketika bisa menghasilkan keuntungan. Karena sistem kapitalisme yang membuat mereka tidak lagi memedulikan perilaku mereka, apakah salah atau benar, asalkan ada keuntungan maka tidak ada lagi yang perlu dipedulikan.

Hukum yang tidak berefek jera membuktikan lemahnya manusia dalam memutuskan sesuatu. Karena keterbatasan akal manusia, membuat dia menentukan hukum sesuai dengan perasaannya tanpa berpikir konsekuensi dari apa yang dia putuskan. Termasuk ringannya hukuman bagi para pelaku kejahatan, jika tidak dihukum dengan setimpal alhasil yang terjadi adalah kejahatan dan kezaliman yang terus berulang.

Ini menjadi satu hal yang patut dipertanyakan, karena jelas tidak berpihak pada kebenaran dan memainkan hukum-hukum, padahal dibuat oleh mereka sendiri. Akibat kapitalisme, membuat segala sesuatu dikuasai dengan adanya keuntungan dan bisa memutus hukum tanpa syarat.

Alhasil, rakyat kecil yang tidak punya kuasa (materi), tidak bisa berbuat apa-apa, justru mereka malah terzalimi dan terkhianati karena hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Istilah punya uang punya kuasa ternyata benar adanya dalam sistem demokrasi kapitalisme.

Berbagai kezaliman dan kerusakan terus terjadi karena tidak menerapkan hukum Allah dan malah mengandalkan akal manusia yang lemah dan terbatas. Akhirnya keadilan menjadi hal yang mustahil akibat manusia sering terjebak pada konflik kepentingan.

Berbeda dengan sistem Islam, dalam Islam kedaulatan hukum ada di tangan syara’ dan bersumber dari hukum Allah, yaitu Al Quran sehingga hukum tidak bisa diperjualbelikan. Karena manusia paham bahwa konsekuensi dari setiap perbuatan adalah pahala atau dosa. Sehingga sistem peradilan dalam Islam pun berbasis pada ketundukan terhadap hukum syara’.

Hukum dalam Islam akan diberlakukan sanksi tegas yang membuat pelaku kejahatan jera sehingga dapat menuntaskan problematika di tengah-tengah masyarakat. Kejahatan akan dihukum dengan hukum yang setimpal, sehingga tidak akan ada yang berani melanggar hukum Allah.

Tentunya juga akan dipahamkan bahwa setiap perbuatan yang mereka lakukan akan dimintai pertanggung jawaban dan dipahamkan bahwa Allah adalah Al Mudabbir (Maha Pengatur) yang mengatur setiap urusan manusia. Salah satunya adalah interaksi, baik itu hubungan dengan Rabb-nya, dengan dirinya sendiri, dan dengan sesama manusia.

Ketika seseorang melanggar hukum-hukum Allah, maka ia telah berbuat kejahatan. Maka diperlukan sanksi yang tegas agar setiap perbuatan bisa dikendalikan sesuai hukum syara’. Sanksi tegas yang diberlakukan atas setiap kejahatan di dunia, akan menggugurkan siksa di akhirat kelak.

Pelaksanaan sanksi ini dilangsungkan oleh Khalifah atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya. Dengan kata lain, negaralah yang melaksanakannya. Sanksi yang sesuai hukum Allah akan membuat orang lain berpikir ketika ingin melakukan kejahatan. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Al Quran :
“Dan dalam hukuman kisas itu terdapat kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang mempunyai pikiran agar kalian bertakwa.”

Maka untuk menuntaskan kejahatan, dengan menerapkan hukum-hukum Allah, diperlukan institusi yang bisa menerapkannya, yaitu Khilafah dengan sistem yang berdasarkan aturan Islam.

Wallahua’lam bisshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 18

Comment here