Oleh : Rines Reso
( Pemerhati Masalah Sosial )
wacana-edukasi.com, OPINI– Narkoba singkatan dari Narkotika dan obat-obatan. Dan pengertian dari Narkotika sendiri adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Narkoba tak henti menjadi biang dari kerusakan generasi yang dialami oleh bangsa ini, terlebih generasi mudanya. Mereka seolah enggan meninggalkan narkoba sekalipun narkoba telah nyata terbukti menjadi penghancur, perusak masa depan, bahkan bisa membunuh penggunanya. Tak hanya itu, selain merugikan diri sendiri, narkoba pun merugikan keluarganya, masyarakat dan juga bangsa.
Kasus narkoba merebak di Indonesia seolah tak pernah usai. Buktinya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama jajaran Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu cair jenis baru sebanyak 1,3 liter dari Iran yang rencananya akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2023. Ketahui sejumlah fakta narkoba jenis baru sabu cair.
Sabu cair ini, akan dikonsumsi dengan cara mencampurkannya dengan kopi atau cairan rokok elektronik (Vape). Adapun pengedaran narkoba itu menyasar anak-anak muda yang sering mengisap vape. Namun, upaya penyelundupan itu gagal dan pengiriman sabu-sabu cair tersebut tetap bisa terdeteksi dan langsung digagalkan oleh petugas. (Suara.com 17/12/2022).
Berbagai penyuluhan ke berbagai tempat seperti sekolah-sekolah maupun masyarakat sering di lakukan. Hal itu sebagai upaya agar para remaja ataupun masyarakat mengenal sehingga tidak menyalahgunakan hal tersebut.
Namun, upaya penyuluhan maupun pemberantasan tidak sesuai harapan. Masih banyak pelaku narkoba terlibat di dalamnya. Contohnya berita yang baru-baru ini, Aktor sinetron “Ada Apa Dengan Cinta” Revaldo Fifaldi Surya Permana harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya. Saat ini, Revaldo sudah diamankan di Polda Metro Jaya usai ditangkap di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat.(Republika.co.id 12/1/2023).
Jeratan hukuman yang diselenggarakan oleh pihak berwajib pada pelaku kasus narkoba tampaknya tak membuat pelaku jera. Bahkan, lebih jauh mereka punya segudang cara untuk menyelundupkannya.
Demikianlah potret dalam sistem kapitalisme. Dimana sistem ini mendorong negara mengurangi perannya dalam memelihara urusan rakyat. Saat negara mengatasi kasus-kasus kriminal, termasuk narkoba landasannya adalah materi. Proses rehabilitasi ataupun tahanan seolah kewalahan mencegah narkoba menjalar di semua lini kehidupan, bahkan di tempat yang dijaga ketat sekalipun.
Sistem kapitalisme akan membuat negara merasa baik-baik saja meski kenyataanya sudah darurat narkoba. Asas manfaat yang dijadikan landasan hidup begitu kuat membuat negara cuek dengan kesejahteraan dan keamanan rakyat. Negara berlepas tangan akan penjagaan rakyat, termasuk penjagaan akal. Hal itu diserahkan pada individu rakyat.
Adapun sistem Islam akan sepenuhnya melakukan penjagaan kepada rakyat, termasuk penjagaan akal. Islam akan memberantas landasan hidup yang rusak, yakni akidah sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dimana sekularisme ini asas dari sistem kapitalisme. Landasan hidup yang rusak ini kemudian diganti dengan landasan hidup yang shohih, yakni sesuai syariat Islam.
Islam mewajibkan negara melakukan pemeliharaan urusan rakyat, termasuk menjaga akal. Negara akan melakukan pembinaan intensif agar suasana keimanan terjaga, sehingga rasa takut berbuat dosa itu muncul dengan sendirinya. Selain itu, kontrol masyarakat juga dibentuk, sehingga aktivitas amar ma’ruf nahi munkar menjadi tameng agar masyarakat terhindar dari melakukan kemaksiatan.
Negara akan memberi edukasi bahwa narkoba, miras dan dzat sejenis yang melenakan, memabukkan dan menenangkan itu haram. Sebagaimana sabda Nabi Saw. Ummu Salamah menuturkan:
“Rasulullah Saw. melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Mengonsumsi narkoba, apalagi memproduksi dan mengedarkannya merupakan dosa dan perbuatan kriminal yang termasuk jenis ta’zir (sanksi), dimana bentuk, jenis dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad khalifah ataupun hakim (qadhi). Sanksinya bervariatif dilihat dari tingkat kejahatan dan mudharatnya bagi masyarakat. Sanksi yang diberlakukan bisa diekspos, penjara, denda, jilid bahkan hukuman mati.
Sanksi ringan diberikan bagi orang yang tergelincir mengonsumsi narkoba untuk pertama kalinya, selain bahwa ia harus diobati dan ikut program rehabilitasi. Sanksi bagi pecandu yang mengonsumsi narkoba secara rutin lebih berat lagi, tentu selain harus menjalani pengobatan dan ikut program rehabilitasi.
Sedangkan bagi pengedar, sindikat dan produsen narkoba, tentu tidak layak mendapat keringanan hukuman. Pasalnya, selain melakukan kejahatan, mereka membahayakan akal masyarakat.
Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-‘Uqubat menyatakan, pemaafan atau pengurangan hukuman oleh Imam itu tidak boleh ketika vonis hukuman telah dijatuhkan hakim (hal. 110, Darul Ummah, cet. I. 1990).
Saat masyarakat beriman, hanya sedikit sekali yang mungkin tergelincir pada kasus narkoba. Adapun saat ta’zir diberlakukan, masyarakat paham bahwa itu adalah sanksi atas kejahatan tersebut. Bahkan, rasa takut akan muncul. Dengan demikian, tiap individu rakyat akan berpikir jutaan kali untuk melakukan kejahatan yang sama. Sungguh, Islam adalah solusi tuntas atas kasus penyalahgunaan narkoba melalui penerapan syariah Islam secara kaffah dalam institusi khilafah.
Wallahu a’lam bish showab
Views: 11
Comment here