Oleh : Elma Julita (Pontianak)
wacana-edukasi.com, OPINI– Narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya) merupakan barang terlarang yang dapat memicu berbagai dampak berbahaya pada kesehatan. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan hilangannya ingatan hingga kematian, Dilansir dalam Tribunpontianak.co.id
Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto memaparkan terdapat lebih dari 2.500 pecandu aktif narkoba di Kota Pontianak. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan ada 230 wilayah rawan yang kemudian dibagi ke empat kategori yaitu bahaya, waspada, siaga dan aman.
Melihat situasi narkotika yang ada, hasil early warning system yang dibuat PBB, ada 1.200 jenis narkotika baru di dunia dan 93 jenis narkotika baru di Indonesia. Pemberantasan narkoba khususnya di Kota Pontianak terus digalakkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak senantiasa berkoordinasi untuk membersihkan Kota Pontianak dari barang yang mengancam kedaulatan negara. Pencegahan menjadi salah satu kunci pemberantasan narkoba.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menghadiri Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba bersama BNN Kota Pontianak mengatakan bahwa diperlukan kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah peredaran maupun pengguna narkoba secara total. Sembari pengawasan ketat oleh pemerintah. Namun masih saja kecolongan.
Terungkap fakta bahwa “angka coba” (keinginan mencoba narkoba) di kalangan remaja cukup tinggi, yakni 57% dari total penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ada pula bukti statistik bahwa kontak pertama anak dengan narkoba umumnya dimulai saat kelas 6 SD sampai 8 SMP (rentang usia 12—14 tahun).(Uzone, 20/06/2020).
Hal yang makin membuat miris, ternyata kini remaja bukan hanya menjadi pengguna, melainkan sudah pengedarnya, seperti kasus tiga remaja yang menyelundupkan 112 kg ganja dari Sumatra Utara ke Jakarta. Remaja berusia 17, 18, dan 19 tahun itu diiming-imingi Rp3 juta per orang dan ganja gratis sebanyak satu kilogram. (Kompas, 02/11/2022).
Sebelumnya, remaja putri berusia 15 tahun diamankan Satuan Resort Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, dengan barang bukti enam kilogram narkoba golongan I jenis sabu-sabu. Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto mengungkapkan, remaja tersebut berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, dan dijadikan kurir dengan iming-iming upah 8.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp27 juta. (Kompas, 16/12/2021).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mencatat pada tahun 2018 sekitar 24.560 pelajar pernah menyalahgunakan narkoba menyusul kalangan pekerja sekitar 23.032 orang sehingga diperlukan peran serta semua pihak dalam memerangi peredaran narkoba di Kalbar. Bahkan sejak Januari 2019 hingga Juli 2019 berhasil mengungkap 426 tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan menangkap 572 tersangka, terdiri dari 504 tersangka laki-laki, dan 68 tersangka perempuan, ujarnya.
Hingga bulan Juli 2019, total barang bukti yang disita sebanyak 47 kilogram sabu-sabu, 56 gram ganja kering, 19.277 butir pil ekstasi, 62,5 gram new psychoactive substances (NPS), 143 butir happy five, 219 kotak kosmetik, dan 90 liter minuman keras. Kasus ini terus meningkat di tahun 2020 sampai tahun 2023 ini. Ini hanya satu diantara kasus yang ada di wilayah Kalbar Masih banyak lagi kasus di wilayah lain d negri Indonesia ini.
Padahal berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah namun tidak dapat dipungkiri bahwa kasus terus meningkat bahkan oknum-oknum aparat penegak hukum pun terlibat dalam jaringannya. Jika permasalahan ini tak kunjung selesai maka kita harus memikirkan akar penyebab terjadinya permasalahan ini.
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Adapun dalil yang mendukung keharaman narkoba adalah firman Allah Ta’ala dalam surah Al Baqarah: 195 dan An Nisa’: 29. Yang artinya “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” serta “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram. Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba.
Langkah strategis dan fundamental memberantas narkoba. Pertama, pre-emptif, yakni melakukan edukasi fundamental melalui ketakwaan personal dalam lingkungan keluarga dan komunal dalam sosial masyarakat. Untuk mewujudkan ketakwaan ini, sistem pendidikan harus berbasis akidah Islam. Dengan pola asuh dan pendidikan Islam, akan terbentuk kesadaran untuk taat kepada Allah Taala. Dengan ketaatan inilah individu akan menjauhi segala hal yang dilarang dalam Islam, termasuk narkotika.
Kedua, preventif, melakukan tabiat amar makruf nahi mungkar ketika ada indikasi perbuatan individu yang melanggar Islam, masyarakat bisa langsung mengadukan dan melaporkannya ke pihak berwenang setelah sebelumnya menasihati atau mengingatkan individu tersebut. Dan negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar pada rakyat. Tidak bisa dimungkiri, munculnya kejahatan narkoba dapat dipicu faktor ekonomi.
Ketiga, kuratif, yakni melakukan penindakan berupa sanksi bagi pelanggar. Sistem Islam mengatur sanksi dalam penyalahgunaan narkoba, yaitu sanksi ta’zir. Hukuman ta’zir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi (hakim). Sanksi ta’zir bisa berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.
Pengguna narkoba yang baru berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang lama. Begitupun hukuman bagi pengedar berbeda dengan pemilik pabrik narkoba. Takzir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Shiddiq al-Jawi, Hukum Seputar Narkoba dalam Fikih Islam). Wallahua’lam bishawab.
Views: 31
Comment here