Surat Pembaca

Nasib Bandara Supadio

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status internasional Bandara Supadio di Kalimantan Barat. Pasalnya, lebih banyak warga yang ke luar negeri dibandingkan turis asing yang masuk. Hal itu sesuai Keputusan Menteri (KM) 31 Tahun 2024 yang mengubah status Bandara Supadio menjadi bandara domestik (cnnindonesia.com 04/04/2024).

Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson mengatakan bahwa keputusan ini juga harus dipahami bahwa Pemerintah Pusat mempertimbangkan kunjungan masyarakat Kalbar ke luar negeri lebih banyak dari pada wisatawan mancanegara ke Kalbar.

Melihat pro kontra status bandara ini seharusnya tidak lepas dari bagaimana penguasa menata apa yang menjadi kebutuhan rakyat akan sarana transportasi udara. Dengan tipikal geografi berpulau pulau, tentu memerlukan transportasi air dan udara yang murah dan aman.

Keluar negeri dan masuknya warga hal yang semestinya difasilitasi. Namun jika penetapan status kemudian akan membatasi akses rakyat untuk keluar negeri dengan alasan kepentingan devisa negara tentu menjadi hal yang amat disayangkan. Meski ada problem juga disana.

Sebagaimana diungkapkan PJ Gubernur, dulu Bandara Supadio menjadi Bandara internasional karena memudahkan warga untuk berwisata dan berbelanja di luar negeri dan sebaliknya. Tapi malah muncul keprihatinan lain yakni terhadap perilaku warga Kalimantan Barat yang sering bepergian ke luar negeri, khususnya ke Malaysia (Kuching-Sarawak), untuk mendapatkan layanan kesehatan, karena terlanjur percaya pada pelayanan kesehatan di luar negeri, dan mereka merasa tidak akan sembuh jika tidak mendapat pengobatan di sana. Jelas ini pun menjadi tamparan pula pada sistem kesehatan di negeri ini.

Dilematis yang ada ini adalah karena sistem kapitalisme sering menempatkan profit diatas benefit. Mementingkan keuntungan daripada kebermanfaatan sistem transportasi tersebut. Padahal harapan rakyat tentunya transportasi yang unggul dalam kecepatan dan kenyamanan.

Namun masih kerap kita temui insiden hak konsumen yang dirugikan terkait penerbangan. Berdasarkan data penerimaan pengaduan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI sejak tahun 2017 sampai dengan 19 Maret 2024 terdapat 9.257 pengaduan konsumen. Secara umum sebanyak 201 pengaduan konsumen berasal dari sektor jasa transportasi.

Belum lagi bicara negeri mana yang bisa dikunjungi. Karena menurut Islam, kunjungan ke negeri yang memerangi kaum muslimin atau negeri yang bekerja sama dengan negeri kafir yang memerangi kaum muslim adalah terlarang.

Kepala Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan RI, Robby Kurniawan, menyampaikan pada tahun 2024, industri transportasi udara secara global diperkirakan melayani sekitar 4 miliar penumpang atau melebihi jumlah penumpang sebelum pandemi di tahun 2019. Jelas jumlah sebanyak itu akan memperbesar potensi kerawanan sosial dari negeri-negeri asal yang mengunjungi Indonesia, khususnya negeri yang sudah dikenal kerap membahayakan umat Islam seperti Amerika terhadap muslim di timur tengah, China terhadap muslim uighur, Myanmar terhadap muslim rohingya, Israel terhadap muslim Palestina, India terhadap muslim Kashmir dll.

Maka sangat diperlukan penataan transportasi baik udara, laut dan udara yang memperhatikan bagaimana syariat Islam mengaturnya. Sehingga kebutuhan rakyat terpenuhi, keamanan dan kedaulatan berwibawa, perbatasan pun terjaga. Disamping memperbaiki pelayanan publik di dalam negeri, agar kebutuhan dasar rakyat tidak lagi dicari sampai ke lain negeri.*

Zawanah
Pontianak-Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 13

Comment here