Surat Pembaca

Nasib Buruk Buruh, dalam Kapitalisme

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 15% pada 2024. Buruh mengancam akan melakukan aksi mogok bila keinginan itu tak dipenuhi. (cnbcindonesia.com, 27/10/2023)

Aparat kepolisian menerjunkan 1.542 personel untuk mengawal demo buruh di Patung Arjuna Wiwaha atau patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023). Petugas akan tersebar di sejumlah titik di Jakarta Pusat. (kompas.com, 27/10/2023).

Demo buruh Kembali terjadi dengan tuntutan kenaikan upah 2024 karena posisi indonesia dianggap menjadi negara berpenghasilan menengah,  kenaikan gaji PNS, biaya hidup yang makin tinggi, dan naiknya harga pangan.
Fakta di atas hanyalah segelintir kasus yang terungkap ke media diantara ribuan kasus yang menimpa pekerja buruh. Saat ini banyak sekali pekerja buruh yang menjadi korban praktik kapitalisme yang menyebabkan banyaknya PHK dimana-mana dan minim nya gaji para pekerja buruh.

Para buruh akhirnya melakukan banyak aksi yang itu juga salah satunya membela para sesama buruh yang memasuki masa-masa pensiun tapi tidak mendapat hak nya untuk mendapatkan uang pensiun sesuai aqad kerjasama dengan perusahaan.

Dalam sistem kapitalis, buruh dieksploitasi tenaganya yang didukung regulasi zalim ala kapitalisme.  Buruh juga dianggap sebagai salah satu faktor produksi.  Dengan prinsip ekonomi yang dianut, nasib Buruh tidak akan pernah sejahtera sebab sistem kapitalisme masih belum bisa memberikan solusi terhadap masalah upah dan butuh. Perusahaan memberikan upah seminim-minimnya untuk para pekerja buruh namun ingin meraup untuk sebanyak-banyak nya untuk perusahaan, maka disini jelas para buruh sangat di rugikan sebab mereka bekerja dengan jangka waktu yang panjang tanpa ada kompensasi bagi para pekerja buruh, tapi diupah dengan upah yang tidak memenuhi standar hidup ditengah masyarakat, para pengusaha ingin mematok target produksi yang sangat tinggi dengan cara mengorbankan para tegana pekerja buruh.

Upah dalam Islam biasa disebut ijarah,
islam memiliki aturan pengupahan pekerja yang baik, dengan  Standar gaji ditentukan oleh Khubara sesuai dengan keahlian dan mampu memenuhi kebutuhan hidup para buruh juga mendapatkan fasilitas yang dapat memenuhi kebutuhan mereka, upah akan di berikan sesuai kelayakan standar kebutuhan dan sesuai atas apa yang di hasilkan oleh buruh pada perusahaan atas kerjasama. Sehingga harus di bayar secara adil tidak terlalu rendah yang menyebabkan para buruh tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan tidak boleh terlalu tinggi sehingga perusahaan kehilangan bagian dari kerjasama. Kelayakan upah dilihat dari tiga aspek yaitu papan, pangan, sandang.

Adapun kebutuhan pokok rakyat dijamin oleh negara dengan berbagai mekanisme, sehingga buruh dapat hidup dengan standar yang layak, syariat Islam juga bertujuan merealisasikan kesejahteraan rakyat namun bukan sekedarnya ekonomi, keluarga, masyarakat, sosial dst.

Sebab negara akan menjamin semua kebutuhan rakyat maka akan di sediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya terutama untuk para laki-laki yang mempunyai tugas dalam mencari nafkah untuk keluarga nya.

Hanya dengan Syari’at Islam, para buruh akan mendapat kedudukan yang lebih manusiawi. Pengusaha tidak bisa berlaku seenaknya terhadap buruh. Buruh juga akan bekerja dengan tenang tanpa adanya aksi mogok besar-besaran, dan berusaha memberikan kontribusi yang terbaik bagi perusahaan. Juga akan harmonis hubungan buruh – penguasa, tentunya ini hanya akan terjadi di negara Khilafah sebagai pelaksana Islam kaffah.

Ermawati

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 21

Comment here