Wacana-edukasi.com — Beberapa waktu belakangan ini tentu kita tahu bahwa jagad raya media sosial dipenuhi dengan pemberitaan Kementrian Agama (Kemenag) yang berencana untuk melaksanakan kebijkan baru Program Penceramah Bersertifikat yang akan dimulai pada akhir September 2020. Fachrul Razi menyatakan program ini bertujuan untuk mencegah penyebaran paham radikalisme. Namun kebijkan ini menuai kritik dari berbagai pihak termasuk MUI menolak tegas rencana sertifikasi para dai tersebut (07/09).
Dan tentu bagi kita umat Islam kebijkan ini menjadi kebijkan yang aneh dan perlu dipertanyakan. Sebab dai/penceramah bukanlah sebuah profesi atau jabatan yang memerlukan sertifikasi layaknya profesi guru. Sebab dakwah adalah kewajiban seorang muslim dan tak perlu legalitas dari mahluk bernama manusia. Sebagaimana perintah Allah Swt dalam Al-Qur’an. “ Berdakwahlah dan beristiqmahlah sebagaimana diperintahkan kepada kamu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka” (TQS Asy-Syura [42] : 15).
Dakwah adalah kewajiban bagi seorang muslim baik laki-laki maupun perempuan bagi yang sudah balig dan berakal sehat. Maka, upaya sertifikasi dai hanya akan mempersulit umat Islam untuk berdakwah. Padahal seruan dakwah adalah seluruh ajaran Islam tanpa memilah milih.
Wallahu’alam bishowab
Shafiyyah AL Khansa, Kebumen
Views: 0
Comment here