Oleh : Wirda Ummu Afzan ( Anggota Ngaji Diksi Aceh)
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Badan Pangan Nasional atau Bapanas menugaskan Holding BUMN Pangan untuk melakukan impor gula sebanyak 215 ribu ton secara bertahap. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan “Kita telah lakukan penugasan, dengan menyampaikan surat permohonan penugasan Menteri BUMN kepada BUMN Pangan dalam hal ini ID FOOD dan PTPN Holding Perkebunan, untuk melakukan pengadaan gula konsumsi luar negeri,” sebutnya. Dikutip Katadata.co.id, (25/03/2023)
Kurangnya stok gula untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan jumlah besar, menunjukan ketidakmampuan negara dalam mencukupi gula dalam negeri. Bahkan kelangkaan gula kerap terjadi di setiap tahun dengan harga jual sangat tinggi. Hal ini menunjukkan kegagalan negera berbasis demokrasi dalam mengelola pangan, dan menjamin ketersediaan pangan tercukupi.
Negara seharunya membuka lahan tebu seluas-luasnya dan tidak membiarkan lahan kosong milik negara dan rakyat mengangur. Negara harus memanfaatkan lahan-lahan potensial tersebut dikelola dengan secepatnya, sehinga kebutuhan gula dalam negeri dapat diproduksi sendiri dan tidak bergantung dengan impor. Karena solusi impor yang selalu di terapkan oleh pemerintah, nyatanya mengancam kedaulatan negara, juga menguntungkan beberapa pihak pengimpor dan kapitalis pemilik modal.
Sesunguhnya fungsi negara dalam Islam adalah untuk mengatur seluruh urusan umat, karena itu Islam sangat mengutamakan kebutuhan masyarakat mulai dari pendidikan, kesehatan, papan, sandang, serta pangan. Rasullullah bersabda, “Sesungguhnya seorang iman (kepala negara) adalah raain/ pengurus (urusan rakyatnya), dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya ( HR Muslim dan Ahmad). Wallahu a’lam bishshawab.
Views: 2
Comment here