Surat Pembaca

Negara Tanpa Pajak, Mungkinkah?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Santi Sarantika

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Pemerintah baru akan memberikan hadiah awal tahun 2025 kepada rakyat berupa penetapan kenaikan pajak PPN dari 11% menjadi 12%. Meski semestinya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai hanya berlaku untuk barang mewah, sejumlah barang dan jasa tetap ikut terdampak tarif PPN 12 persen.

Kenaikan pungutan pajak itu terjadi atas sejumlah barang dan jasa yang sehari-hari cukup sering diakses masyarakat. Misalnya, PPN atas kegiatan membangun dan merenovasi rumah, pembelian kendaraan bekas dari pengusaha penyalur kendaraan bekas, jasa asuransi, pengiriman paket, jasa agen wisata dan perjalanan keagamaan, dan lain sebagainya (Kompas.id).

Wacana kenaikan pajak (PPN) dari 11% menjadi 12% begitu mendulang banyak reaksi dari masyarakat, pasalnya kenaikan pajak ini sangat memberatkan masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah. Selain beban hidup yang begitu berat karena banyak nya PHK dan semakin sulit nya lapangan pekerjaan. Beban rakyat semakin bertambah dengan wacana kenaikan pajak ini, rakyat harus memutar otak agar kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi secara keseluruhan.

Adapun penundaan kenaikan pajak atau pajak hanya untuk barang mewah tidak membuat rakyat menjadi sejahtera. Karena rakyat tetap harus memenuhi kebutuhan hajat hidup nya. Mulai dari sandang, pangan, dan papan. Belum lagi untuk biaya sekolah dan kesehatan.
Secara bersamaan, rakyat juga harus membayar pajak, mulai dari pajak kendaraan, pajak penghasilan ,pajak bumi dan bangunan serta pajak lain nya.

Namun demikian jika ditelisik lebih jauh lagi, sebenarnya apa yang diusung oleh pemerintahan Kabinet Gemuk ini tidak ada niatan sedikit pun untuk membantu atau mensejahterakan rakyat kelas menengah ke bawah. Pasalnya janji-janji manis yang dikatakan,hanya omong kosong belaka. Karena faktanya pemerintahan baru ini hanya menguatkan stigma penguasa populis otoriternya.

Hal tersebut terjadi karena buah dari sistem kapitalisme. Negara yang menerapkan sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai pendapatan utama dan pertama dalam memenuhi anggaran belanja negara. Disertai dengan pendapatan lain yaitu dengan berhutang. Sehingga Ketika suatu negara sudah banyak hutang yang belum terbayarkan maka beban anggaran Negara jatuh kepada rakyat melalui pajak.

Bukankah kekayaan alam Indonesia itu melimpah ruah hingga dijuliki Jamrud khatulistiwa?! Maka sebenarnya Indonesia memiliki potensi pendapatan yang sangat besar melalui sumber daya alam. Mari kita mabil satu contoh yaitu Batubara dengan produksi 687 juta ton maka laba yang diperoleh Rp. 2002 Triliun. Namun sayang sumber daya alam di Indonesia, hari ini masih dikuasi oleh individu bukan negara.

Berbeda dengan sistem islam, pajak bukanlah sumber tetap dan utama pendapatan negara, bahkan dapat dikatakan merupakan alternatif terakhir ketika kondisi keuangan negara sedang genting. Adapun sumber pendapatan utama negara menjadi hak kaum muslim dan masuk ke baitulmal ada sembilan bagian, yaitu fai (anfal, ganimah, khumus), jizyah, kharaj, ‘usyur, harta milik umum yang dilindungi negara, harta haram pejabat dan pegawai negara, khumus rikaz dan tambang, harta orang yang tidak mempunyai ahli waris, serta harta orang murtad. Inilah pendapatan tetap negara, ada atau tidaknya kebutuhan.

Dalam Islam, pemerintah tidak begitu saja diperbolehkan memungut pajak terhadap rakyatnya yang muslim. Oleh karenanya, harus ada alasan syar’i yang melandasi pemungutan pajak, yaitu jika dana di baitulmal kosong dan negara harus memenuhi kewajiban nya. Maka ,pajak hanya diambil dari kaum muslim yang mampu dan yang kaya. Itu pun dari kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya yang proporsional (makruf). Jika ada kaum muslim yang mempunyai kelebihan setelah dikurangi kebutuhannya, ia menjadi wajib pajak. Tetapi jika tidak, pajak tidak akan diambil darinya. Waallahu ‘alam

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here