Oleh.Dyah Rini
(Aktivis Peduli Umat)
Remaja adalah aset sebuah negara. Keberlangsungan sebuah negara ditentukan bagaimana kondisi remaja/generasi mudanya. Lantas bagaimana jadinya bila hari ini kondisi mereka terpapar Obat keras Berbahaya (Okerbaya)?
http://Wacana-edukasi.com — Miris! melihat kelakuan generasi muda hari ini. Apalagi terjadi di daerah yang mendapat julukan kota 1000 pesantren. Sebagaimana diwartakan dari Radar Jember.id bahwa ditemukan peredaran okerbaya (pil koplo) di kalangan pelajar sekolah menengah pertama (SMP). Polisi berhasil menjaring 23 pelajar di SMPN 10 Jember yang terlibat kasus peredaran okerbaya (pil koplo) pada Selasa (25/1/2022).
Temuan ini menunjukkan jaringan peredaran narkoba telah bermetamorfosis, menyasar generasi muda yang notabene siswa SMP. Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyatakan bahwa Jember sudah darurat Narkoba. Masa muda yang identik dengan masa mencari jati diri sangat disayangkan jika tersandung barang hina itu. beritajatim.com jum’at (28/1/2022).
Sementara itu ketua lembaga swadaya masyarakat, ” Bengkel Jiwa” Agus Wahyu Permana menyatakan kantong penyebaran pil koplo di kabupaten Jember terletak di kecamatan, Sumbersari, Mumbulsari, Bangsalsari,dan Pakusari. Selain itu masih menurut Agus, ada tren konsumsi pil koplo yang dicampur bersama minuman kopi di kedai tempat pengguna nongkrong. Sehingga kegiatannya tersamarkan.
Realita ini bisa jadi merata secara nasional. Terbukti kasus narkoba tidak pernah sirna dari pemberitaan. Apalagi jika yang tersangkut kasus adalah seorang publik figur, maka beritanya akan menjadi viral. Seperti kasus yang pernah menjerat artis Nia Ramadhani dan pengusaha, Ardi Bakrie tahun lalu.
Berbicara tentang narkoba, menurut Undang-undang RI no 23 tahun 2009 disebutkan bahwa ada perbedaan antara narkotika dan psikotropika. Narkotika adalah zat/obat alamiah/sintetis yang berdampak pada hilangnya kesadaran dan rasa nyeri, serta menyebabkan ketergantungan. Sedangkan psikotropika adalah zat/ obat alamiah/sintetis (bukan narkotika) yang berdampak pada perubahan aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan;
Pertama, adalah obat-obatan yang daya adiktifnya berpotensi tinggi menyebabkan kecanduan. Contohnya: ekstasi, STP, LSD
Kedua, adalah obat-obatan yang resiko ketergantungannya di bawah golongan 1 dan biasa dipakai untuk pengobatan penyakit tertentu. Contohnya: sabu, amfetamin, ritalin, metilfenidat
Ketiga, adalah obat-obatan dengan daya adiktif sedang. Umumnya dipakai dalam penelitian dan pengobatan. Contohnya: pentobarbital, flunitrazepam, buprenorsina, lumibal
Keempat, adalah obat-obatan yang daya adiktifnya ringan. Biasanya dipakai dalam pengobatan. Contohnya: diazepam, nitrazepam, lexotan, pil koplo
Efek dari obat psikotropika secara umum jika digunakan sesuai resep dokter, maka termasuk aman. Namun jika disalahgunakan maka akan ada efek turunan, yaitu; 1) Depresan ( efek tenang, tidak sadar diri, hingga kematian). 2) Stimulan ( fungsi tubuh bekerja lebih tinggi & bergairah, serta terjadi kecanduan). 3) Halusinogen ( halusinasi yang berlebihan). (Sumber.Belajar.Kemdikbud.go.id)
Pandangan dan Solusi Islam Terhadap Narkoba
Dalam Islam narkoba disebut dengan istilah mukhaddirat. Hukum mengonsumsinya telah disepakati haram oleh para ulama. Walaupun di Alqur’an dan Sunnah tidak menyinggungnya secara jelas, namun para ulama mengqiyaskan hukum mukhaddirat pada hukum khamar. Sebagaimana hadis yang disampaikan Umar bin Khattab Ra, ” Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal”. (HR. Bukhari Muslim). Dalam hadis yang lain Ummu Salamah ra. menyatakan, “Rasulullah Saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan.” ( HR. Abu Daud)
Di samping itu banyak dalil dari Al Qur’an yang berisi larangan merusak/ membinasakan diri sendiri. Seperti:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” ( TQS Al Baqarah : 195)
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (TQS An Nisa: 29)
Dalam hubungannya untuk pengobatan, maka penggunaan okerbaya ada perbedaan di kalangan ulama. Namun jumhur ulama (Hanafiyah, Syafi’iyah, & Malikiyah) membolehkan konsumsi dalam jumlah sedikit dalam keadaan darurat (dalam rangka pengobatan).
Jelas Islam sangat memperhatikan keselamatan akal dan jiwa seseorang muslim. Negara akan memberlakukan hukum yang tegas bagi siapa yang menyalahgunakan obat-obatan berbahaya tersebut. Terkait peminum khamar, negara memberlakukan hukuman had yakni jilid 80 kali. Namun terkait sanksi terhadap penyalahgunaan okerbaya, maka negara akan menjatuhkan ta’zir, yakni hukuman yang kadarnya ditentukan khalifah.
Selain itu, upaya preventif akan dilakukan negara di antaranya:
Pertama, negara akan melakukan penguatan aqidah rakyat dengan terus memahamkan Islam sebagai tuntunan kehidupan yang akan menyelamatkan manusia
Kedua, masyarakat terlibat aktif dan peka terhadap situasi disekitarnya. Sehingga dengan adanya kontrol masyarakat tersebut tercipta aktivitas amar makruf nahi munkar.
Ketiga, negara menerapkan aturan yang tegas bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah dan wajib ditaati rakyat. Pun dijatuhkan sanksi yang keras bagi yang melanggarnya. Termasuk kinerja para aparat negara (kepolisian& peradilan).
Walhasil, dengan penerapan aturan Islam yang paripurna tersebut, maka akan memberi solusi hakiki terhadap permasalahan narkoba. Generasi muda yang menjadi aset negara akan terhindar dari barang haram tersebut. Mereka benar- benar disiapkan menjadi generasi yang mampu membawa perperadaban & memimpin dunia kembali
Wallahu’alam Bishowab
Views: 43
Comment here