Surat Pembaca

Omnibus Law, Merugikan dan Menyengsarakan Rakyat

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com — Disahkannya UU Omnibus Law pada 5 Oktober 2020 oleh DPR RI kian menuai penolakan dari berbagai kalangan. Pasalnya, lahirnya UU ini justru sangat merugikan pihak buruh dan menguntungkan para investor. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bahwa penerbitan UU Omnibus Law ini merupakan salah satu cara untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia sehingga bisa menarik minat investor (kompas.com 17/2/2020).

Kontroversi UU ini di antaranya adalah dengan diberlakukannya upah minimun bersyarat, kontrak seumur hidup, pemberlakuan waktu kerja yang berlebihan, dihapuskannya upah cuti melahirkan dan haid, dan sebagainya. Maka wajar riuh penolakannya kian mencuat.

Pemerintah melalui DPR begitu mudah mensahkan UU ini. Sebab, 5 sampai 6 dari 10 anggota DPR adalah pengusaha. Sehingga begitu mulus untuk disahkan, sebab sejalan dengan kepentingan mereka. Adapun bagi rakyat, justru semakin dirugikan.

Lahirnya kebijakan zalim ini sejalan dengan sistem yang bercokol saat ini. Sistem kapitalisme meniscayakan melanggengnya kepentingan para penguasa dan pengusaha. Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. Sudah sepantasnya kaum muslimin kembali kepada aturan yang memuliakan hak-hak rakyat kecil, aturan yang bisa menghantarkan kepada kerahmatan, yaitu aturannya Allah Swt. Dengan Islam, kita mulia. Tanpa Islam, kita sengsara.

Sandra Ansoriah, Bogor

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 5

Comment here