wacana-edukasi.com — Pemerintah tengah mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan sebesar 7%. Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. (9/9)
Jauh sebelum adanya agenda pembahasan RUU KUP yang baru, telah banyak penolakan dari kalangan masyarakat berkaitan dengan wacana pemerintah itu.
Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah telah menilai rencana pemerintah mengenakan pajak bagi jasa pendidikan merupakan kebijakan yang tidak etis. Karena hal itu bertentangan dengan konstitusi. Dalam Pasal 31 UUD 1945 tertulis bahwa pemerintah diamanatkan untuk membiayai pendidikan warganya.
Selain itu, jika pajak jasa pendidikan tetap diberlakukan, maka akan banyak anak-anak yang putus sekolah, terutama bagi mereka dengan kondisi ekonomi menegah ke bawah. Sebab dengan adanya pajak jasa pendidikan, beban biaya pendidikan kemungkinan besar akan menjadi bertambah. Wacana pemberlakuan pajak jasa pendidikan sejatinya menunjukkan bahwa pemerintah berlepas tangan terhadap tanggungjawab menjamin pendidikan bagi seluruh warganya. Sebaliknya, pemerintah justru berusaha mencari celah untuk menambah pendapatan dengan mengenakan pajak pada setiap sektor hingga pada sektor kebutuhan penting warganya seperti pendidikan, sembako, dan kesehatan.
Seyogyanya pemerintah menyediakan fasilitas pendidikan bagi seluruh warganya disertai dengan kemudahan dalam mengaksesnya, bukan malah menambah beban pendidikan dengan memberlakukan pajak. Meskipun pemerintah telah mengingatkan pemungutan pajak ini akan mengedepankan asas keadilan, tetap saja kebijakan ini tidak sepatutnya diterapkan. Sebab, pendidikan merupakan salah satu hak dasar seluruh warga -tanpa kecuali- yang harus dijamin pemenuhannya oleh pemerintah secara merata. Dengan kata lain, pendidikan semestinya digratiskan atau dengan beban biaya seminim mungkin. Sebagaimana yang pernah diterapkan oleh sistem pemerintahan islam. Dalam sistem tersebut, pendidikan menjadi salah satu sektor yang dibiayai oleh negara. Mulai dari fasilitas tempat belajar hingga pengajar pun disediakan dengan kualitas yang memadai dan dijangkau oleh seluruh warga secara merata.
Tentu tidak heran, dalam pengelolaan pendidikan seperti itu lahir berbagai macam ilmuwan muslim dengan berbagai karya mereka yang mendunia, seperti Ibnu Haitham yang dikenal sebagai Bapak Optik Modern. Telah banyak melakukan penelitian mengenai cahaya sebagai cikal bakal penemuan miskrokop serta teleskop. Ada pula Ibnu Sina yang dikenal sebagai Bapak Pengobatan Modern. Karyanya dalam bidang ilmu kedokteran masih dijadikan rujukan hingga saat ini.
Fitri Dika Pratiwi, Tangerang
Views: 2
Comment here