Surat Pembaca

Pajak Rumah, Bukti Kapitalisme Tidak Ramah

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Rheiva Putri R. Sanusi, S.E.

Wacana-edukasi.com, OPINI-– Saat ini tak bisa di pungkiri bahwa pajak menjadi pendapatan terbesar bagi banyak negara tak terkecuali Indonesia. Yang mana berbagai hal kini dikenakan pajak dengan besaran yang bervariasi. Seperti halnya diberitakan baru-baru ini bahwa dalam kegiatan membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor akan dibebankan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2,4 persen mulai tahun depan. “Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP. (CNNIndonesia.com,15/09/24)

*Negara Berlepas Tangan dalam Sistem Kapitalisme*

Kondisi ini membuat semakin banyak faktor yang mempersulit masyarakat untuk memiliki rumah. Dimulai dari lapangan pekerjaan yang tersedia sangat tidak memungkinkan rakyat bisa membangun rumah layak yang memadai. Di sisi lain masyarakat yang mampu membangun rumah yang layak akan dikenai pajak bahkan semakin tinggi persentasenya.

Hal ini menggambarkan tidak ada upaya negara untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat, atau paling tidak meringankan beban masyarakat. Bahkan jelas terlihat ketidakberpihakan negara kepada masyarakat. Yang ada negara terus menerus mengeluarkan kebijakan yang semakin mencekik masyarakat. Negara benar-benar mengandalkan pendapatan dari rakyat untuk memenuhi keperluan negara. Bahkan bisa dianggap negara telah berlepas tangan pada kewajibannya memenuhi kebutuhan papan/perumahan bagi masyarakat.

Namun memang wajar hal ini terjadi sebab penguasa saat ini menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme yang tentu saja tak berpihak pada orang-orang lemah. Mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan modal yang sedikit merupakan tujuan utama sistem ini. Maka pajak merupakan salah satu jalan terbaik bagi negara untuk mendapatkan pemasukan dibandingkan pendapatan-pendapatan yang lain.

Sistem ini hanya menjadikan masyarakat hanya sebagai objek eksploitasi bak sapi perah untuk mendapatkan pemasukan. Paradigma raa’in atau kepengurusan rakyat tak ada dalam sistem ini sekaligus tak ada dalam sistem politik demokrasi.Bahkan hadirnya negara adalah sebagai pendukung utama proyek para pemilik modal yang tentu menguntungkan, bahkan tak jarang memberikan hak istimewa pada para pengusaha ini. Maka selama sistem perekonomian kita masih menggunakan sistem ekonomi Kapitalisme, maka penetapan pajak merupakan salah satu keniscayaan yang harus dihadapi masyarakat.

*Negara Sebagai Raa’in dalam Sistem Islam*

Jaminan dalam pemenuhan urusan masyarakat sejatinya hanya akan terwujud dalam sebuah sistem yang memposisikan negara sebagai raa’in atau pengurus rakyat. Dan sudah terbukti bahwa negara bukanlah raa’in dalam sistem-sistem buatan manusia yang ada saat ini. Satu-satunya sistem mampu menjalankan peran negara ini ialah sistem Islam kaffah yang terealisasi dalam negara Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Rasullullah SAW. bersabda :

“Imam (Khalifah) adalah raa’in(pengurus rakyat) dan ia bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya,” (HR. Al-Bukhari).

Penerapan sistem ekonomi Islam menjamin kesejahteraan masyarakat dalam khilafah individu per individu. Kesejahteraan yang dimaksud ini ialah pemenuhan kebutuhan sandang, papan, pangan, pendidikan, kesehatan dan keamanan rakyat. Hal ini terbukti dalam langkah-langkah yang ditempuh oleh Khilafah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat, salah satunya kebutuhan akan rumah. Negara akan menempuh mekanisme tidak langsung yang akan diatur dala syariat Islam.

Pertama, negara akan menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat yang dibarengi dengan gaji yang layak. Ketersediaannya akan terbuka lebar bagi masyarakat sebab negara akan menciptakan iklim kondusif untuk bekerja, terutama bagi laki-laki sebagai pencari nafkah. Negara akan menjamin kemudahaan dalam akses pekerjaan dengan melarang adanya monopoli dan terbukanya pekerjaan di sektor non riil. Termasuk pelarangan penguasaan sumber daya alam oleh para pemilik modal (kapital) yang sering kali melakukan kesewenang-wenangan tak terkecuali dalam ketenagakerjaan.

Kedua, sistem ekonomi islam pula akan menjamin kebutuhan rumah bagi masyarakat melalui hukum-hukum yang berkaitan dengan tanah yang berlandaskan syariat. Seperti larangan penelantaran tanah, ihya’ al-mawat (pemanfaatan dan memakmurkan bumi untuk kepentingan manusia banyak), tahjir (membuat batas pada tanah mati) dan iqtha’ (pemberian tanah atau hak pakai tanah dari negara untuk rakyat).

Ketiga, negara dilarang menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama bagi negara. Dalam sistem ekonomi Islam, pendapatan terbesar negara ialah dari pemanfaatan dan pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam. Serta pengelolaan sumber daya alam ini akan mengakibatkan murahnya bahan baku pembangunan rumah. Maka dengan adanya penerapan ini, negara sudah tidak membutuhkan lagi pengambilan pajak dari masyarakat. Dalam Islam sangat dihindari kebijakan yang akan membebani rakyat termasuk pajak, kecuali pada kondisi tertentu atau darurat dan terbatas pada masyarakat yang memiliki kelebihan harta.

Khatimah

Penerapan sistem Islam, termasuk di dalamnya sistem ekonomi Islam akan menjamin kebutuhan masyarakat untuk memiliki rumah dengan mudah dan murah. Dan sungguh jaminan ini akan terwujud dalam naungan negara Khilafah. Wallahu a’lam bishawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 6

Comment here