Surat Pembaca

Pandangan Islam dalam Menyikapi Korupsi

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com — Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya) Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sendiri, sudah diusahakan sejak dulu. Pada 29 Desember 2003 misalnya, pemerintah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai apa yang tercantum dalam situsnya (kpk.go.id), KPK memiliki tugas untuk melakukan: koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Namun bergantung pada KPK yang sudah bertugas hampir dua dekade untuk memberantas praktek korupsi di Indonesia sepertinya masih jauh panggang dari api. Lembaga Survey Indonesia (LSI) beberapa waktu lalu melaporkan bahwa sebanyak 39,9% masyarakat menilai bahwa selama dua tahun terakhir malah terjadi peningkatkan dalam kasus korupsi (detik.com, 06/12/20).

Potret sistem kapitalisme yang dianut di Indonesia kembali terlihat kekelamannya ketika dua Menteri dari Kabinet Indonesia Maju terlibat dalam kasus penyelewengan dana (korupsi). Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim dan mengaku sebagai bangsa yang beragama sepertinya sudah kehilangan jati dirinya. Secara agamis, ajaran agama apapun pasti mengajarkan penganutnya untuk berprilaku tidak merugikan orang lain.

Faktanya korupsi bukan hanya merugikan satu orang, tetapi merugikan satu negara. Praktik korupsi yang masih tumbuh subur membuktikan bahwa tidak efektifnya solusi yang ditawarkan oleh sistem yang diterapkan di Indonesia saat ini.

Islam sebagai Rahmatan lil alamin memiliki sanksi yang cukup berat bagi pelaku korupsi. Dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 188 Allah berfirman: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Di dalam ayat yang lain, Allah juga menyebutkan hukuman pelaku korupsi yang bisa masuk ke dalam kategori pencuri: “Laki-Iaki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa Iagi Maha Bijaksana.” (Al-Qur’an surat al Maidah ayat 38).

Terdapat juga hadis yang menerangkan hal tersebut “Rasulullah melaknat penyuap, penerima suap, dan perantara dari keduanya.” (HR Ahmad 1997: 21365)

Hukum Allah tersebut bersifat mutlak dan berfungsi sebagai jawabir dan jawazir (pencegah dan penebus). Dari ayat dan hadis tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa korupsi merupakan perbuatan yang fasad (merusak), harta hasil korupsi adalah haram dan tidak akan bisa berubah menjadi halal sekalipun digunakan untuk kebaikan. Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya kita percaya apa yang kita yakini benar, Islam adalah agama yang sempurna, Allah telah memberi petunjuk untuk menyelesaikan berbagai persoalan melalui Al-Qur’an. Marilah kita kembali kepada fitrah kita, kembali kepada hukum Allah yaitu dengan cara menerapkan hukum Allah secara kafah (menyeluruh).

Wallahua’lam bishshawab

Sabna
Bandung, Jawa Barat

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 66

Comment here