Oleh Erdiana Ismail
wacana-edukasi.com, OPINI– Ibadah Haji termasuk rukun Islam yang kelima wajib ditunaikan bagi Muslim yang mampu lahir batin. Rukun Islam yang kelima merupakan ibadah suci ke tanah haram Makkah Al-Mukaromah sekaligus memenuhi panggilan Allah serta menjadi tamu kehormatan Allah di dunia. Ibadah khusus ini penuh khidmat butuh persiapan kemampuan fisik, phsikhis, finansial, halal sesuai ketentuan yang telah di tetapkan dalam al-qur’an dan al-hadits.
Ibadah haji tahun 2023 menorehkan peristiwa jemaah haji reguler asal Indonesia mengeluhkan jatah makanan yang berulang kali terlambat didistribusikan, menu makanan yang “seadanya”, serta sempat terlantar selama tujuh jam tanpa makan dan minum akibat keterlambatan bis penjemputan (bbcnewsindonesia.com,01/07/2023).
Ketua PPIH Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid menjelaskan kebijakan penyediaan layanan katering mulai 2015 tidak terlepas juga dari perubahan kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi. Sejak 2015, katering menjadi salah satu syarat dalam pelaksanaan elektronik haji (e-hajj), selain akomodasi dan transportasi (kemenag.go.id,18/06/2023).
Hal ini disesalkan oleh Hilman Latief Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, kelambanan Mashariq dalam menyiapkan layanan jemaah haji di Muzdalifah dan Mina. Beliau sampaikan protes keras ke Mashariq terkait persoalan yang terjadi di Muzdalifah, dan butuh terus dikawal. Dikutip dalam siaran pers, Jumat (30/6/2023)
(Kompas.com,30/6/2023).
Ungkapan dari anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais ada beberapa masalah di penyelenggaraan Haji 2023. Dia menyebut pelayanan untuk jemaah Indonesia sangat kacau dan berantakan, mulai pendaftaran, keberangkatan, hingga pelaksanaan haji di Tanah Suci (metrotv.com,30/6/2023).
Sedangkan Mustholih Siradj (Ketua Komnas Haji dan Umrah) menyampaikan masalah terlantarnya jemaah haji di Musdalifah hingga pelayanan lainnya akibat dari aturan pemerintah Arab Saudi itu sendiri. Penyelenggaraan haji yang semula ditangani government to government, menjadi business to business.
“Sudah ditunjuk masyarikh itu, perusahaan swasta yang mengurusi tiga komponen penting penyelenggaraan ibadah haji, meliputi akomodasi, transportasi dan konsumsi. Nah ketika sudah diserahkan ke masyarikh, sesuai aturan, seharusnya mereka yang mengurus semuanya. Semua yang terjadi di Musdalifah kemarin itu tidak terlepas dari tanggung jawab masyarikh sebetulnya,” ucap Mustolih (metrotvnews,30/6/2023).
Peristiwa tersebut menjadi perbincangan secara terbuka di media. Terkhusus bagaimana mekanisme penyelenggaraan, pelayanan, fasilitas ibadah haji bisa di jalankan sesuai aturan yang sedang dan telah disepakati bersama berdasarkan aturanNya dan aturan di lapangan.
Sebagaimana hadirnya pembentukkan situs resmi Ombudsman Republik Indonesia, lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia, yang memiliki beberapa tujuan dalam pasal 4 secara ringkas adalah memberantas dan pencegahan praktek-praktek maladministrasi, diskriminasi, solusi, korupsi, dan nepotisme untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan dalam hukum negara demokrasi.
Demokrasi inilah yang melahirkan pola pikir birokrat dan komitmen pimpinan. Pola pikir birokrat masih menempatkan diri sebagai penguasa, bukan pelayan publik. Ini terlihat dari pelayanan yang lambat, prosedur yang berbelit, dan budaya afiliasi sehingga mendorong praktik KKN.
Fakta dilapangan terjadi peristiwa memilukan yang tidak sepatutnya terjadi. Dalam konteks demokrasi elektoral—memberikan celah bagi pejabat publik eksekutif maupun legislatif untuk melakukan pelanggaran aturan. Inilah fakta demokrasi, uang rakyat (dana jemaah haji) banyak habis membiayai maladministrasi tanpa ada sanksi, akhirnya praktik pelanggaran terus terjadi berimbas pada pelayanan, penyelenggaraan ibadah haji tidak maksimal, tidak nyaman bagi jemaah untuk beribadah.
Wajah demokrasi nampak pula pada sikap hipokrisi disini, dengan memenangkan tender untuk mengurusi pelayanan ibadah haji namun tidak maksimal dalam amanah pelaksanaannya tanpa memikirkan akibat ketidak maksimalannya pada perasaan orang lain terlebih dalam penunaian ibadah. Pada prinsipnya dalam demokrasi terdapat sekat pemisahan kehidupan dengan agama, ada hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang. Artinya kerja, amal perbuatan manusia terpisah dengan agama. Hasilnya seperti saat ini kerja ya kerja, ibadah ya ibadah tanpa dilandasi agama/iman inilah kehidupan sekuler/kebebasan dalam hidup.
Islam meriayah jemaah haji berdasarkan aturan Allah
Islam adalah aturan yang sempurna dalam mengatur kehidupan manusia, semua aktifitas manusia akan dipertanggung jawabkan kelak dihadapan Sang Maha Pencipta. Aktifitas hidup ada hubungannya dengan Sang Muddabir (Allah ta’ala Maha Pengatur), jadi agama tidak bisa terpisahkan dengan kehidupan karena akhirnya dari perjalanan manusia ada tempatnya yaitu surga dan neraka.
Islam sangat menghormati jemaah haji dan memberikan pelayanan terbaik karena mereka adalah tamu Allah di dunia. Bila ibadah haji ditunaikan secara sempurna rukun dan syaratnya sesuai aturanNya, Allah jamin surga bagi jemaah haji tersebut.
Oleh karenanya dalam pengelolaan mulai dana haji harus aman dari penyalahgunaan hingga penyelenggaraannya. Islam memiliki institusi struktur daulah (negara) yang mengatur aktifitas (umat/hamba/rakyat) dengan seorang pemimpin (khalifah) yang mendaulatkan aturan Allah dengan aturan (sistem khilafah ala minhajjunubbuwah) yang telah terbukti sejak empat belas abad silam.
Untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan para jemaah saat penyelenggaraan ibadah haji, khalifah memastikan tersedianya fasilitas maupun sarana prasarana dengan membangun infrastruktur yang dibutuhkan jamaah saat melaksanakan ibadah haji. Terlantarnya, tidak nyaman jamaah merupakan bagian dari tanggung jawab khalifah. Khalifah akan bekerja untuk umat dan memastikan terselenggaranya ibadah haji secara maksimal. Tidak hanya menunjuk, mendelegasikan kepada pihak pengelola haji selesai urusannya.
Menerapkan sistem informasi, menyederhanakan prosedur yang rumit, dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Permasalahan yang berulang terjadi dalam penyelenggaraan jemaah haji khalifah wajib mencari solusi, segera diantisipasi. Bukan sekedar melakukan evaluasi dalam tataran taktis namun butuh paradigma islam secara total dalam satu kesatuan global seluruh muslim dunia satu pengurusan dengan seorang pemimpin Islam yang berdaulat yaitu Khalifah.
Khalifah sebagai junnah, perisai, pelindung, pemimpin untuk semua aktifitas warga negara daulah dalam naungannya. Karena Allah akan meminta pertanggung jawabannya kelak di yaumul hisab. Dimana pengadilan terakhir penentuan surga dan neraka tanpa dispensasi, tanpa riswah.
Sebagai perenungan untuk dihayati dan diamalkan ke depannya bahwa ibadah haji adalah ibadah khusus (mahdho’) dimensi ruhiyah, spiritual sekaligus memenuhi dimensi politik (siyasiyah) dan perjuangan (kiffah) sebagai cermin, potret islam mampu melebur umat manusia sedunia tanpa perbedaan apapun dalam satu kesatuan menjalankan ibadah di tanah suci pertemuan qubro sebagaimana Firman-Nya : “Serulah manusia untuk mengerjakan ibadah haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus. Mereka datang dari segenap penjuru yang jauh.” (TQS Al-Hajj [22]: 27).
Jemaah haji nyaman, sehat, tenang dalam ibadah hajinya, penyelenggara haji pun amanah sesuai aturan Allah, semua bernilai ibadah dan berpahala disisi Allah. Wallahu ‘alam bisshowab.
Views: 7
Comment here