Surat Pembaca

Paru-Paru Dunia Terbakar, Tanggung Jawab Siapa?

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Hutan adalah area yang dipenuhi oleh vegetasi yang lebat, berfungsi sebagai paru-paru dunia karena menghasilkan oksigen untuk manusia. Namun, keadaan hutan saat ini sangatlah memprihatinkan, karena banyak lahan hutan yang terbakar. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama periode Januari-Juli 2023 luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sudah mencapai 90.405 hektare (ha).

Luas lahan hutan yang terbakar memiliki dampak yg dirasakan oleh manusia yakni merusak saluran pernapasan akibat asap yang dihasilkan dari pembakaran hutan. Selain itu, luas lahan hutan yang terbakar juga dapat mengakibatkan hutan menjadi gundul, sehingga tidak mampu untuk menampung cadangan air pada musim hujan, yang dapat menyebabkan tanah longsor dan banjir. Oleh karena itu permasalahan kebakaran hutan ini sangat perlu untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh negara. Karena dampak yang dihasilkan sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan hidup manusia.

Tidak dapat dimungkiri, tata kelola hutan ala ide kapitalisme yang diterapkan saat ini, merupakan pangkal dari segala jenis kerusakan hutan. Sistem kapitalisme yang telah melegalkan liberalisasi hutan telah membawa dampak negatif yang dihasilkan dari pembakaran lahan untuk kegiatan industri atau pertambangan, sehingga permasalahan ini menjadi momok yang fatal jika tidak segera dihentikan. Jika negara tidak memberlakukan aturan ketat pada aktivitas liberalisasi hutan, maka kebakaran hutan akan terjadi di setiap tahunnya, bahkan akan semakin bertambah menjadi lebih luas.

Berbeda dengan Islam, sangat memperdulikan lingkungan hidup manusia. Islam memandang bahwa hutan merupakan bagian ekosistem alam yang wajib dijaga, karena berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak, penyumbang udara bersih bagi makhluk di muka bumi, sekaligus sebagai rumah bagi flora dan fauna. Di dalam Islam, negaralah yang berkewajiban melindungi hutan dari pengusaha rakus yang membuka hutan dengan menyalahi rambu-rambu syariat. Sebaliknya, negara akan memelihara hutan, mengelola hutan secara mandiri, karena merupakan hutan merupakan harta kekayaan alam yang haram diprivatisasi asing. Karena itu, negaralah yang menjadi pelindung hutan, peran ini tidak boleh diserahkan pada LSM dan pihak ketiga lainnya, melainkan dikelola mandiri oleh negara sehingga hak setiap manusia dalam pemanfaatan hutan bisa terjamin, dan seluruh individu rakyat bisa merasakannya.

Oleh: Syarifah Isra Syikria (Anggota Ngaji Diksi Aceh)

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 14

Comment here