Oleh : Rismayana (Aktivis Muslimah)
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Terus naiknya beberapa bahan pokok di kota Medan menjelang natal dan tahun baru, Pemko Medan mengadakan kegiatan operasi pasar murah. Operasi pasar murah ini difokuskan di pasar tradisional Petisah Medan. Ini dilakukan untuk meredam gejolak harga barang kebutuhan pokok yang terus menerus naik.
Pasar murah yang diadakan Pemko Medan ini menurut keterangan Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang akan merayakan natal dan menyambut tahun baru. Lebih lanjut ia mengatakan kegiatan operasi pasar murah ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok di tengah-tengah masyarakat agar harganya tetap terjangkau. Bahan pokok yang dijual dioperasi pasar Petisah Medan ini adalah beras, minyak, gula, dan telur.
Dalam pembelian bahan pokok yang disediakan Pemko Medan, masyarakat tidak dikenakan persyaratan. Bagi warga yang akan berbelanja pembelian mereka yang dibatasi saja. Ini bertujuan agar masyarakat semua dapat merasakan manfaat dari diadakannya operasi pasar murah. Diadakannya operasi pasar selama dua hari di Petisah menurut keterangan salah satu warga jalan Petisah Esterlina, diadakannya operasi pasar murah ini sangat membantunya dalam menyambut natal dan tahun baru (tribun medan, 26/12/2022).
Kebijakan yang dilakukan Pemko Medan dengan mengadakan operasi pasar murah berturut-turut selama dua hari ini tentu saja membuat sebagian masyarakat senang. Apa lagi bagi warga nonmuslim yang akan menyambut natal dan tahun baru. Mereka sangat dengan adanya operasi pasar murah ini. Hal ini tentu saja sangat membantu mereka dalam menyambut hari raya besarnya. Dengan kebijakan Pemko Medan mengadakan operasi pasar selama hari berturut-turut, ini sudah membuat masyarakat senang, tetapi bagaimana dengan hari-hari selanjutnya.
Lagi dan lagi, inilah kesalahan yang selalu diulang-ulang oleh rezim kapitalis. Mereka akan selalu membuat kebijakan itu apa bila ada masalah. Ketika permasanlah itu ada maka rezim akan mengambil tindakan yang cepat (instan) dan kebijakan itu sendiri dibuat sesuai dengan keadaan, apabila keadaan perdagangan di pasaran sudah kondusif maka kebijakan itu akan berhenti. Maka ketika persoalan itu terulang kembali maka kebijakan itu akan dibuat kembali.
Inilah bukti bahwa rezim kapitalis tidak serius dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya. Di mana kebijakan-kebijakan yang dibuat tidak melalui proses berpikir yang panjang. Kebijakan yang dibuat sifatnya selalu sementara (berubah-ubah). Kebijakan ini hanya membuat senang rakyat untuk sementara tanpa berkelanjutan.
Berbeda dengan kepemimpinan dalam Islam. Dalam Islam tidak ada mengenal kata pasar murah. Karena ketika ada gejolak kenaikan harga barang kebutuhan untuk masyarakat, khalifah akan mencari tahu (investigasi) apa penyebab dari naiknya dari harga bahan pokok tersebut. Ketika kenaikan harga tersebut dikarenakan kelangkaan stok bahan pokok, maka pemerintah akan menyuplai produksi bahan pangan tersebut ke wilayah-wilayah yang mengalami kelangkaan sehingga tidak ada lagi kelangkaan bahan pokok di wilayah lain sehingga tidak ada lagi penyebab kenaikan harga yang tinggi. Karena dalam Islam negara menguasai produksi dan distribusi.
Negara tidak akan membiarkan para penguasa atau segelintir orang untuk mempermainkan harga barang di pasaran. Seperti yang terjadi pada rezim kapitalis banyak para mafia bahan pangan (penimbunan barang).Hal ini tentu saja tidak akan ada di masa kepemimpinan Islam. Sehingga tidak ada lagi intervensi harga barang di tengah masyarakat.
Namun, perlu ditekankan walaupun negara menguasai produksi dan distribusi, tetapi negara dalam pandangan Islam tidak boleh ikut campur dalam menetapkan harga barang di pasaran. Ini seperti yang disampaikan Rasulullah saw. yang berbunyi, “Seorang laki-laki datang dan berkata; Ya Rasulullah patoklah harga! Beliau menjawab; Akan tetapi saya berdoa; Kemudian seorang laki-laki lain datang dan berkata; Ya Rasulullah patoklah harga! Beliau bersabda; Akan tetapi Allah-lah yang menurunkan dan menaikkan (harga).” (h.r. Abu Dawud).
Maka jelaslah Islam melarang mematokkan harga barang di pasaran karena ini jelas bentuk dari kezaliman. Jadi, mekanisme harga harus disesuaikan dengan kekuatan penawaran dan permintaan di pasar. Walaupun kemungkinan ada terjadi kelangkaan dan mahalnya harga bahan pokok di tengah masyarakat, Khalifah dalam hal ini akan mencari sebab dari mahal atau langkanya bahan pokok tersebut. Apabila itu disebabkan adanya segelintir orang menimbun barang (mafia) maka negara akan memaksa si penimbun barang (mafia) tersebut untuk menjual barang dagangannya di pasaran dan bagi si pelaku penimbun barang tersebut akan dikenakan sangsi hukum taz’ir. Maka, ketika hukum syarak itu terlaksana, para pedagang dan pembeli akan merasa terpuaskan. Rakyat senang para pedagang sejahtera.
Wallahualam bissawab.
Views: 11
Comment here