Opini

Paylater Biang Konsumerisme

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Dite Umma Gaza (Pegiat Dakwah)

Wacana-edukasi.com, OPINI--Utang masyarakat Indonesia melalui layanan Buy Now Pay Later (BNPL) di sektor perbankan mencapai angka Rp 21,98 trilliun per Februari 2025. Berdasarkan data yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), angka diatas terbilang turun dibandingkan bulan januari 2025 yang mencapai Rp 22,57 triliun. Angka tersebut secara tahunan (yoy) menunjukkan kenaikan yg signifikan, yaitu sebanyak 36,60%.

Secara keseluruhan tercatat pertumbuhan positif dengan kenaikan 10,30% dibandingkan Februari 2024. Jumlah kredit yang beredar sebanyak Rp. 7.825 triliun. Jumlah tersebut dari kredit investasi 14,62%, kredit konsumsi 10,31%, kredit modal kerja 7,66%. Bank BUMN menduduki posisi pertama pertumbuhan kredit 10,93%, dari segi kepemilikan. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 15,69%, kredit UMKM tumbuh sebesar 2,51% (www.liputan6.com)

Sekuler Kapitalisme Sumber Ribawi

Berdasarkan data-data diatas dapat disimpulkan fakta yang menyedihkan. Mayoritas dana yang berputar di negeri ini bersumber dari riba. Pertumbuhannya menunjukkan kenaikan angka yang positif. Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat tidak mempunyai uang kecuali dengan berhutang. Negeri ini menganut sistem ekonomi kapitalisme yang melahirkan dan menumbuhkan budaya konsumerisme.

Sistem ekonomi sekuler kapitalisme ini mendorong rakyatnya untuk berhutang pada sektor ribawi. Dengan persyaratan yang mudah, tanpa agunan dana yang dibutuhkan dapat dengan mudah diperoleh. Nyatanya hal ini hanya memberi kesenangan di awal, dan akan memberikan kesengsaraan setelahnya.
Tuntutan dan gaya hidup yang tidak sesuai dengan kemampuan menyebabkan masyarakat mencari jalan pintas untuk memenuhi obsesinya. Dengan kemudahan dan fitur aplikasi yang dapat diakses kapanpun dimanapun, paylater menjadi idola.

Realita diatas tentunya sangat memguntungkan bagi kapitalis, sebab tanpa ragu masyarakat mau berutang dan menghabiskan uang dari utang tersebut. Dalam sistem kapitalisme yang landasannya sekuler masyarakat diajarkan hidup boros. Hal ini seolah dianggap sah-sah saja.
Paylater seolah memberi kemudahan, hanya dengan sekali sentuh saja masyarakat dapat melakukan transaksi belanja. Ditambah lagi dengan adanya aplikasi bank online di marketplace semakin membius masyarakat dan menimbulkan kecanduan transaksi. Padadal sejatinya transaksi tersebut hanya akan menjadi timbunan utang dengan bunga tinggi yang sudah sangat jelas mengandung riba. Konsekuensi pelunasan utang ribawi yang harus diselesaikanpun akan memberi dampak di kemudian hari. Paylater tentu saja akan mendesak debiturnya untuk membayar utang beserta bunganya.

Hidup Dengan Syariat

Konsumerisme adalah ajaran kapitalisme untuk memalingkan umat Islam dari syariat. Sudah seharusnya umat Islam mempunyai tujuan dan tugas hidup di dunia ini. Setiap perbuatan dan aktivitasnya harus bertujuan untuk beribadah kepada Allah Swt.
Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt yang bunyinya :

“وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُون

Artinya: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku (TPS Adz Dzariyat :56)

Setiap umat Islam harus selalu berusaha, bahwa apa pun yang ia kerjakan harus bernilai ibadah dan untuk mengharapkan rida Allah swt. Semua aktivitasnya harus berpegang teguh pada syariat. Termasuk dalam membelanjakan hartanya. Umat Islam sudah seharusnya fokus hanya melakukan apa yang diperintahkan dan menjauhi laranganNya.

Pemborosan harta dan melakukan perbuatan yang tidak bermanfaat bukan sifat umat Islam. Hal ini dilarang dalam syariat, jika dilakukan akan mendapatkan dosa. Umat Islam sepatutnya hidup dalam kesederhanaan, tidak berlomba-lomba dalam mengumpulkan harta. Karena setiap perbuatan kelak akan dimintai pertanggungjawaban.

Peran Penting Negara

Negara harus menjamin semua keberlangsungan hidup umatnya. Jaminan tersebut diberikan kepada umatnya secara menyeluruh, tanpa terkecuali. Negara yang menerapkan semua hukum syarak yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. Negara dengan sistem Islam ini adalah Khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah.

Negara harus menjadi pelindung dan menciptakan lingkungan takwa di tengah masyarakat. Segala aktivitas umat diatur sesuai hukum syarak agar rakyat terhindar dari konsumerisme. Keberadaan paylater akan dilarang, meskipun sah di mata hukum, karena mengandung riba.

Islam melarang keras riba, apa pun bentuk dan modelnya. Berapun jumlahnya, banyak atau pun sedikit tetap dilarang. Tidak diperkenankan mengambil utang, kecuali dalam keadaan terpaksa. Keadaan yang memaksa seorang umat mengambil utang pun hanya untuk kebutuhan yang mendesak saja, bukan karena kebiasaan. Negara harus bertanggung jawab pada umatnya, dan sebisa mungkin melepaskan mereka dari jeratan utang tersebut.

Negara mengatur pendistribusian harta yang beredar di tengah umat, agar setiap umat dapat memperoleh kesejahteraan tanpa terlibat paylater. Kesejahteraan rakyat dijamin penuh oleh negara, termasuk didalamnya adalah jaminan pembiayaan dan pengelolaan ekonomi rumah tangga, sehingga rakyat jauh dari utang.

Khilafah mempunyai berbagai mekanisme yang bertujuan untuk menyejahterakan umatnya. Jenis-jenis kepemilikan diatur agar tidak terjadi privatisasi kepemilikan umum menjadi kepemilikan individu atau swasta. Penyaluran zakat mal juga akan selalu diberlakukan kepada orang kaya agar mengeluarkan hartanya bagi delapan golongan penerima zakat.

Khilafah akan menjamin terpenuhinya semua kebutuhan umatnya. Kebutuhan tersebut antara lain berupa uang atau harta, modal usaha dan tanah untuk dikelola. Lapangan kerja dibuka untuk para suami agar mereka bisa bekerja untuk memenuhi kewajiban nafkah untuk keluarganya. Kebutuhan pokok publik diberikan secara gratis . Pemenuhan kebutuhan seperti pendidikan, kesehatan, transportasi dan keamanan akan dimaksimalkan. Masuknya paham asing seperti sikap konsumerisme, materialisme dan hedonisme akan diblokir oleh negara. Negara akan menutup semua aplikasi yang menimbulkan keharaman, jika terjadi pelanggaran negara akan meberikan sanksi yang tegas sehingga meberikan efek jera bagi pelakunya. [WE/IK].

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here