Oleh: Ratna Mufidah, S.E.
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Mantan artis cilik Enno Lerian mengaku harus berurusan dengan pinjaman online (pinjol) gegara salah seorang saudaranya terjerat paylater dan pinjol yang semula hanya 500 ribu menjadi 80 juta dengan hampir 30 aplikasi. Ketagihan dan gali lobang tutup lobang menjadi proses kenapa hal tersebut terjadi. Dan kasus tersebut terbongkar setelah saudaranya tersebut menggunakan akun anaknya dan akun dirinya.
Saudara Enno Lerian tentu bukan satu-satunya kasus, masih banyak lagi masyarakat baik dari kalangan umum terutama kaum muda atau yang biasa disebut dengan milenia banyak yang menjadikan dirinya korban dari paylater, pinjol dan sejenisnya.
Sejak dahulu kala sebelum jaman internet, utang dengan skema ribawi sudah merajalela di masyarakat. Keberadaan bank baik bank konvensional, syariah maupun bank keliling yang juga dikenal dengan nama “bank plecit” sudah menjamur di masyarakat. Sejak beberapa tahun belakangan, fenomena pinjol marak dan berkembang besar-besaran menjerat masyarakat baik karena tuntutan gaya hidup maupun untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
Banyaknya milenia yang terjerat utang paylater menandakan dominannya sifat konsumerisme yang sekularistik. Kaum muda dengan jiwa labilnya rawan terpengaruh apa yang diliat dan didengarnya dari media yang saat ini mengepung mereka baik lewat gawai maupun televisi dan media lain. Bombardir iklan dari segala arah yang mengarahkan masyarakat untuk bergaya hidup materialistis menjadi faktor penting banyaknya masyarakat dan milenia terjebak utang ribawi.
Kepemilikan gadget saja saat ini sudah seperti kebutuhan pokok, hampir tak ada milenia yang tak memilikinya, terlepas mendesak atau tidak tingkat kebutuhannya terhadap sebuah gawai. Satu paket dengan gadget, aplikasi di dalamnya menjadi hal yang sudah pasti terakses para milenia, tak terkecuali aplikasi belanja yang saat ini sangat beragam dan bahkan menawarkan berbagai kemudahan mendapatkan barang kebutuhan maupun yang sekedar menarik mata para milenia baik itu adanya gratis ongkir, berbagai macam diskon, harga khusus maupun kemudahan dalam pembayaran.
Bila jaman dulu, untuk utang barang atau kredit barang hanya lewat pertemuan muka, maka saat ini hal tersebut bisa dilakukan dengan sangat mudah dan cepat hanya dengan aplikasi paylater yang ada pada aplikasi belanja. Namun sayang, secara status muamalahnya tidak ada yang berubah, tetap saja mengandung riba yang hukumnya haram.
Selain mengandung riba yang sudah tentu dosanya besar sekali, fenomena paylater juga bisa dikata jeratan bagi milenia. Tak banyak milenia maupun masyarakat luas yang mampu membedakan antara kebutuhan dan keinginan dalam hidup. Terasa miris bila terlanjur terjerat utang berbunga ganda ternyata hanya untuk keperluan yang tidak penting dan bisa ditunda bahkan bisa tidak dituruti.
Sifat konsumerisme tak lepas dari efek watak sistem kapitalisme yang sedang diterapkan bukan hanya di negara ini saja namun juga secara global. Manusia tanpa mereka sadari digiring untuk menuhankan materi. Ukuran kebahagiaan tak lepas dari banyaknya materi yang dimiliki. Pada akhirnya, kepemilikan barang ini menjadi suatu hal yang amat dikejar tanpa peduli lagi akibat di belakangnya. Belanja online dengan paylater akhirnya menjadi suatu yang bikin ketagihan. Bila tidak pandai-pandai mengerem diri, akan bangkrut di kemudian hari.
Seharusnya, perkara riba adalah perkara yang sudah fix larangannya. Adapun bila saat ini masyarakat tak bisa lepas dari muamalah ribawi adalah karena masyarakat yang belum paham dosa riba maupun sistem kapitalisme saat ini memang permisif dalam perkara riba. Selagi suatu negara masih menerapkan sistem kapitalisme, riba tidak akan pernah lenyap. Watak konsumerisme, hedonisme juga akan terus ada pada kebanyakan masyarakat.
Berbeda dengan sistem Islam, yang akan melarang riba dalam segala bentuk. Larangan ini akan resmi diberlakukan oleh negara mengingat besarnya dosa riba. Allâh berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allâh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allâh dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [al-Baqarah/2: 278-279]
Tidak ada masalah memakai aplikasi paylater apabila selama tidak mengandung bunga atau riba, masalahnya adalah hal itu sesuatu yang tidak mungkin saat ini. Wallahu’alam..
Views: 14
Comment here