Opini

Paylater : Jerat Mematikan Rentenir Gaya Baru

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Leny Agustin S.Pd (Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi.com, OPINI– Berawal dari mudahnya mengakses pinjaman, pengguna layanan tunda bayar (paylater) mengaku “kebablasan” sampai akhirnya terjebak pada tunggakan yang menguras pendapatan hingga menggagalkan rencana menyicil rumah.

Peneliti Institute for Development of Economic Studies (Indef), Nailul Huda mengatakan pemahaman rendah soal risiko paylater, ditambah mitigasi risiko gagal bayar yang lemah telah memicu fitur Buy Now Pay Later (BNPL) berujung menjadi jerat utang yang melilit.

Di media sosial, fitur paylater yang berujung gagal bayar telah berulang kali menjadi pembahasan.

Sejumlah pengguna Twitter sempat membagikan tangkapan layar yang menunjukkan tagihan paylater yang membuatnya merasa “sesak” membayar. BBC. com, (29/12/22).

Paylater Menggiurkan

Dilihat dari definisinya, paylater adalah sistem pembayaran yang memungkinkan seseorang menunda pembayaran dengan meminjam sejumlah uang dari suatu aplikasi. Sistem ini sejatinya hampir sama dengan kartu kredit yang mana pembelian atau transaksi yang dilakukan akan ditalangi terlebih dahulu oleh perusahaan. Kemudian pada batas waktu tertentu peminjam perlu melunasi biaya tersebut.

Relawan Edukasi Anti Hoaks Indonesia (Redaxi) Irmawati Puan Mawar menjelaskan, skema PayLater mirip dengan kartu kredit yang memberikan batas berbelanja. Namun, skema ini memberikan jaminan yang lebih rendah dari kartu kredit sehingga mampu menarik minat konsumen.

Selain itu, kelebihan yang ditawarkan PayLater adalah kemudahan transaksi, cepat, dan efisien. “Umumnya, kalangan milennial membeli gawai (ponsel atau laptop) dengan menggunakan fitur PayLater, sementara gen Z menggunakannya untuk membeli produk mode dan aksesoris,” ujar Irmawati dalam webinar “Mengulik Kegemaran Generasi Muda terhadap Sistem Pembayaran Digital ‘Pay Later’. Republika.co.id, (11/11/2022).

Perbedaan sistem paylater dan kartu kredit salah satunya adalah kemudahan paylater dalam mencairkan dana yang cenderung lebih praktis dan lebih cepat. Selain itu, kartu kredit disediakan oleh lembaga perbankan sedangkan paylater bisa disediakan oleh e-commerce yang telah mengantongi izin dari OJK. Kemudahan yang ditawarkan paylater dan tingginya minat pembeli untuk melakukan transaksi di e-commerce menjadi dasar mengapa paylater lebih banyak diminati oleh masyarakat di kalangan tertentu.

Adapun 10 daftar paylater teratas sebagai berikut :

1. GoPayLater
Metode pembayaran satu ini disediakan oleh aplikasi Gojek sebagai salah fitur di e-wallet-nya, yaitu Gopay.  Limitasi tertinggi yang bisa digunakan pada GoPayLater, yaitu Rp500.000

2. Shopee PayLater
Shopee menyediakan pembayaran menggunakan Shopee PayLater dengan angka limit yang cukup tinggi. Hingga 12 jutaan.

3. Traveloka PayLater
Penyedia layanan untuk perjalanan ini juga memiliki metode pembayaran paylater sekaligus menawarkan promo.

4. Julo
Aplikasi paylater Julo  Limit yang ditawarkan pun cukup tinggi, yaitu di 15 juta rupiah.

5. Kredivo
Salah satu aplikasi paylater yang banyak dikenal di masyarakat adalah Kredivo. Aplikasi ini memungkinkan penggunanya untuk meminjam hingga limit 30 juta rupiah Penggunaan Kredivo tidak hanya terbatas pada platform e-commerce saja, tetapi juga bisa digunakan pada toko fisik seperti Alfamart, iBox, Samsung, dan McDonald.

6. Home Credit
Home Credit merupakan salah satu aplikasi paylater yang bisa digunakan di berbagai tempat selain e-commerce.

7. Akulaku
Aplikasi paylater yang satu ini juga banyak digunakan masyarakat untuk membeli barang rumah tangga, kendaraan pribadi, hingga barang elektronik. Batas maksimal pinjaman hingga 15 juta.

8. Indodana PayLater
Tokopedia mengeluarkan sistem paylater yang bernama Indodana. Limitnya hingga 25 juta.

9. Cicil
Cicil adalah sebuah aplikasi yang dirancang untuk peserta didik di Indonesia yang terkendala mengenai biaya. peminjaman di Cicil memang diutamakan untuk mahasiswa atau pelajar untuk membayar biaya kuliah, membeli barang terkait edukasi, memberi pinjaman untuk membangun lembaga pendidikan hingga pinjaman untuk kursus peningkatan skill.

10. OVO PayLater
Terakhir, ada OVO PayLater yang metode paylater melalui e-wallet OVO. Beberapa waktu terakhir sistem paylater ini sedang tidak bisa digunakan.

Konsumerisme dan hedonisme yang melanda generasi muda telah dimanfaatkan oleh rentenir gaya baru untuk menjerat mangsa. Kemudahan akses untuk pinjam uang, membuka peluang untuk memenuhi keinginan demi gaya hidup ala Barat.

Apalagi Negara memfasilitasi jeratan haram dengan berbagai dalih, seperti terdaftar di OJK, bunga rendah, tanpa syarat adanya penghasilan dan lainnya, sehingga dianggap sebagai hal biasa bahkan sangat memudahkan. Padahal nyatanya jeratan menggurita membahyakan masa depannya.

Materi dan gaya hidup foya-foya telah menjerumuskan generasi muda pada perbudakan dunia. Penggunaan PayLater adalah secuil kepuasan semu yang diburu demi hidup mewah bahkan bisa jadi hanya topeng hidup mewah. Belum ketika kita berbica penjualan sabu, manusia dan prostitusi hanya untuk hidup hedonis.

Gaya hidup islami menyelamatkan generasi

Penggunaan PayLater sendiri adalah batil. Sistem paylater haram karena menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga.

MUI Jawa Timur KH Sholihin Hasan mengatakan “Karena itu paylater hukumnya haram dan akadnya tidak sah. Karena termasuk riba. Jadi akadnya adalah utang piutang yang ada bunga sehingga haram dan tidak sah,”

Hal demikian tidak akan terjadi dalam Islam. Dengan sistem hidup sesuai syariat Islam, pemuda akan terhindarkan jebakan yang membahayakan ini . Pemuda terjamin hidupnya juga pendidikannya, aman dari godaan gaya hidup barat dan mendapatkan pendidikan yang berkualitas untuk menghantarkannya menjadi insan mulia.

Pemuda Islam memiliki visi hidup jauh kedepan. Hidupnya terlalu murah untuk orientasi merengkuh harta sebanyak-banyaknya dan meninggalkan rabbnya. Adapun harta yang dimiliki adalah bekal untuk berdakwah dan meraih ridho Allah. Wallahu ‘alam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 78

Comment here