Opini

Pejabat Terjerat Judi Online, Krisis Integritas di Legislatif

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Pri Afifah

wacana-edukasi.com, OPINI-– Fenomena banyaknya pejabat yang terjerat dalam judi online merupakan isu yang semakin mengemuka di Indonesia. Beberapa pejabat tinggi, termasuk anggota legislatif hingga aparat penegak hukum, diketahui terlibat dalam aktivitas judi online. Hal ini mencoreng citra pemerintahan dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap integritas pejabat publik.

Banyak pejabat yang terjerat judi online karena dorongan finansial. Kebiasaan hidup mewah menuntut untuk dipenuhinya juga menutupi pengeluaran yang sering kali menjadi alasan, sehingga upaya memenuhinya seringkali dengan cara yang terlarang. Banyaknya pejabat yang terlibat judi online, seringkali disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan, seperti menggunakan akses informasi atau kekuasaan mereka untuk melindungi operasional judi online atau bahkan mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut.

Dampak judi online, tidak hanya terjadi pada individu yang terlibat saja, namun tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas. Resiko kehilangan jumlah uang yang besar, konflik dalam keluarga, bahkan tindak kriminal lainnya seperti korupsi atau pencucian uang. Upaya pemerintah seperti terjegal, sebab semakin berkembangnya teknologi, juga karena jaringan yang melibatkan jaringan internasional membuat judi online ini sulit dilacak.

Mengapa Pejabat Terjerat judi online?
Pertama, dorongan finansial menjadi salah salahsatu alasan utama. Pejabat dengan gaya hidup mewah seringkali merasa tekanan menunjukkan keberadaannya di kalangan mereka yang bergaya hidup serba mewah, juga untuk mempertahankan standar hidup tinggi, yang dapat memicu mereka mencari sumber pendapatan tambahan. Judi online memberikan peluang untuk mendapatkan uang secara cepat, meskipun penuh resiko.

Kedua, keterkaitan dan kemudahan judi online menjadi faktor signifikan. Kemajuan teknologi internet memungkinkan mereka berjudi kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu keluar rumah atau terdeteksi. Bahkan pernah tertangkap kamera seorang anggota dewan yang sedang melakukan judi pada saat sidang paripurna. Tanpa menyertakan nama asli dalam permainan judi online yang ditawarkan juga membuat mereka merasa lebih aman dari pengawasan.

Ketiga, kurangnya integritas dan kerendahan moral juga berperan dalam melakukan judi online. Kemudahan dan aman dalam melakukan korupsi bagi beberapa pejabat, sehingga berjudi dianggap sebagai perpanjangan dari perilaku kerendahan moral bagi mereka.

Keempat, lingkungan di mana berjudi dianggap normal atau diterima, pejabat tersebut mungkin merasa terdorong untuk ikut serta. Saling melindungi satu sama lain agar pelaku tidak mudah tertangkap oleh penegak hukum.

Kelima, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang efektif memberikan celah bagi para pejabat untuk terlibat dalam judi online tanpa takut tertangkap. Sistem regulasi yang lemah dan kolusi di antara penegak hukum sering kali membuat mereka merasa aman dari konsekuensi hukum.

Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, judi (maisir) adalah perbuatan yang diharamkan secara tegas, karena dapat membawa banyak dampak negatif bagi individu dan masyarakat. Al-Quran secara jelas melarang perjudian.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Dijelaskan juga bahwa judi adalah amalan setan, semua amalan yang merupakan amalan setan, hukumnya haram. Karena setan itu sangat bersemangat untuk menyesatkan manusia dan menjerumuskan mereka ke dalam kesesatan.

“Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Fathir: 6).

Maka setan ini adalah musuh manusia, dan ia sangat bersemangat untuk menyesatkan manusia. Khamr, judi, al anshab, dan al azlam adalah amalan setan, maksudnya amalan inilah yang dibawa oleh setan. Dan amalan-amalan inilah yang dibisikan oleh setan kepada para hamba, dan setan menghias-hiasanya sehingga manusia terbujuk melakukannya dan terjerumus ke dalamnya.

Maka sudah sepatutnya seorang Muslim apalagi ia adalah pejabat negara meninggalkan perbuatan setan tersebut. Jika pejabat masih di sibukkan dengan perjudian, ini menunjukkan kurangnya integritas dan serta kurangnya ia terikat dengan aturan agamanya.

Urgensi Khilafah
Tidak dipungkiri, pemerintah terus mengupayakan agar judi online bisa segera diberantas, karena banyak efek buruk yang dirasakan oleh masyarakat. Baik maslah ekonomi, sosial bahkan spiritual. Maka perlunya umat islam memiliki sebuah institusi yang mampu memberantas judi online hingga ke ke akar-akarnya.

Dalam sistem khilafah, praktik judi online akan diberantas secara tuntas, penjagaan khilafah yang memiliki sistem pemerintahan yang lengkap, akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku judi online. Khilafah akan memberikan pendidikan kepada masyarakat, membangun kesadaran akan bahaya judi online.

Khilafah akan mengembangkan kebijakan ekonomi yang memperkuat perekonomian umat dan mengurangi tekanan finansial yang dapat mendorong individu untuk terlibat dalam perjudian. Ini termasuk pengembangan lapangan kerja, pelatihan keterampilan, dan program pemberdayaan ekonomi lainnya. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini secara konsekuen, Khilafah diyakini dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari perjudian dan mempromosikan nilai-nilai keadilan, moralitas, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 35

Comment here