Oleh : Elvana Oktavia, S. Pd
wacana-edukasi.com, OPINI–Kasus perundungan atau bullying dalam lingkup pendidikan masih terus berulang. Semestinya apa yang menjadi harapan dan cita-cita orang tua dan juga tujuan institusi sekolah untuk mencetak generasi yang berkualitas dan berbudi pekerti luhur, justru malah membuat keresahan di lingkungan masyarakat.
Seperti halnya yang dilakukan oleh pelajar kelas 11 di salah satu sekolah SMK daerah Tapanuli Selatan, Sulawesi Utara. Mereka menjadi pelaku bullying dengan menganiaya seorang nenek yang diduga ODGJ hingga jatuh tersungkur. Dengan sengaja mereka merekam kejadian tersebut, kemudian mengunggahnya di media sosial hingga pada akhirnya menjadi viral.
Ternyata tidak hanya sekali itu saja, mereka sebelumnya juga pernah melakukan aksi yang sama. “Rupanya, tindakan kekerasan yang dialami oleh sang nenek bukan sekali ini saja terjadi. Sebelumnya, nenek tersebut juga pernah dipukul pakai kayu” (detiknews.com, 21/11/2022)
Sanksi di Mata Hukum
Dalam UU no 11 Tahun 2012, Pasal 1 ayat 3 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Pada kasus ini, pelaku bullying yang dilakukan oleh pelajar SMK tersebut menurut Undang-undang yang tercantum usianya masih dalam kategori di bawah umur. Terkait dengan ancaman hukumannya, Mahfud MD selaku Menpolhukam mengatakan mereka dapat dipidana, namun hukumannya lebih ringan dari hukuman normal.
Pelaku itu kemudian ditangkap dan dilakukan penyidikan.Polisi meminta guru, orang tua hingga tokoh adat untuk membina mereka agar tidak melakukan hal yang serupa di kemudian hari. Namun, apakah menjamin suatu saat tidak akan terjadi lagi?
Solusi Agar Tidak Berulang
Apapun jenisnya, bullying adalah tindakan keji yang akan terus dilakukan dengan tujuan untuk menyakiti orang lain. Mereka bertingkah seperti paling berkuasa dan menganggap rendah yang lainnya. Tentu tidak ada seorang pun yang mau dan merasa aman berada di situasi ini.
Rantai bullying tidak akan pernah terputus selama berada di sistem kehidupan yang salah. Penerapan sistem kehidupan itulah yang membuat mereka jauh dari rasa kemanusiaan dan berperilaku bebas tanpa mempedulikan apakah agama melarangnya atau tidak. Sistem hidup itu adalah sistem sekuler, dimana aturan kehidupannya digunakan hanya untuk urusan privat saja sedangkan dalam ranah publik dibatasi. Oleh karenanya, solusi atas kesalahan sistem hidup itulah yang seharusnya diganti dengan solusi Islam. Karena Islam, selain sebagai agama, ia merupakan sebuah Ideologi yang aturannya lengkap dan paripurna, karena berasal dari Sang Pencipta. Islam memiliki cara yang benar dalam menjaga generasi dari berbagai faktor kerusakan, termasuk sistem pendidikan yang diterapkan juga berbasis akidah Islam.
Dalam lingkungan keluarga, orang tua wajib menjadi teladan dan membekali dirinya dengan Islam untuk diajarkan kepada anak-anak mereka akidah yang kokoh dan akhlak terpuji. Pola komunikasi juga dijaga, agar tepat dan benar dalam menyampaikannya.
Menjaga generasi bukan hanya tugas orang tua saja, melainkan masyarakat dan negara juga harus ikut berperan. Sebagai anggota masyarakat, mereka bertanggung jawab untuk saling menasehati, mengajak pada kebaikan dan mencegah dari perbuatan tercela.
Sedangkan negara, wajib meniadakan apapun yang dapat mengakibatkan pengaruh buruk generasi. Sanksi yang tegas, akan membawa efek jera bagi bagi pelakunya. Sebab hukum dalam Islam bersifat Jawabir (penebus) dan Jawazir (pencegah). Hukum tersebut mulai berlaku apabila seseorang telah dikenai taklif hukum, yakni seseorang yang sudah baligh. Dalam hal ini, pelajar SMK yang melakukan penganiayaan tersebut semestinya sudah termasuk kategori usia baligh.
Kesemua unsur pendukung, yakni orang tua, masyarakat dan negara haruslah bersinergi. Jika tidak, akibatnya adalah ketimpangan aturan yang justru tidak bisa totalitas penerapannya dalam menjaga generasi. Penerapannya yang menyeluruh, memungkinkan tidak ada lagi celah bahkan minim sekali seseorang itu akan berbuat kerusakan, karena semua unsur pendukung tersebut telah dijamin keamanannya. Mulai dari penjagaan akidah, lingkungan hingga sanksi yang tegas.
Upaya Mewujudkannya
Agar generasi kita tidak terjerumus dalam kemaksiatan termasuk bullying, mereka harus disibukkan dengan kegiatan yang mendekatkan diri pada ketaatan pada Allah, yaitu mendengar, menghafal dan mempelajari Al-Quran dan hadis, serta mengupgrade ilmu. Sehingga membawa manfaat bukan hanya sebagai bekal agar selamat di akhirat, tapi juga duniawinya karena keberkahannya.
Allah swt berfirman :
اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَنْ تُغْنِيَ عَنْهُمْ اَمْوَا لُهُمْ وَلَاۤ اَوْلَا دُهُمْ مِّنَ اللّٰهِ شَيْــئًا ۗ وَاُ ولٰٓئِكَ هُمْ وَقُوْدُ النَّا رِ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir, bagi mereka tidak akan berguna sedikit pun harta benda dan anak-anak mereka terhadap (azab) Allah. Dan mereka itu (menjadi) bahan bakar api neraka.” (QS. Ali Imran : 10)
Adapun realisasi dari bentuk ketaatan itu, dengan berjuang bersama menjadikan Islam sebagai aturan dalam hidup, akan membawa pada perjuangan yang hakiki yang mampu menuntaskan segala akar permasalahannya.
Views: 54
Comment here