Surat Pembaca

Pelajar Harus Sadar Riba

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA — Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengingatkan para pelajar agar cermat mengenali produk fintech lending atau pinjaman online (pinjol) baik yang legal maupun yang ilegal (www.google.com 21/08/2023) .

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, melalui program yang diluncurkan hari ini bersama dengan Kwarnas Pramuka, pihaknya telah menyiapkan program literasi agar peserta mampu menganalisa kegiatan transaksi keuangan legal dan ilegal.

Banyaknya para pelajar yang terjerat pinjol dipengaruhi beberapa faktor diantaranya pertama maraknya lembaga pinjaman online berhubungan erat dengan kapitalisme, yakni sistem ekonomi yang memberikan kebebasan penuh pada semua orang untuk melakukan kegiatan ekonomi agar memperoleh keuntungan. “Praktik kapitalisme akan merasakan perayaannya di masyarakat digital ini. Kenapa? karena era digital ini kegandrungan terhadap praktik konsumerisme (paham atau gaya hidup yang menganggap sesuatu yang mewah sebagai ukuran kebahagiaan). Karena konsumerisme itu memang didorong.

Kedua, peran media sosial. Fenomena media sosial yang kerap menampilkan berbagai kemewahan membuat gaya hidup pada pelajar semakin konsumtif dan tuntutan gaya hidup yang semakin tinggi. ini juga tidak lepas dari fenomena media sosial. Mulai dari fashion, liburan, nongkrong di kafe, atau beli gadget keluaran terbaru yang sedang trend.

Ketiga menjamurnya aplikasi pinjol yang didukung dengan masifnya iklan penawaran yang menggiurkan. Contohnya, kemudahan pencairan dana, bunga yang rendah, dan diskon besar belanja apabila menggunakan aplikasi pinjol tersebut.

Keempat, rendahnya literasi terkait risiko di balik transaksi pinjol. Masih banyak pelajar yang memiliki literasi keuangan rendah membuat mereka termakan dengan iklan-iklan pinjol yang menggiurkan. Hingga mereka tidak memperhatikan syarat dan ketentuan apabila mereka mengajukan pinjol tersebut. Sehingga pada akhirnya terjebak dalam lingkaran setan pinjol. Pinjol ini merupakan aktifitas riba dalam islam riba itu jelas-jelas hukumnya haram sebagai mana tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 275. Ada tiga pilar penting yang sangat berperan dalam mengatasi riba.

Pertama ketaqwaan individu, individu yang mengetahui pengetahuan islam akan senantiasa menghindar dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Ini tidak lepas dari pendidikan dini tentang islam yang diberikan oleh orang tua, seorang anak yang dididik dengan ajaran islam yang baik sejak dini setelah baligh dia akan memiliki ketaatan dan senantiasa memprotek diri dari hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT.

Kedua adalah masyarakat, Kontrol masyarakat ini juga penting masyarakat yang memahami bahwa riba itu haram, masyarakat bisa saling tolong menolong tidak harus berupa materi tetapi juga bisa berupa nasihat dan pemahaman tentang larangan riba.

Ketiga peran negara dalam islam wajib menjaga masyarakatnya dari perbuatan dosa dan maksiat. Caranya dengan menegakan aturan-aturan islam di seluruh aspek kehidupan.

Kasus maraknya pinjol pada kalangan pelajar sejatinya lahir dari system kehidupan sekuler dan kapitalis, sistem sekuler menyebabkan orang-orang hidup serba bebas dan tidak mau terikat syariat islam. Sistem ekonomi bertumpu pada hutang sebagai penggerak pertumbuhanya, Jadi sudah selayaknya bagi kita untuk membuang sistem ini dan menggantinya dengan sistem islam, Insya Allah bukan hanya persoalan pinjol yang selesai, persoalan-persoalan yang lainpun akan terselesaikan.

Lutfia
Kuburaya-Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 8

Comment here