Opini

Pelecehan Anak Berulang, Hilangnya Fitrah Ibu

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Siti Nurhasanah

wacana-edukasi.com, OPINI– Sungguh miris kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi. seorang ibu muda berinisial R (22) di Tangerang Selatan, Banten, dilaporkan melecehkan anak kandungnya sendiri yang berusia 4 tahun. Kejadian serupa kembali terjadi. Kali ini, polisi menangkap ibu inisial AK (26), yang tega mencabuli putra kandungnya yang masih berusia 10 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (news.detik.com 09/06/24)

Kejadian ini berawal dari tawaran orang asing yang dikenal dari akun Facebook dan meminta AK untuk membuat video porno dengan putra kandungnya dengan diiming-imingi akan diberi imbalan uang yang cukup besar. Sehingga membuat AK nekat melakukan tindak asusila terhadap putra kandungnya sendiri. Begitupun kejadian yang terjadi di Tangerang memiliki pola dan motif yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, tersangka kasus ibu cabuli anak itu dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tentu kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan kenapa orang tua bisa melakukan hal sekeji itu terhadap anak kandungnya sendiri. Dan kejadian ini bukan yang pertama, masih banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan orang-orang terdekat korban. Yang mana orang tua menjadi tempat perlindungan dan memberikan rasa aman pada anak tapi ini sebaliknya, malah memberi luka trauma pada anaknya. Lantas ada apa dengan individu saat ini, begitu mudahnya menuruti hawa nafsu tanpa pandang bulu.

Sistem Yang Gagal

Kasus pelecehan yang dilakukan seorang ibu terhadap anak kandung sendiri pasti ada banyak faktor yang mempengaruhinya. Yang mana seorang ibu memiliki fitrah untuk selalu melindungi anaknya, tapi malah sebaliknya. Tentu ini ada sesuatu yang salah pada diri ibu ataupun lingkungannya.

Faktor tekanan ekonomi menjadi pemicu hilangnya akal dan rusaknya hati hingga tega melakukan hal keji, tanpa berpikir hal yang dilakukan dapat memberi pengaruh buruk pada tumbuh kembang buah hatinya. Dan lemahnya iman, menjadikannya memilih jalan praktis untuk mendapatkan uang, hingga tega merusak anaknya sendiri dan berani melakukan hal yang diharamkan Allah. Himpitan ekonomi tak lagi dipandang sebagai salah satu ujian kehidupan yang harus dihadapi dengan sabar.

Lingkungan masyarakat yang sekuler liberal, menjadikan individu jauh dari ajaran Islam, membuat masyarakat semakin rusak. Dan kemiskinan hari ini menjadi persoalan klasik rakyat yang tak kunjung selesai. Dan mirisnya ada oknum jahat yang memanfaatkan kelemahan dan kesusahan orang lain, bahkan sampai menjerumuskan kepada kemaksiatan.

Peristiwa ini mencerminkan gagalnya sistem pendidikan dalam mencetak individu berkepribadian Islam dan siap mengemban amanah menjadi ibu. Sistem pendidikan keluarga yang sekularisme membuat ibu menjadi kehilangan fitrahnya.

Disisi lain menunjukkan lemahnya negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Hingga membuat seorang ibu tergoda melakukan kemaksiatan hanya demi sejumlah uang. Sistem sekuler kapitalis dalam negara membuat kesejahteraan rakyat bukan lagi menjadi prioritas, serta menghilangkan karakter negara dan penguasa yang adil dan peduli pada rakyatnya.

Sistem Islam

Keadaan buruk ini tidak mungkin terjadi apabila sistem Islam diterapkan secara kaffah. Karena Islam memiliki sejumlah peraturan yang dapat mencegah terjadinya situasi buruk ini. Contohnya sistem pergaulan dalam Islam sangat menjaga kemuliaan wanita dengan diwajibkan nya jilbab bagi muslimah dalam rangka menjaga kehormatan seorang muslimah, dilarang untuk khalwat (bercampur baur laki-laki dan perempuan) dan dilarang ikhtilat (berdua-duan bukan dengan mahram) dan masih banyak lagi.

Sistem sanksi dalam islam juga sangat tegas sehingga membuat individu berpikir seribu kali untuk melakukan hal buruk. Terdapat dua fungsi hukum dalam Islam yaitu zawajir (memberi efek jera pada pelaku) merupakan langkah awal agar pelaku tidak melakukan perbuatan buruknya lagi dilain waktu. Dan jawabir (sebagai penebus dosa terhadap pelaku) agar pelaku yang ingin bertobat bisa menebus dosanya di dunia dengan hukum ini.

Islam juga mempunyai sistem pendidikan yang handal dalam menyiapkan individu sesuai fitrahnya. Dengan sistem pendidikan yang dilandaskan ketakwaan yang kuat, senantiasa taat syariat, menanamkan rasa bersyukur, dan sabar dalam setiap situasi. Sehingga menjadikan kepribadian yang kuat iman dan taqwa nya.

Masyarakat dalam sistem Islam senantiasa peduli dengan keadaan tetangganya dan saling menasehati dalam kebaikan karena budaya amar makruf nahi munkar nya. Yang dapat menghasilkan sistem kontrol yang baik, hingga dapat mencegah terjadinya hal buruk.

Negara pun mengayomi dan bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyatnya. Dan Islam memiliki sistem ekonomi yang baik, hingga bisa menjamin kesejahteraan bagi para pencari nafkah. Serta negara wajib membuat kebijakan yang tidak merugikan rakyat hingga dapat menjaga kewarasan akal dan hati. Dengan demikian setiap anak akan terlindung karena ibu fokus mendidik anak sesuai dengan fitrahnya dan tercukupi kebutuhan hidup hingga terjamin kesejahteraannya.

Semua itu akan terjadi jika sistem Islam diterapkan secara kaffah oleh negara. Dengan mengikuti panduan Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang mana aturan yang terdapat dalam Al-Qur’an langsung dari pencipta manusia, hingga tau mana yang baik dan buruk untuk hambanya. Waallahu’alam

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 9

Comment here