Oleh: Sumariya (Anggota LISMA Bali)
wacana-edukasi.com, OPINI– UNRWA adalah singkatan dari United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East atau Lembaga Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur dekat. UNRWA merupakan lembaga yang didirikan oleh PBB, pada 8 Desember 1949, yang difungsikan sebagai badan operasional non politik, yang bertanggung jawab atas kemanusiaan pengungsi Palestina. Lembaga tersebut mengelola sekolah, layanan sosial, pusat kesehatan dan mendistribusikan bantuan makanan kepada 5,9 juta pengungsi Palestina di Gaza, Tepi Barat yang diduduki Zionis Yahudi, termasuk Yerusalem Timur, ditambah Libanon, Suriah dan Yordania. (bbc.com)
Sebagian besar pendanaan untuk UNRWA, berasal dari kontribusi sukarela dan sumbangan dari negara-negara donor. Berita terbaru, UNRWA melakukan pemangkasan dana untuk Palestina. Hal ini dibuktikan ketika Komisi Hak-hak Anak PBB menyerukan negara-negara donatur untuk mempertimbangkan kembali keputusan penangguhan anggaran bagi badan itu di tengah situasi krisis yang mengancam anak-anak di Gaza. Setiap hari lebih dari 10 anak di Gaza kehilangan salah satu atau kedua kakinya karena terkena bom, sementara 17.000 anak kini hidup sendiri karena kedua orang tuanya tewas atau terpisah dari mereka. (voaindonesia.com)
Siapapun yang melihat kondisi Gaza saat ini, tentu tidak akan bisa berkata-kata. Kengerian terlihat nyata di setiap sudut kota, meski begitu dunia masih diam dan hanya melakukan kecaman. Padahal penderitaan muslim Palestina, termasuk anak-anak yang tak berdosa semakin berat akibat kebrutalan tentara Zionis Yahudi laknatullah.
Kejinya, mereka juga memangkas dana sosial untuk Muslim Palestina. Namun lagi-lagi dunia masih diam saja, seolah merestui perubahan anggaran ini. Perubahan anggaran untuk Muslim Palestina telah membuktikan untuk kesekian kalinya, bahwa rasa kemanusiaan dunia atas penderitaan muslim Palestina nihil adanya. Sungguh ini adalah tata kehidupan yang rusak, akibat penerapan sistem Kapitalisme.
Satu-satunya sistem kehidupan yang memberikan penghargaan amat tinggi pada darah dan jiwa manusia, hanyalah sistem Islam. Allah SWT menetapkan pembunuhan satu nyawa yang tidak berdosa, sama dengan menghilangkan nyawa seluruh umat manusia.
Allah SWT berfirman:
“Siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia.” (TQS. Al-Maidah: 32)
Allah SWT juga mengancam orang yang menghilangkan nyawa seorang mukmin karena ancaman yang sangat keras, yakni neraka jahanam, berdasarkan Qur’an surah An-Nisa’: 93. Bahkan dalam hadist Rasulullah SAW menjelaskan, bahwa Allah SWT mengancam akan mengazab semua penghuni langit dan bumi, seandainya bersekutu membunuh seorang Muslim.
Rasulullah SAW bersabda:
“Andai penduduk langit dan bumi berkumpul membunuh seorang Muslim, sungguh Allah akan membanting wajah mereka dan melemparkan mereka ke dalam neraka.” (HR. Ath-Thabrani)
Seperti inilah harga nyawa manusia dalam Islam yang senantiasa akan dijaga, termasuk ketika dalam kondisi perang. Islam memiliki aturan-aturan ketika peperangan. Serangan tidak boleh dilakukan secara brutal, seperti yang dilakukan oleh tentara Zionis Yahudi laknatullah kepada warga Gaza Palestina.
Adapun aturan Islam dalam peperangan adalah:
Pertama, dilarang membunuh wanita dan anak-anak. (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua, dilarang membunuh orang-orang yang tidak mengikuti perang. (QS. At-Taubah: 6)
Ketiga, menepati janji sesuai dengan kesepakatan bersama. (QS. At-Taubah: 8)
Keempat, dilarang membunuh orang tua ataupun orang sakit. (HR. Abu Dawud)
Kelima, dilarang merusak tanaman dan membunuh hewan ternak. (Kitab Al-Muwatta)
Dalam sejarahnya, ketika sistem Islam kokoh berdiri dalam melakukan Khilafah, kaum muslimin melakukan peperangan jauh dari pemukiman warga, karena perang merupakan wujud syariat jihad untuk menghilangkan penghalang fisik atau sebagai pembelaan kepada kaum muslimin yang terjajah. Tak hanya itu, Islam juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan termasuk pada umat lain yang membutuhkan bantuan. Amal ini merupakan langkah praktis mewujudkan qimah insaniyah.
Dalam kitab Mafahim Hizbut Tahrir, karya Syekh Taqiyuddin an Nabhani, menjelaskan bahwa qimah insaniyah merupakan nilai kemanusiaan dalam sebuah amal. Tujuan dari perbuatan tersebut adalah untuk menyelamatkan manusia, tanpa membedakan warna kulit, ras, agama atau pertimbangan lain, selain kemanusiaan.
Salah satu prakteknya adalah ketika Sultan Abdul Majid I, Khalifah di masa Khilafah Utsmaniyah, mengirimkan bantuan kepada rakyat Irlandia, yang tengah mengalami wabah kelaparan yang dikenal sebagai “The Great Irish Famine”. Pada saat itu, Sultan Abdul Majid I memberikan bantuan sebesar £1.000 dan mengirimkan tiga atau lima kapal yang berisi berbagai kebutuhan pokok, seperti gandum, madu, jagung, pakaian dan sejenisnya ke Irlandia. Padahal jarak antara Khilafah Utsmaniyah dan Irlandia sangat jauh, mencapai bermil-mil. Bukankah sangat nyata perbedaan penjagaan nyawa manusia antara sistem Kapitalisme dan sistem Islam?
Wallahu a’lam bishshawab
Views: 20
Comment here