Kemenag (Kementerian Agama) telah mengeluarkan surat edaran nomor 5 tahun 2022 yang mengatur volume pengeras suara masjid atau musholla diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel. Selain itu Menteri Agama, Yaqut Qoumas membandingkan suara adzan dengan suara anjing yang menggonggong. “Paling sederhana lagi, kalau kita hidup di kompleks kiri-kanan depan belakang memelihara anjing semua dan dalam waktu bersamaan kita terganggu tidak?” (Kumparan.com 24/2/2022).
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Hafis mengomentari tidak elok membandingkan suara speaker di masjid atau musholla dengan gonggongan anjing. Beliau juga menambahkan Gus Yaqut sebagai pejabat negara harus lebih bijak menyampaikan komentar atau pernyataan (Kumparan.com 24/2/2022).
Adzan merupakan panggilan dari Allah SWT yang dikumandangkan oleh muadzin untuk mengetahui waktu sholat datang. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: “Jika waktu sholat telah tiba, salah seorang diantara kalian hendaknya mengumandangkan adzan untuk kalian yang paling tua di antara kalian menjadi imam kalian” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Mengutip dari siah Nabawi (Ibnu Hisyam, 2018) diketahui bahwa seorang sahabat yang bernama Abdullah bin Zaid menghadap Nabi Muhammad SAW. Abdullah bercerita bahwa ia baru saja bermimpi melihat seruan adzan pada malam sebelumnya. Dalam mimpinya, Abdullah bin Zaid didatangi seorang berjubah hitam yang membawa lonceng. Abdullah berniat membeli lonceng tersebut untuk memanggil orang-orang agar sholat tetapi seseorang yang berjubah memberikan saran padanya untuk mengucapkan serangkaian kalimat sebagai penanda sholat tiba. Serangkaian kalimat adzan yang dimaksud adalah lafal adzan yang sering umat Islam dengarkan sekarang ini. Kemudian, Nabi Muhammad SAW meminta Abdullah bin Zaid untuk mengajari Bilal bin Rabah untuk melafalkan kalimat adzan (Merdeka.com 14/5/2020).
Maka, sangat jelas bahwa adzan merupakan syiar Islam. Namun sangat disayangkan jika adzan bagian dari syiar Islam dibatasi dan dihina. Lebih parahnya lagi, si pelaku adalah Menteri Agama RI sekaligus tokoh agama di organisasi terbesar di negeri ini yakni NU. Lebih parah lagi, peraturan tersebut dikeluarkan di negeri yang mayoritas penduduknya muslim. Naudzubillah!
Disisi yang lain, diakui atau tidak bahwa perilaku menyamakan suara anjing menggonggong dan adzan adalah buah diterapkannya sistem kapitalis-sekuler. Sistem tersebut membebaskan manusia berekspresi sesuka hatinya termasuk membuat peraturan membatasi suara adzan. Tak hanya itu, rezim sekuler ingin meminggirkan Islam dari kehidupan umat. Artinya, dengan pembatasan suara volume maka umat Islam tidak akan jelas mendengar adzan sehingga meninggalkan kewajiban sholat.
Pada masa Daulah Islam yang terdiri dari Muslim, Nasrani dan Yahudi mampu hidup berdampingan. Mereka diriayah oleh Daulah sehingga kesejahteraan hidup mereka dapatkan. Namun, menyangkut masalah akidah dan ibadah kaum Muslim wajib merujuk pada surah Al Kafirun ayat-6 yang artinya:”Untukmu lah agamamu, dan untukkulah agamaku. ” Demikian pula, non Muslim bebas beribadah sesuai kepercayaannya masing-masing di lingkungan mereka tanpa diketahui kaum Muslim.
Wahai kaum Muslim, sudah seharusnya kita menyadari bahwa pembatasan dan penghinaan terhadap suara adzan adalah buah dari rezim sekuler yang berkuasa saat ini. Sehingga sudah sepantasnya kita mencampakkan sistem kapitalis-sekuler kemudian beralih pada sistem Islam (Khilafah). Karena sistem tersebut yang mampu memuliakan Dinul Islam beserta syiar dan simbol-simbolnya.
Sri Retno Ningrum
Views: 26
Comment here