Opini

Pembentukan Kampung Tangguh, Mampukah Menjadi Solusi Permasalahan Narkoba?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Nurlela

wacana-edukasi.com– Penyalahgunaan narkoba hingga kini masih menjadi masalah kronis di negeri ini. Peredaran ‘barang haram’ ini, kini telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat mulai di kalangan biasa, pesohor, aparat, hingga pejabat negara. Tidak hanya itu tingginya pengguna narkoba dalam beberapa tahun terakhir membuktikan negeri ini sedang berada dalam kondisi darurat narkoba.

Di kota Bogor sendiri kasus penyalahgunaan narkoba hingga kini masih terus terjadi. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan sepanjang Maret 2021 Polresta Kota Bogor berhasil membongkar 16 kasus peyalahgunaan narkoba di kota Bogor. Dari 16 kasus tersebut ada 21 orang tersangka dengan barang bukti berupa 94 paket sabu sabu seberat 220 gram, 10 bungkus ganja kering seberat 280 gram, dan 84 paket narkoba sintetis berupa tembakau gorila seberat 1.658 gram (Antaranews.com 31/03/2021)

Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi penyalahgunaan ‘barang haram’ ini tidak terkecuali Kota Bogor. Dalam menanggapi semakin tingginya angka penyalahgunaan narkoba di kota Bogor, Satres Narkoba Polresta Bogor Kota mencanangkan pembentukan ‘Kampung Tangguh Anti Narkoba’ yang terletak di wilayah RW 01 Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor. Kampung ini sendiri dibangun sebagai bentuk upaya untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan masyarakat (Republika.co.id 13/09/2021)

Namun Apakah pembentukan Kampung tangguh anti narkoba ini mampu menjadi solusi akan peliknya kasus penyalahgunaan narkoba di negeri ini?

Tidak dimungkiri penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan global yang dapat memberikan dampak buruk dalam berbagai aspek kehidupan baik dari aspek kesehatan, pendidikan, sosial, maupun keamanan. Karenanya pemerintah seharusnya menyadari akan permasalahan tersebut dan mencari solusi yang mampu menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan narkoba hingga ke akarnya.

Semakin tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di negeri ini, tidak terlepas dari diterapkannya sistem kapitalisme di negeri ini. kapitalisme dengan asas sekularisme telah menghilangkan peran agama dalam kehidupan yang mengakibatkan banyak masyarakat terutama generasi muda yang minim akan pemahaman agama sehingga tidak memiliki tolak ukur (halal haram) dalam melakukan perbuatan. Selain itu faham kebebasan bertingkah laku yang di agungkan sistem ini yang terus di propagandakan secara masif kepada masyarakat menjadikan masyarakat kehilangan kontrol atas dirinya dan bebas melakukan apapun sekalipun itu bertentangan dengan aturan agama.

Sistem kapitalisme juga telah melahirkan aturan yang tidak memberikan efek jera bagi para pengguna narkoba, penangkapan pelaku terkesan setengah hati. Pelaku kelas teri terus di buru hingga mati sementara pelaku kelas kakap gembong pemilik bisnis tidak terungkap bak hilang di telan bumi tidak tersentuh hukum. Sehingga wajar apabila berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberantas narkoba seolah menemui jalan buntu, dan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba semakin hari semakin meninggi.

Berbeda dengan sistem kapitalisme dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba. Sebagai sebuah mabda, Islam sangat memperhatikan dan menjaga keselamatan akal dan jiwa manusia, karenanya islam memiliki serangkaian aturan dalam menangani masalah narkoba.

Narkoba atau di sebebut juga dengan istilah napza adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Baik narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif, merupakan suatu zat yang dapat menyebabkan ketergantungan dan dapat merusak akal dan jiwa penggunanya. Karenanya di dalam Islam segala sesuatu yang dapat merusak akal hukumnya adalah haram.

Sebagian ulama telah bersepakat bahwa narkoba hukumnya adalah haram. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata “narkoba sama halnya dengan zat memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama, bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal haram dikonsumsi walau tidak memabukkan”. (Majmu’ AL Fatawa 34 : 204)

Ada juga yang mengharamkan narkoba karena menganalogkan narkoba dengan keharaman khamr. Allah berfiman :”Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala) dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung”.(QS. Al Maidah : 90)

Rasulullah pun telah mengharamkan segala sesuatu yang dapat merusak akal. Rasulullah bersabda : “Rasulullah SAW telah melarang segala sesuatu yang memabukkan (muakih) dan melemahkan (mufattir)”
(HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Selain itu Islam akan memberikan sanksi kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba dengan sanksi yang tegas yang mampu memberikan efek jera. Dalam Islam penyalahgunaan narkoba termasuk dalam sanksi ta’zir yakni hukuman yang disyariatkan kepada pelaku maksiat yang tidak ada hudud dan kafaratnya. Penentuan sanksi ta’zir diserahkan kepada khalifah atau qadhi yang akan menetapkan berdasarkan ijtihad. Sementara bentuk sanksi ta’zir sendiri berbeda-beda sesuai dengan tingkat kejahatannya, mulai dari di penjara, dicambuk, bahkan hukuman mati sesuai keputusan qadhi.

Sanksi yang tegas tidak hanya di berikan kepada pelaku yang mengkonsumsi narkoba tetapi juga di berikan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba seperti penjual dan pabrik pabrik yang memproduksi narkoba.

Inilah gambaran Islam dalam menangani permasalahan penyalahgunaan narkoba yang kini bagaikan fenomena gunung es yang bisa jadi kasus sebenarnya jauh lebih banyak daripada kasus yang terungkap. Sudah saatnya negeri ini meninggalkan sistem kapitalisme yang justru semakin menumbuh suburkan penyalahgunaan narkoba. Dan beralih kepada sistem Islam.

Penerapan Islam yang kaffah dalam bingkai khilafah akan membentuk ketakwaan pada diri individu. Seorang individu yang bertakwa akan senantiasa menjaga dirinya dari perbuatan yang diharamkan. penerapan hukum Islam juga akan membentuk masyarakat yang memiliki pemikiran dan perasaan yang sama yakni pemikiran dan perasaan Islam sehingga akan melahirkan kontrol di tengah tengah masyarakat. Hanya Islamlah satu satunya sistem kehidupan yang sempurna yang dapat menjaga akal dan jiwa manusia.
Wallahualam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 20

Comment here