wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Sebanyak 125 anak di Ponorogo, Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Hal ini dipicu karena alasan hamil dan melahirkan. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/1974, diubah dengan UU Nomor 16/2019 tentang pernikahan bahwa, boleh menikah minimal usia 19 tahun. Ratusan anak ini faktanya adalah terdiri dari pelajar SMP dan SMA (Kompas.com, 16/1/23).
Sungguh fakta yang menunjukkan bahwa pemuda saat ini darurat zina. Bagaimana bisa usia sekolah yang biasanya berfikir tentang tugas sekolah, justru terjebak dalam perzinaan. Pemuda dalam sistem sekuler kapitalismelah jawabannya. Keberadaan agama makin terkikis akibat gaya hidup liberalis (bebas). Pacaran dihalalkan dengan beragam alasan. Mulai dari pegangan hingga berujung ciuman dan perzinaan. Tidak ada filter agama dalam pergaulan. Mereka bebas mengerjakan perbuatan sesuai kehendak sendiri.
Belum lagi paparan lingkungan dan media yang membuat gejolak seksual pemuda semakin meningkat. Jika tidak dibekali dengan agama, penyaluran akan membuat sengsara. Seperti para pelajar ini. Hamil di luar nikah akibat melakukan zina. Salah satu pintu masuknya adalah pacaran.
Negara pun tak ada perlindungan pagi para pelaku zina. Saat ini justru yang berzina diberikan solusi untuk menikah. Alhasil, setiap hari kabar hamil di luar nikah terus terjadi. Padahal zina adalah dosa besar. Angka yang terdata karena zina amat memprihatinkan. Yang hamil yang ketahuan, jika tidak hamil mungkin tak ada wacana pengajuan dispensasi nikah. Naudzubillah! Bagaimanakah nasib generasi selanjutnya, jika terus-terusan menabung dosa?
Ketahuilah, zina merupakan dosa besar. Perbuatan keji dan mungkar. Sebagaimana firman Allah Swt. ‘Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. ” [al-Isrâ’/17: 32]
Hukuman bagi pelaku zina sangatlah berat. Jika belum menikah maka dihukum cambuk sebanyak 100 kali. Sebagaimana firman Allah Swt.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allâh, jika kamu beriman kepada Allâh dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (an-Nûr/24: 2)
Hukuman dalam sistem Islam adalah bersifat pencegah dan penebus dosa. Bukan hukumannya yang keji, tapi memang pelaku zina yang patut diadili. Perbuatan maksiat yang justru akan mengundang azab Allah harus segera dihentikan.
Selamatkan pemuda kita dari ancaman pergaulan bebas. Tidakkah berkaca pada sistem Islam yang para pemudanya dekat dengan agama. Sehingga, tidak ada celah bagi perbuatan maksiat. Masya Allah.
Ismawati
Palembang, Sumatera Selatan
Views: 22
Comment here