Surat Pembaca

Penanganan Kekerasan Seksual Anak

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Kota Pontianak menjadi daerah tertinggi kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kalimantan Barat sepanjang tahun 2022. Disusul Kabupaten Sambas dan Kubu Raya. Divisi Pelayanan Pengaduan/ Mediasi dan Pemantauan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Tumbur Manalu mengatakan bahwa wilayah kasus kekerasan seksual di Kota Pontianak 63, Kabupaten Sambas 17 dan Kubu Raya 12 (jurnalis.co.id, 04/01/2023).

Diakui Tumbur, saat ini pihaknya mengalami kendala dalam pendampingan terhadap anak ketika turun ke beberapa wilayah, terutama Kabupaten Sambas. Pasalnya, di Sambas belum ada KPPAD. Masyarakat masih mempercayai kami. KPPAD Kalbar juga menjalin koordinasi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) turun ke lapangan untuk bersosialisasi. Tidak semua kasus KPPAD turun ke lapangan, cuman ada beberapa kasus yang viral, turun bersama. KPPAD bersifat independen. Tidak perlu menunggu perintah atasan untuk mengambil tindak dalam upaya penanganan kasus-kasus terhadap anak.

Menurutnya, ada beberapa kendala KPPAD Kalbar dalam pendampingan terhadap korban anak. Yaitu, tempat khusus rehabilitasi yang tidak ada. Tempat khusus rehabilitasi untuk anak harus ada supaya pendamping lebih intensif, kecenderungannya sekarang kita melakukan pendampingan secara terpisah-pisah, semacam pemeriksa kesehatan dan pendampingan psikolog itu baru kita bawa sambil menunggu hasilnya keluar. Untuk masa waktu pendampingan terhadap korban anak tergantung dari segi trauma yang dialami. Merujuk peraturan yang sudah ada, terdapat beberapa tahapan-tahapan yang harus dilakukan sampai korban merasa sudah pulih, bisa kembali kepada keluarga, kalau masih takut kita masih lakukan pendampingan psikolog dan kesehatan, biasanya selama tiga bulan.

Kegagalan upaya penanganan kekerasan anak dinilai karena solusinya tidak menyentuh akar masalah. Penyelesaian berputar pada penanganan kasus, tetapi membiarkan sebab utamanya, yaitu tatanan kapitalisme. Tatanan dunia dengan kapitalisme telah menanamkan nilai-nilai sekuler yang hanya berorientasi materi dan mendewakan hawa nafsu belaka meski melanggar syariat agama.

Anak adalah amanah dari Allah Swt. yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi kebutuhannya. Negara yang menjalankan sistem Islam secara kaffah akan menjalankan fungsi tersebut secara maksimal agar kasus kekerasan seksual tidak terjadi. Dalam menjalankan fungsi ini, negara Islam menerapkan sistem yang berpengaruh dalam perlindungan anak, seperti sistem pendidikan Islam, sistem ekonomi Islam, dan sistem sanksi sesuai syariat Islam secara komprehensif.

Ada dua jenis upaya yang dilakukan oleh negara, yaitu preventif dan kuratif. Upaya preventif yang dilakukan negara adalah dengan menerapkan sistem pendidikan dan ekonomi Islam secara kaffah.

Sistem pendidikan Islam akan mengajarkan anak tentang konsep keimanan yang kukuh sehingga anak bisa memilah dan memilih perbuatan baik dan buruk, diajarkan tentang melindungi diri dari kemungkinan orang jahat, menutup aurat secara sempurna, mengajarkan pergaulan dengan teman agar tidak terjadi bullying, mengajarkan cara berteman yang baik dan tidak memukul atau menzalimi orang lain, dan sejenisnya. Sistem ekonomi Islam mengatur para lelaki dewasa dibukakan lapangan pekerjaan yang layak sehingga fungsi nafkah dalam keluarga tetap berjalan dan meminimalkan angka kriminalitas, termasuk kekerasan terhadap anak.

Zawanah FN
Pontianak, Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 13

Comment here