Surat Pembaca

Penerapan Jam Malam

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com — Melonjak tajam, Bogor menyandang zona merah. Oleh karena itu, jam malam pun diberlakukan. Ini adalah bentuk perhatian, kebijakan, dan upaya Pemerintah Daerah kota Bogor demi pemutusan penyebaran Covid-19. Semua aktivitas harus berhenti pukul 21.00 WIB. Toko-toko dan unit usaha hanya boleh buka hingga pukul 18.00 WIB selama 14 hari (1/9).

Namun, dengan tidak mengurangi rasa hormat atas kebijakan tersebut, sebagai besar masyarakat belum terlepas dari rasa gelisah. Beberapa pertanyaan masih membayangi. Akan efektifkah penerapan jam malam ini? Bisakah memutus hubungan kita dengan Covid-19? Sedang aktivitas keseharian masih berjalan sebagaimana biasa, hanya dikurangi jamnya saja. Tentu perkembangan virus yang tak kasat mata ini masih terus bergulir.

Jujur, sebenarnya kami masyarakat sudah rindu dengan kembalinya kehidupan normal. Beribadah, bekerja, bersekolah, dan aktivitas keberkahan yang lain.

Oleh karena itu, semoga Pemkot Kota Bogor dimudahkan oleh Allah Swt. untuk segera menemukan cara lock down seperti dalam sejarah Khalifah Umar bin Khattab. Dimana beliau menyelesaikan penyebaran wabah thoun saat itu dalam waktu sekejab. Ya, Pemkot bisa menjadi role model bagi yang lain. Besar doa serta harapan masyarakat Bogor dan sekitarnya. Semoga wabah segera berlalu.

Titin Hanggasari, SH
Bogor, Jawa Barat

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 5

Comment here