Opini

Peningkatan Layanan Pendidikan dan Kesehatan Sebagai Jalan Keluar Kemiskinan, Fakta atau Utopis?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Ns. Erismawati, S.Kep.

Wacana-edukasi.com, OPINI– Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan pendidikan dan kesehatan sebagai prioritas utama dalam alokasi anggaran tahun 2025. Hal tersebut disampaikan presiden dalam sambutannya pada acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) secara digital, serta peluncuran Katalog Elektronik versi 6.0, di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Desember 2024 (www.presidenri.go.id, 10/12/24).

Tentu saja pernyataan orang nomor satu di negeri ini ditunggu pelaksanaannya, menginggat semakin tingginya biaya kebutuhan hidup, termasuk pendidikan dan kesehatan yang semakin melangit. Di sisi lain kriminalitas semakin tak terkendali, lapangan kerja yang minim, lingkungan yang rusak, sehingga pernyataan presiden menjadi angin segar bagi masyarakat negeri ini.

Kepemimpinan sekuler menyengsarakan, kepemimpinan islam harapan masa depan.

Kemiskinan merupakan problematika terbesar dalam kehidupan manusia. Kondisi ini akan memberikan dampak negatif bagi manusia. Dari kemiskinan akan lahir kelaparan, penyakut, kebodohan, dan ketidakmampuan untuk mengeksplorasi kekayaan sehingga perkembangan peradaban dapat berhenti di sebuah wilayah. Adapun hal yang paling berbahaya dari kemiskinan adalah tergadainya akidah dan akhlak seorang muslim.

Dalam pandangan Islam kemiskinan dianggap sebagai bencana dan musibah yang harus ditanggulangi. Hal ini terlihat dari doa memohon perlindungan kepada Allah dari keburukannya; seperti yang termaktub dalam doa Nabi ﷺ adalah, “Ya Allah, aku mohon perlindungan kepada-Mu dari kekufuran dan kemiskinan.”

Dalam mengentaskan kemiskinan Islam telah memberikan solusi konkrit diantaranya himbauan bekerja dan sederhana dalam pembelanjaan. Bahkan menetapkan hak bagi fakir miskin berupa zakat, shadaqah sunnah yang termasuk dalam kategori pembentukan sistem jaminan sosial. Dengan sistem ekonomi seperti ini akan terjadi distribusi kekayaan bagi semua lapisan masyarakat.

Kita dapat mengambil pelajaran dari politik ekonomi yang diterapkan oleh Umar Radhiyallahu Anhu difokuskan pada penanggulangan kemiskinan dan memenuhi kebutuhan dasar bagi individu. Umar mendistribuskan kekayaan negara kepada masyarakat, dengan menjadikan kebutuhan individu menjadi landasan dalam kebijakan tersebut. Kebijakan politik ekonomi Umar merupakan aplikasikan sistem jaminan sosial yang dibawa oleh Islam.

Makna Jaminan Sosial, Urgensi dan Penanggung Jawabnya :

Jaminan sosal (Takaful Ijtimai’i) didefinisikan sebagai tanggungjawab penjamin yang harus dilaksanakan oleh masyarakat Islam terhadap individu yang membutuhkan dengan cara mencukupi dan merealisasikan, memperhatikan, menghindarkan mereka dari keburukan. Dalam termonologi Islam jaminan sosial seperti yang disebutkan di dalam Al Quran, “dan Allah menjadikan Zakaria pemeliharaannya (Maryam) (TQS: Ali Imran: 37). Dan juga termaktub dalam hadits Rasulullah ﷺ “Aku dan pemelihara anak yatim akan di dalam surga demikian!, dan beliau mengisyarakan dengan jari telunjuk dan jari tengah, serays merenggangkan sedikit di antara keduanya (HR. Al-Bukhari dalam shahihnya, hadist no.53045)

Jaminan (takaful) juga merupakan prinsip baku dalam ekonomi Islam yang bersandarkan kepada kaidah akhlak. Adapun terminologi distribusi pengembalian merupakan hasil dari tahapan distribusi sedangkan takaful merupakan penyebaran kekayaan yang dihasilkan dari distribusi. Takaful atau jaminan terlaksana berdasarkan rasa cinta dan kasih sayang yang ada dari pihak yang kaya yang menyadari bahwa disebagian hartanya ada hak bagi yang membutuhkan, sehingga dia mendistribusikan hartanya untuk mengharapkan pahala dari sisi Allah Ta’ala.

Dalam pandangan Islam jaminan sosial/takaful dalam berbagai bidang kehidupan memiliki peranan penting. Jaminan sosial/takaful merupakan wasiat Umar bin Khathab sebagai bentuk penjagaan terhadap kehormatan dan kesejahteraan individu-individu yang membutukan bantuan. Ia juga nasehat bagi umat manusia terutama kaum muslimin agar tidak tenggelam dalam hidup yang konsumtif, sebagai jaminan negara untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan primer, sekunder bahkan tidak menutup kemungkinan dapat memenuhi kebutuhan tersiernya.

Agar jaminan sosial/takaful dapat terlaksana maka tentu saja ada pihak yang harus bertanggung jawab untuk memenuhinya. Individu adalah barisan pertama untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. Seorang kepala rumah tangga wajib bekerja untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya. Pihak kedua yang bertanggung jawab untuk terlaksananya jaminan sosial ini adalah masyarakat. Sesungguhnya hukum asal dalam mereaslisasikan jaminan sosial ini adalah ulil amri (pemerintah). Akan tetapi jika ulil amri tidak melaksanakan hal tersebut karena suatu sebab, maka masyarakat mengembang tanggung jawab hal tersebut secara langsung, dan tanggung jawab disini menjadi fardhu kifayah. Dan penanggung jawab ketiga dalam merealisasikan jaminan sosial ini adalah pemerintah, yaitu dengan merealisasikan kecukupan dari baitul mal terhadap orang-orang yang tidak mampu; dan terkadang tidak langsung, yaitu dengan mewajibkan individu dan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban terhadap orang-orang yang membutuhkan. Dalam fiqih ekonomi Umar RA banyak uraian sikap dan pendapat yang menjelaskan peranan negara islam dalam merealisasikan jaminan masyarakat muslim.

Demikian cara Islam menata keseimbangan tatanan sosial di masyarakat yang sangat menentramkan dan mensejahterakan semua elemen masyarakat yang hidup di dalam nya. “Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.( QS. Al-Maidah:44). Wallahu’alam bishowab. (sumber : fiqih ekonomi Umar bin Al-khathab, karya DR. Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi).

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here