Wacana-edukasi.com — Kasus penistaan terhadap agama Islam terjadi lagi. Penistaan dilakukan oleh Joseph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 melalui akun YouTube-nya pada tanggal 17 April 2021. Bahkan Ia tidak merasa takut jika dilaporkan ke polisi atas tindakannya tersebut.
Joseph Paul Zhang membuat konten video yang diduga menyinggung umat Islam mulai dari soal puasa hingga mengaku Nabi ke-26. Youtuber ini bahkan menantang sejumlah pihak yang bisa melaporkan dirinya ke polisi atas dugaan penistaan agama, akan diberinya uang satu juta rupiah (Kompas tv.com, 18/04/2021).
Kasus penistaan terhadap agama Islam ini tentu bukan yang pertama kalinya. Lantas, bagaimana bisa terus saja berulang? Hal ini terjadi karena masih berada dalam sistem sekularisme, sistem yang melahirkan asas kebebasan tanpa batas.
Siapa pun berhak untuk berpendapat tanpa ada batasan. Terlebih aturan Islam semakin terpinggirkan, bukan menjadi pedoman. Serta tidak ada sanksi tegas atas kasus penista agama. Sehingga tidak mampu menimbulkan efek jera terhadap pelaku.
Berbeda ketika pada masa Rasulullah. Penghinaan terhadap nabi jelas haram hukumnya. Bahkan, jika telah terjadi penistaan maka sanksinya berupa takzir. Sanksi takzir tersebut bisa berupa hukuman mati karena menyangkut perihal agama. Tentu sanksi tersebut dapat membuat efek jera pelaku.
Dwi Puspaningrum
Bantul—Yogyakarta
Views: 2
Comment here