Oleh : Nur Octafian NL. S.Tr, Gz.
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Akhir-akhir ini santer publik di hebohkan dengan adanya berbagai kontroversi terkait ceramah Iyus Sugiman yang dikenal juga dengan nama panggung Mama Abuya Ghufron Al Bantani, seseorang yang mengaku wali, ia mengklaim dapat berbahasa Suryani, bahasa Suryani merupakan bahasa aram di Timur Tengah yang banyak digunakan kelompok non Muslim. Ia juga mengaku telah mengarang 500 kitab berbahasa Suryani. Pernyataan yang di anggap kontroversi diantaranya bahwa dirinya dapat berbahasa semut. Dalam video yang beredar baru-baru ini Jumat (21/6/2024) Mama Ghufron Al Bantani kembali menarik perhatian masyarakat sebab mengaku bisa merubah air biasa menjadi air zamzam. Sebelum itupun banyak pernyataan-pernyataanya yang bertentangan (Erakini.id, 22/6/2024).
Dengan berbagai pernyataan kontroversinya yang bertentangan dengan Islam dan dianggap sesat, lantas banyak publik yang angkat bicara sebagaimana di kutip dari Suaranasional.com (19/6/2024). Aktivis Islam Farid Idris dalam pernyataannya bahwa menurutnya kehadiran Mama Ghufron telah meresahkan masyarakat dan pemerintah khususnya Kementerian Agama (Kemenag) harus bertindak. Ia juga meminta agar pihak MUI harus memanggil Mama Ghufron dan mengklarifikasi ajaran sesatnya. Desakan publik kepada MUI bukan tidak berdasar hal ini sebab hingga detik ini Mama Ghufron dan pengikutnya terus menyebarkan kesesatan di media sosial.
Kasus penistaan agama semacam ini bukan kali pertamanya terjadi, tapi sudah berulang kali. Padahal penistaan ataupun penghinaan agama adalah bentuk tindakan yang sangat fatal dan serius, Namun sayangnya kasus-kasus tersebut hilang begitu saja bak di telan bumi, bahkan terkesan ada pembiaran. Tidak ada proses hukum yang berjalan, kalaupun ada tindakan dari pihak berwajib, sanksi yang diberi bukan sanksi tegas yang membuat jerah, sehingga tidak heran bila penista agama makin subur di negeri ini.
Penistaan terhadap Islam sangat mungkin dan wajar terjadi dalam negeri demokrasi yang menjamin berbagai macam kebebasan, dimana sistem sekularisme menduduki posisi sentral negeri. Inilah konsekuensi saat kita berada dalam kungkungan sekularisme yang menjamin hak seseorang untuk bersuara mengekspresikan keinginannya.
Regulasi terkait penodaan agama yang dibuat pun tidak mampu mencegah berulangnya kasus penistaan agama karena faktanya masih terlalu longgar. Hal ini wajar sebab sanksi-sanksi yang di berlakukan terhadap aturan-aturan terkait, bukanlah sanksi yang membuat jerah.
Berbeda halnya dengan Islam. Bagi negara yang menerapkan Islam, aturan yang di berlakukan adalah kesemuanya di ambil dari Al-Qur’an dan Sunnah. Sebab Islam memiliki seperangkat aturan yang baku dan sangat rinci bahkan hal terkecil hingga yang besar. Mulai perihal masuk kamar mandi sampai masalah politik dan bernegara. Termasuk dalam aspek hukum dan keadilan.
Islam menjadikan negara sebagai penjaga aqidah umat. Melalui sistem pendidikan yang mampu membangun keimanan yang kuat dan melahirkan generasi kokoh yang berkepribadian islam dan selalu menjaga kemuliaan Islam dan umatnya, sehingga tidak mudah terperdaya dengan ajaran-ajaran sesat yang melenceng dari syariat.
Disamping itu negara sangat menjaga aktivitas umatnya. Tidak ada kebebasan dalam berbuat dan berbicara, sehingga tidak memungkinkan seseorang bebas mengekspresikan keinginannya yang jelas bertentangan dengan syariat. Sebab dalam Islam semua perbuatan harus terikat dengan hukum syara. Pelanggaran hukum syara adalah sebuah bentuk kemaksiatan yang ada sanksi tegasnya dari negara sehingga mampu menjerakan. Seperti halnya penistaan agama. Sistem sanksi bagi penista agama dimasukan dalam kasus uqubat tazir, dimana Qodhi (hakim) akan memberikan hukum kepada seseorang sesuai dengan derajat pelanggaran yang dilakukannya, untuk hukuman paling berat adalah hukuman mati.
Oleh karena itu negara yang menerapkan Islamlah satu-satunya institusi yang dapat menjaga aqidah umat, sebab berkewajiban memberikan edukasi, sekaligus sebagai penegak uqubat (hukum). Sebab sanksi dalam Islam memiliki 2 fungsi utama yaitu sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus).
Sungguh saat ini kita sangat merindukan sebuah institusi yang dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi umat, sebuah institusi yang terbukti mampu menjadi benteng untuk melindungi kaum Muslim dari berbagai bentuk pelecehan dan penistaan. Yang Institusi tersebut dipimpin oleh sosok pemimpin yang tegas dan amanah yang mana aturan-aturan rincinya mampu membuat penista agama jerah. Namun, hal tersebut hanya sebuah ilusi jika sistem sekuler demokrasi masih kuat di adopsi negeri ini.
Oleh karena itu, hal ini akan menyadarkan kaum Muslim untuk menjaga aqidah umat dari kesesatan-kesesatan tidak ada lain yaitu menyadarkan kaum Muslim sedunia untuk bersatu dalam satu kekuatan politik global dengan penerapan syariat Islam secara kaffah maka keadilan dan kemuliaan Islam akan terwujud.
Wallahu’alam Bishowab
Views: 7
Comment here