Surat Pembaca

Penista Agama Tumbuh Subur dalam Sistem Kufur

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com — Media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video penistaan agama dan penghinaan terhadap Rasulullah saw. Kali ini dilakukan oleh seorang Youtuber bernama M Kece. Tentu saja hal ini mengundang reaksi keras masyarakat dan kemarahan khususnya bagi umat muslim. Kecaman datang dari berbagai kalangan. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai, M Kece layak dijatuhi hukuman keras sebab telah berulang kali meresahkan umat dengan penistaannya terhadap agama Islam. Menurutnya, hukuman berat juga diperlukan untuk menghadirkan efek jera agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa, yakni penistaan terhadap agama Islam (news.detik.com, 26/08/2021)

Kejadian semacam ini bukanlah yang pertama kali terjadi di negeri ini. Kasus penistaan agama terus berulang, baik berupa penodaan terhadap Allah Swt., Nabi Muhammad saw., Alquran, maupun ajaran Islam. Undang-undang penodaan agama yang dibuat pemerintah ternyata tidak dapat mencegah berulangnya kasus serupa. Lemahnya penegakan hukum dan sanksi yang tidak tegas meniscayakan munculnya para penista agama. Berulangnya kasus serupa membuktikan bahwa pemerintah telah gagal dalam menjamin, menjaga dan melindungi agama serta ajarannya. Tidak mengherankan jika kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi dinilai sebagai bentuk toleransi di era keterbukaan.

Penistaan terhadap agama terjadi karena prinsip kebebasan berbicara yang diberikan sistem liberalisme. Sistem ini seakan membuka panggung bagi orang yang dengki dan terus menyerang Islam. Mereka dilindungi oleh berbagai aturan yang dibuat oleh tangan-tangan manusia. Untuk menuntaskan permasalahan ini, tidak cukup dengan membuat UU baru atau sekadar memberikan sanksi ala kadarnya. Tetapi, dibutuhkan perubahan secara sistemis. Agama ini tidak dapat terlindungi selama umat tidak memiliki pelindung yang kuat. Selama negara masih menerapkan sistem kufur, maka penista agama akan tumbuh subur.

Kondisi ini jauh berbeda dengan sistem Islam. Islam memerintahkan umatnya untuk menghormati agama lain. Dimana seorang khalifah juga menjamin keamanan dan melarang adanya penistaan atau penindasan terhadap penduduk non muslim di bawah naungan Daulah Islam. Mereka hidup berdampingan secara harmonis. Jika ada oknum yang melakukan penistaan agama, maka Islam telah menyiapkan sanksi yang tegas. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Bagi orang yang beragama Islam, hukum menghina Rasulullah saw. adalah haram, dan pelakunya dinyatakan murtad. Para ulama sepakat hukuman bagi penghina Nabi Muhammad saw. secara terang-terangan adalah hukuman mati, pantang berkompromi dan bersikap lemah di hadapan penista. Dengan demikian, negara mampu menjaga kemuliaan agama dan ajarannya. Begitulah Islam memiliki aturan yang paripurna, digali dari Alquran dan Sunah. Hal ini hanya mampu terwujud jika diterapkan syariat kafah di bawah naungan Khilafah. Inilah urgensi perjuangan para pengemban dakwah menyadarkan umat bahwa tidak ada solusi lain kecuali kembali pada aturan Islam. Wallahu a’lam bish showab.

Galuh Metharia
(Aktivis Muslimah DIY)

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 18

Comment here