Opini

Penistaan Agama Berulang, Tindak Tegas Menghilang

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Azzah Ula Istiqomah ( Member Komunitas Hijrah Ngawi)

wacana-edukasi.com, OPINI– Di tengah sukacita umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Agama Islam kembali dinistakan dua kejadian berbeda dalam waktu yang berdekatan. Kejadian tersebut adalah Penistaan agama. Kali ini terjadi dalam bentuk unggahan video oleh seorang selebgram bernama Lina Mukherjee dalam konten yang diunggah di Tiktok terlihat mengkonsumsi daging babi sembari mengucapkan kalimat Basmalah. Padahal jika diketahui Lina Mukherjee beragama Islam. Hal ini pun menjadi respon keras dari netizen salah satunya adalah pemuka Agama di Palembang. Syarif Hidayat melaporkan Lina Mukherjee ke Polda Sumsel dan akhirnya menetapkan selebgram sekaligus tiktoker tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama (cnnindonesia.com/29 April 2023).

Selain itu, kasus penistaan lainnya dilakukan oleh seorang WNA berinisial MB (48 tahun) asal Australia yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ia meludahi Imam Masjid Jami Al-Muhajir Bandung. Kronologinya WNA tersebut dilaporkan tengah menginap di salah satu Hotel tidak jauh dari Masjid Jami Al-Muhajir Bandung namun ketika Imam Masjid Muhammad Basri Anwar memutar rekaman Murottal Al-Qur’an WNA tersebut tiba-tiba datang dan meludahi wajahnya. Sebelumnya juga mengeluarkan kata-kata kasar dan hendak memukul sang imam masjid. Kejadian tersebut terekam CCTV hingga viral di sosial media (news.republika.co.id/29 April 2023).

Mengapa Penistaan Agama kembali terjadi?
Penistaan agama yang kembali terjadi untuk kesekian kalinya penyebabnya adalah:
Pertama, Negara tidak mampu memberi efek jera pada pelaku atas kasus penistaan agama.
Negara ini menggolongkan penistaan agama sebagai tindak pidana. Tidak ada sanksi tegas yang membuat jera. Dalam pasal 156 KUHP tindakan pidana penistaan agama yang diatur diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun penjara. Artinya hukumannya bisa lebih ringan lagi dari penjara 5 tahun.

Kedua, kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Negara yang berlandaskan pada kebebasan telah menjamin setiap orang berkata dan bertindak semaunya tanpa takut ditindak apparat. Tak ayal dikatakan bahwa dalam sistem sekuler liberal penistaan agama yang melukai kaum muslimin nampak sangat ditolerir nilai HAM. Demokrasi dan toleransi pun hanya omong kosong saat dihubungkan dengan Islam dan kehormatan kaum Muslimin. Sementara negara seolah bungkam dengan kasus-kasus penistaan agama.

Hal ini terjadi merupakan satu keniscayaan terjadi dalam sistem sekuler. Agama hanya dipandang sebagai urusan individu dan diterapkan hanya dalam ruang privat rakyat saja. Sistem sekulerisme yang dianut negeri ini adalah paham yang memisahkan antara urusan Agama dan kehidupan. Dengan landasan Sekulerisme ini menjadi tumbuh subur dan kebebasan disakralkan
bahkan penghinaan terhadap Islam pun lantas dibenarkan.

Penanganan Negara yang Lemah

Negara tidak melihat hal ini adalah persoalan serius yang harus segera dicari akar masalahnya dan diselesaikan hingga tuntas. Negara seolah meminta umat Islam di negeri ini untuk bersabar dan tidak anarkis terhadap penista agama. Negara seakan melindungi para penista sehingga tidak terjerat hukum. Hal ini bisa dimaklumi karena memang negara sekuler tabiatnya seperti itu. Sekulerisme mengharuskan nergara netral dari agama, tidak boleh memihak agama apapun dan harus melindungi kebebasan. Negara sekuler tidak mungkin melindungi kemuliaan agama, khususnya Islam. Jikalau memproses hukum pelaku penghinaan Islam, maka itu bukan karena negara berkewajiban melindungi kemuliaan Islam, namun karena untuk mencegah anarkisme, meredakan emosi dan kemarahan rakyat. Namun inilah gambaran negara sekuler yang menggunakan aturan selain Islam dalam mengatur Negara. Wajar saja tidak ada keadilan dan penjagaan akidah warga negaranya.

Solusi Islam terhadap Penista Agama

Negara yang berlandaskan pada Islam memiliki satu pilar yaitu, penjagaan kemuliaan agama Islam. Negara memiliki mekanisme untuk membuat Jera para penista agama dengan tetap berpegang pada prinsip toleransi. Tidak hanya menindak para pelaku penista agama. Sistem Islam yang dijalankan negara dan masyarakat juga akan menciptakan kehidupan yang harmonis. Saling menghormati dan menghargai antar sesama pemeluk agama. Bahkan dalam sejarah Negara Islam yakni Khilafah tidak ditemukan penguasa yang lemah menghadapi penista agama. Sebab Khilafah adalah institusi yang menerapkan syariat Islam secara Kaffah dalam kehidupan. Khilafah mengemban dakwah ke seluruh dunia, melindungi kaum muslimin dan mengurus kemaslahatan umatnya. Khilafah pulalah yang akan menjadi (junnah) perisai bagi kaum muslimin dari setiap teror dan serangan musuh-musuh Islam. Negara dalam Islam adalah menjaga agama dengan jalan menjaga aqidah umat. Khilafah juga tidak akan pernah membiarkan siapapun menista agama Islam. Negara justru akan menggencarkan dakwah Islam untuk menciptakan kondisi-kondisi agar umat terpelihara fitrahnya sebagai muslim yang tunduk pada penciptanya. Sekaligus mengantisipasi dan menutup semua celah terjadinya penyimpangan melalui penerapan sanksi yang tegas sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah. Rasulullah SAW pernah menerapkan sanksi bunuh terhadap pelaku penistaan agama. Pada masa Khilafah Utsmaniyah negara bersikap tegad dengan menyiapkan pasukan perang untuk menyerang Prancis Ketika diketahui bahwa disana akan diadakan pertunjukan Opera yang isinya menghina Nabi SAW. Karena itu hanya Khilafah yang akan menghentikan dan menuntaskan segala bentuk penistaan agama khususnya Islam.

Wallahu a’lam bisshowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 29

Comment here