Opini

Penistaan Agama Tumbuh Subur dalam Sekularisme

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Tsabita Fiddina (Mahasiswi)

wacana-edukasi.com– Umat Islam hingga hari ini benar – benar dalam kondisi tak berdaya. Penistaan demi penistaan telah menjadi bahan yang tak akan pernah habis di keluarkan oleh siapapun yang hati dan pikirannya di penuhi kebencian atas ad-dien (agama) yang mulia ini .

Para corong penista agama Islam, seolah tak peduli lagi akan reaksi umat, mengerahkan daya imajinasi mereka dalam menafsirkan isi ajaran Islam menurut hawa nafsu mereka adalah kebebasan yang akan mendapatkan jaminan keselamatan, Sebut saja Abu Janda dengan imaginasi berfikir yang ngawur tentang Islam dengan mengatakan Islam adalah agama teroris selain itu Ade Armando dengan pendapat miringnnya dengan mengatakan Allah SWT. bukan orang Arab.

Terbaru, belum lama ini viral sebuah video di media sosial yang berisi permintaan dari seorang pria Saifuddin Ibrahim yang mengaku pendeta meminta agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran lantaran dianggap menjadi sumber ajaran radikal.

Terkait video viral pendeta meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur’an, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus. Hal itu diutarakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (liputan6.com, 16/3/2022).

Inilah fakta banyaknya terjadi kasus penistaan terhadap Islam sebelumnya. Mulai dari penghinaan terhadap Rasul yang dilakukan oleh seorang youtuber, kriminalisasi ulama dan kini ayat suci Al Quran minta dihapuskan.

/Standar Ganda “Kebebasan Berpendapat”/

Munculnya kasus ini menunjukkan pelaku penista agama begitu mudah berulang. Kebebasan berpendapat yang lahir dari sistem kapitalisme walaupun kebebasan tersebut dibatasi tetapi hanya seperti teorinya saja. Faktanya telah banyak orang yang berani mengeluarkan pendapat menghina agama khususnya Islam dan melontarkan pemikiran atau pendapat sesuai hawa nafsu tanpa berfikir apakah pemikiran atau pendapatnya itu benar atau tidak memberikan dampak buruk di tengah masyarakat atau tidak.

UU yang dibuat oleh pemerintah untuk menjaga agama pun seolah tidak efektif menangani kasus ini. Permintaan untuk menghapus 300 ayat Al Quran sama saja meminta untuk merevisi dan merusak kandungan dalam Al Quran.

Fatwa MUI menjelaskan bahwa penodaan agama itu haram salah satunya melecehkan dan merendahkan Al Quran. Padahal itu adalah kalamullah yang pasti kebenarannya karena datang dari Allah SWT. Sehingga isinya tidak mungkin salah atau keliru. Jika dikatakan keliru maka pendapat manusialah yang keliru bukan Al Quran.

/Islam Menjaga Agama/

Konsep dasar Islam dalam membangun interaksi dengan agama agama di luar Islam Islam menegasikan agama diluar Islam. Akan tetapi Islam tidak akan ikut campur dengan agama diluar Islam dalam urusan agama dan keyakinan mereka.

Selain itu Islam mengharamkan agama diluar Islam turut ikut campur dalam akidah umat Islam tetapi jika dalam urusan muamalah tetap membuka ruang untuk saling berinteraksi untuk mencari kemaslahatan hidup Bersama. Islam tidak mengharamkan jual beli maupun transaksi muamalah lain dengan non muslim selama akad yang berlangsung tetap berjalan dalam koridor syariah.

Sebagaimana Rasuliullah SAW. Mendakwahkan Islam di Madinah, namun tetap melindungi umat non Muslim selama mereka mau tunduk dan menghormati agama Islam sebagai ahlul dhimmah. Saat Rasulullah memimpin Madinah semua pemeluk agama hidup berdampingan dengan damai.
Umat Islam seharusnya marah dan mengambil sikap dengan ucapan pendeta yang menista Islam karena mereka dengan seenaknya ikut campur terhadap Akidah umat Islam.

Umat Islam diperintahkan untuk mengimani seluruh kitab yang diturunkan para nabi dan rasul dan terikat kepada kitab Al Quran yang merupakan kewajiban setiap muslim untuk mengimaninya, ngamalkannya dan menerapkan seluruh isi Al Quran sebagaimana Firman Allah SWT. “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.” (TQS. Al Baqarah: 208).

Umat Islam diperintahkan menerapkan semua isi Al Quran secara keseluruhan bukan hanya mengikuti Sebagian dan mengingkari Sebagian lainnya.

Dalam Daulah Islam orang kafir diberi kebebasan untuk beribadah dan berkeyakinan sesuai dengan apa yang mereka yakini dan mereka termasuk dalam kafir dzimmi yang dijamin kebutuhannya mulai dari sandang , pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Baik muslim maupun non muslim. Jika menista Agama Islam baik pelakunya Muslim maupun non Muslim maka dia telah melepaskan jaminan perlindunngan terhadap dirinya dalam Daulah Islam dan menjadikan halal darahnya.

Oleh karena itu, hanya dalam Daulah Islamlah yakni Khilafah yang menerapkan Islam kaffah dan mampu menjamin keamanan dan perlindungan terhadap Akidah dan memberi sanksi tegas terhadap pelaku penista agama. Wallahu ‘alam bishowab[]

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 12

Comment here