Oleh : Sri Kayati (Anggota Komunitas Menulis Setajam Pena)
wacana-edukasi.com — Lagi-lagi masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video yang berisikan penistaan terhadap agama Islam. Karena yang dibahas di dalamnya adalah Allah SWT, Rosul Muhammad SAW dan juga ayat Al Qur’an. Peristiwa seperti ini bukanlah yang pertama, namun sudah beberapa kali terjadi di negeri ini. Yang menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa masalah penistaan agama Islam sering berulang? Padahal mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam. Dan kenapa pelakunya juga tidak pernah jera, bahkan melakukan penistaan dengan lebih berani dan arogan?
Dilansir dari republika.co.id (22/8/2021), Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, mengatakan, ucapan YouTuber Muhamad Kece (MK) yang menyinggung Nabi Muhammad SAW menjurus pada penistaan agama. Menurutnya, tindakan MK telah memenuhi unsur 156a KUHP.
Begitu pula Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta polisi segera menangkap YouTuber Muhammad Kece. Sebab pria tersebut sudah menghina dan merendahkan agama Islam. “Saya minta polisi segera menangkap yang bersangkutan (Muhammad Kece),” kata Anwar Abbas dalam akun Youtubenya (inews.id, 22/8/2021).
Berbagai pihak yang mempunyai kewenangan sebagai sarana untuk menyuarakan kegelisahan masyarakat pun sudah merespon dan bereaksi melaporkan si penista. Hal ini menunjukkan bahwa perilaku Yotuber tersebut telah merisaukan masyarakat. Sejatinya akar masalah maraknya penistaan agama, tidak muncul begitu saja dari keberanian si pelaku. Namun itu semua akibat, ketidakmampuan sistem saat ini dalam menjaga kemuliaan Islam.
Begitu lemahnya sistem kapitalis sekuler dalam menjaga akidah umat Islam, yang mengakibatkan banyaknya masyarakat yang murtad dan menistakan Islam secara terang terangan. Akibat dari diterapkannya sistem sekuler yang memisahkan urusan agama dari kehidupan, telah menjadikan umat Islam tidak paham dengan agamanya.
Sistem sekuler dengan jargon atas nama kebebasan berpendapat, justru menjadi pintu yang terbuka lebar bagi masyarakat untuk menistakan Islam. Karena apa yang mereka lakukan telah diberikan wadah oleh sistem tersebut. Maka siapapun akan bebas menyatakan pendapatnya tanpa harus takut menyinggung orang lain. Karena standar kebenaran yang tidak jelas di dalam sistem kapitalis sekuler inilah yang berpotensi melahirkan banyak penista agama. Bahkan menjadi penista agama bisa dimanfaatkan sebagai mata pencaharian.
Begitu pula, tidak terselesaikannya kasus penistaan agama, karena lemahnya hukuman bagi pelaku selama ini, semakin menunjukkan tidak adanya jaminan pelaku penistaan agama akan jera. Kondisi ini juga semakin menunjukkan bahwa sistem sekuler tidak sesuai untuk mengatur urusan kehidupan masyarakat. Keresahan masyarakat akan senantiasa terjadi, karena sistem yang menaunginya dalam kehidupan adalah sistem buatan manusia yang sangat lemah dan serba tidak sempurna.
Dalam sistem saat ini, ancaman hukuman bagi penista agama hanya 5 tahun penjara, dengan berbagai pembelaan bisa saja hukumannya akan didiskon. Hal ini tentu saja membuat pelaku tidak akan kapok melakukan hal yang serupa. Karena hukuman bisa diringankan sesuai kelihaian dalam berargumentasi. Kebebasan adalah asas dari sistem sekuler, hukum dengan mudah bisa diinterpretasikan oleh masing-masing individu.
Apalagi seseorang yang dianggap mempunyai posisi penting atau publik figur. Bahkan siapapun bisa saja menjadi kebal hukum apabila dia dekat dengan para pemegang kekuasaan. Lemahnya posisi hukum di dalam sistem sekuler inilah yang menjadikan perilaku penistaan agama sulit untuk dijatuhi hukuman.
Dalam Islam telah dijelaskan dengan gamblang terkait hukuman terhadap pelaku penista agama. Bagi pelaku penghinaan terhadap Rosulullah, apabila dia orang muslim dan dengan sengaja melakukan penistaan, maka dia harus dijatuhi hukuman mati. Begitu juga bila pelaku orang kafir dhimmi maka juga harus dihukum mati. Hukuman seperti inilah yang akan mampu membuat jera dan mampu mencegah terjadinya peristiwa serupa di waktu yang akan datang.
Dalam sistem Islam, menjaga akidah umat adalah kewajiban negara. Sehingga segala sesuatu yang berpotensi mengikis akidah harus dicegah sedemikian rupa agar tidak terjadi. Negara juga berkewajiban memberikan pemahaman yang benar dan utuh tentang Islam kepada umatnya. Terhadap kafir dhimmi sekalipun negara memberikan kejelasan akan hak dan kewajibannya.
Hukum yang diterapkan oleh negara juga sangat jelas dan tegas. Tidak tebang pilih, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga semua warga negara akan memahami semua hal terkait dengan hukum yang diterapkan. Serta paham betul dengan sangsi serta hukumannya apabila melanggarnya.
Dengan demikian, apabila kita menghendaki kondisi kehidupan yang tentram dan sejahtera, bebas dari para pengikis dan pengrusah akidah umat Islam, maka satu-satunya jalan adalah harus kembali kepada kehidupan Islam. Yakni dengan menerapkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh dalam sistem pemerintahan Islam. Karena hanya sistem Islam lah yang sesuai dengan fitrah manusia.
Wallahu a’lam bishowab.
Views: 1
Comment here