Permasalahan vaksin belum usai, kini bertambah ramai. Bagaimana tidak, Presiden mengeluarkan Perpres pada (9/2/21) tentang sanksi bagi penolak vaksinasi.
Seperti dilansir detik.com (14/2/2021), Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19. Soal sanksi tertuang Pasal 13A ayat (4) Perpres yang berbunyi:
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Sebenarnya wajar jika masyarakat banyak yang menolak untuk divaksinasi. Sebab sejak awal pemerintah terkesan kurang serius terhadap pengadaan vaksinasi. Ketika wabah mendera, seharusnya pemerintahan lebih tanggap untuk segera memproduksi vaksin sendiri. Namun, dengan alasan biaya, lagi-lagi pemerintah lebih memilih impor yang justru juga berbiaya tinggi.
Itulah kebijakan ala sistem kapitalisme. Lebih mengutamakan dan percaya korporasi dari daripada kemampuan rakyat sendiri. Akhirnya, masyarakat pun ramai-ramai menolak vaksin yang berasal dari negeri China itu. Apalagi, banyak kasus gagal dari pemberian vaksin. Selain itu pemerintah juga kurang mengedukasi. Jika memang vaksin dari China itu aman dan tanpa mudarat, harusnya pemerintah membuktikan dan menunjukkan kebenarannya hingga rakyat percaya.
Jika rakyat percaya, tidak perlu, kan, memberi sanksi juga denda? Karena rakyat akan berbondong-bondong sendiri meminta untuk divaksinasi. Sehingga vaksinasi akan menjadi salah satu solusi atasi pandemi.
Anita Ummu Taqillah
Bojonegoro, Jawa Timur
Views: 0
Comment here