Opini

Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Ank Sekolah, Edukasi atau Liberalisasi?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Saffanah Ilmi Mursyidah (Pegiat Literasi dan Pengamat Politik)

wacana-edukasi.com, OPINI– Peraturan yang dikeluarkan pemerintah, lagi-lagi membawa tanda tanya bagi masyarakat. Belum lama ini, tepatnya pada tanggal 26 Juli 2024, Presiden Jokowi menetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pada pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat (26 Juli 2024), menetapkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja terutama mencakup komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi. Upaya ini setidaknya mencakup komunikasi, informasi, dan edukasi terkait dengan sistem reproduksi, fungsinya, dan prosesnya; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan konsekuensi dari perilaku tersebut; keluarga berencana (KB); dan melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin.
Kini yang menjadi pertanyaan adalah sudah lebih dari dua dekade peraturan tentang kesehatan reproduksi terus digaungkan, namun apakah benar-benar berpengaruh terhadap kesadaran masyarakat terutama anak sekolah untuk menjaga kesehatan reproduksi? Atau justru semakin menyuburkan berbagai kasus pergaulan bebas di negeri ini?

BKKBN dilansir dari news.solopos.com, pada tahun 2023 mencatat bahwa pada remaja usia 16-17 tahun ada sebanyak 60 persen remaja yang melakukan hubungan seksual, usia 14-15 tahun ada sebanyak 20 persen, dan pada usia 19-20 sebanyak 20 persen. Bahkan yang belum lama terjadi juga terdapat dua pelajar di Bali yang terjerumus dalam praktik prostitusi online karena pergaulan bebas dan adanya normalisasi seks bebas sejak remaja.

Faktanya, peraturan semacam ini tidak berpengaruh dan malah semakin menormalisasi pergaulan bebas pada remaja. Dengan adanya peraturan tersebut para remaja merasa bahwa pergaulan bebas sah-sah saja asalkan dilakukan secara aman. Pihak guru dan orangtua pun merasa resah dan semakin kesulitan untuk memastikan anak-anak mereka tidak terlibat dan terjerumus ke dalam pergaulan bebas. Sedangkan, pemerintah justru mengeluarkan peraturan yang seolah-olah menormalisasikan hal tersebut. Alasan apapun yang melatarbelakangi aturan ini, penyediaan alat kontrasepsi untuk anak-anak dan remaja yang belum menikah menunjukkan bahwa liberalisme menjadi dasar dari layanan kesehatan reproduksi. Ini seolah-olah negara mendorong mereka untuk terlibat dalam pergaulan bebas dan zina yang dilarang oleh Islam. Akhirnya budaya sekularisme-liberalisme kini membayang-bayangi kehidupan mereka dengan maraknya tindakan seperti ini.
Apabila paham liberalisme-kapitalisme, yang mengedepankan kebebasan bertindak dan industrialisasi kesehatan, menjadi dasar dalam upaya kesehatan reproduksi, ancaman penyakit menular seksual, kepunahan ras, dan kerusakan moral di masyarakat akan semakin meningkat. Hal ini semakin mungkin terjadi ketika dikombinasikan dengan kebijakan negara yang sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut dalam kehidupan peradaban sekularisme. Terutama dalam kurikulum pendidikan sekuler dan berbagai aspek peradaban kapitalisme yang membentuk gaya hidup hedonistik, materialistis, dan individualistis di kalangan pelajar dan remaja.

Dengan kata lain, keluarnya PP 28/2024 ini hanya menegaskan kelalaian negara dalam menciptakan kemaslahatan publik, terutama dalam menjaga kesehatan sistem reproduksi generasi dan menjamin masa depan mereka. Ini terjadi karena negara menjalankan fungsi sesuai pandangan kapitalisme, yaitu sebagai penjamin kebebasan individu. Jika pemerintah benar-benar berkomitmen untuk membuat generasi ini menjadi lebih mulia, sehat, dan aman dari ancaman kepunahan, seharusnya negara segera mencabut PP ini beserta undang-undangnya. Negara juga perlu menghentikan dukungannya terhadap kapitalisme sekularisme yang menjadi akar dari berbagai masalah.

Sebagaimana yang telah diajarkan dalam islam bahwa pendidikan bertujuan untuk membentuk kepribadian islam yang mulia. Mengajarkan untuk taat kepada seluruh syariat islam yang telah diturunkan oleh Allah SWT dan dijalankan oleh seluruh pihak baik pemerintah, masyarakat, maupun individu. Dalam pandangan Islam, tanggung jawab negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi agama adalah hal yang tidak bisa diabaikan. Negara memegang peran utama dalam mencapai berbagai tujuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, termasuk menjaga agama, nyawa, akal, dan keturunan.

Maka dari itu, negara harus mampu menjadi pelaksana dari seluruh syariat islam yang kaffah atau menyeluruh pada segala aspek kehidupan seperti sistem ekonomi, politik, pendidikan, pergaulan, dan sanksi yang semuanya terpancar dari akidah Islam. Sebab masing-masing aspek saling berkaitan satu sama lain yang akan berfungsi sempurna apabila negara menjalankan semuanya secara utuh. Di sisi lain, negara akan menindak tegas segala perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat islam, sebagai bentuk penjagaan negara terhadap individu masyarakat. Negara tidak akan membuka keran bagi adanya gaya hidup liberal maupun sekuler. Masyarakat pun disuasanakan dengan gaya hidup yang mulia dan sehat. Dengan terpenuhinya kebutuhan fisik dan nonfisik secara benar, seiring hadirnya nilai materi, ruhiyah, akhlak, dan insani yang seimbang.

Sejak awal Allah telah menurunkan islam secara sempurna untuk manusia sebagaimana yang terdapat dalam QS. Al-Maidah ayat 3 yang artinya

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”

Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mengambil syariat islam yang sempurna untuk diterapkan dalam kehidupan kita dan tidak ada satupun pembenaran bagi kita untuk mengambil aturan selain islam seperti sekulerisme, liberalisme, dan sebagainya. Maka, jelas solusi yang hakiki bukanlah penyediaan kontrasepsi melainkan penerapan aturan islam yang sempurna dalam kehidupan dalam bingkai negara khilafah. “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila Dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu.” (QS Al-Anfaal: 24). Wallahualam bissawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 34

Comment here