Oleh : Sri Wahyuni
Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Penggunaan alat kontrasepsi sering digunakan oleh sebagian besar masyarakat karena mempunyai manfaat yang besar. Kontrasepsi diartikan sebagai alat yang digunakan untuk untuk mencegah kehamilan. Namun, kemudian hal ini dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk menghalalkan yang haram, seperti penggunaan alat kontrasepsi untuk hubungan diluar nikah yang dilakukan oleh siswa dan remaja.
Namun kini Presiden sebagai orang yang paling berkuasa dinegeri ini pun ikut melegalisasi penggunaan alat kontrasepsi tersebut, dilansir dari TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Presiden dengan tegas mewajibkan pelayanan kesehatan untuk menyediakan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja atas nama seks aman, padahal jika dipikir lebih jauh dan melihat akibat dari aturan ini maka akan mengantarkan pada kerusakan di masyarakat. Dimana meskipun terbilang aman dan bermaksud baik, namun akibatnya akan sangat fatal, karena menghantarkan pada perzinahan yang mana itu sudah jelas melanggar norma-norma agama.
Peraturan Pemerintah tentang kesehatan reproduksi remaja ini justru akan membuka pintu bagi seks bebas dikalangan remaja. Penyediaan alat kontrasepsi ini akan menciptakan persepsi yang salah pada anak sekolah dan remaja, dengan adanya akses langsung ke alat kontrasepsi, justru ada resiko remaja akan menganggap seks sebagai sesuatu yang dapat diatasi dengan alat/teknis semata, tanpa memperhatikan aspek agama atau halal haram didalamnya.
Sangat di sayangkan, pemikiran semacam ini justru berpotensi mempromosikan hubungan seksual diusia muda dan menganggap seks bebas menjadi hal yang biasa atau hal yang legal asalkan dilakukan dengan alat kontrasepsi. Peraturan Pemerintah yang diduga kuat menghalalkan zina tersebut, menjadi bukti negeri kita ini adalah negara sekuler, yaitu negara yang didasarkan pada paham fashluddin ‘an al-hayah, atau paham yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan manusia.
Aturan ini sangat tidak bisa diterima dan merusak moral manusia, dimana aturan agama selalu diabaikan, dan para penguasa ataupun manusia yang terbatas akalnya itu membuat aturan yang bodoh. Mereka sebagai penyelenggara negara seperti Presiden, DPR, dan aparatur lainnya, yang menghalalkan zina tersebut adalah manusia-manusia yang teramat bejat, karena melegalisasi seks bebas alias zina kepada generasi mudanya sendiri.
Para penguasa negara yang seharusnya menjaga generasi mudanya dengan penuh amanah, mendidik dan mengarahkan mereka agar beriman dan bertakwa, justru hari ini malah membuat regulasi yang menjerumuskan generasi mudanya menjadi rusak dengan melegalkan aktivitas zina, dengan menggunakan alat kontrasepsi secara merdeka dengan dukungan negara.
Sedangkan didalam Islam seorang pemimpin atau khalifah benar-benar punya kewajiban untuk menjaga dan memelihara seluruh umatnya, agar mendapatkan segala manfaat dan terhindar dari segala bahaya, dan juga memastikan setiap umatnya terikat dengan hukum syara’ dan jelas zina adalah suatu hal yang diharamkan oleh Allah. Berarti seorang pemimpin negara harusnya memastikan rakyatnya tidak melakukan aktivitas zina dengan menutup semua pintu-pintu perzinahan, pintu-pintu yang memunculkan peluang untuk berzina.
Berbeda ketika Islam yang menjalankan lini pemerintahan dalam suatu bingkai besar negara. Negara Islam itu sendiri lah yang akan mewajibkan membangun kepribadian Islam pada setiap individu, yang akan berkonsekuensi menjadi pribadi yang taat, baik individu, masyarakat, dan tatanan negaranya, semuanya akan membekali ajaran Islam yang murni, yang akan mengantarkan pada kehidupan yang sejahtera. Dimana peran individu, masyarakat dan negara saling berkolaborasi, negara membentuk individu yang bertakwa melalui sistem pendidikan, yang pondasinya adalah aqidah Islam. Kemudian keluarga diarahkan agar orangtua mendidik generasi menjadi generasi yang bertakwa kepada Allah, sehingga takut untuk melakukan aktivitas zina, ditambah masyarakat yang saling amal ma’ruf nahi munkar.
Kemudian peran negara yang akan menutup semua akses-akses yang memunculkan rangsangan untuk bisa melakukan aktivitas zina, contohnya media yang mana negara itu bertugas untuk memfilter tayangan-tayangan yang hanya meningkatkan ketakwaan kita saja kepada Allah yang boleh untuk ditampilkan, bukan tayangan-tayangan yang akan merangsang syahwat semata. Negara juga memberikan aturan kehidupan laki-laki dan perempuan itu terpisah tidak boleh berdua-duaan dengan yang bukan mahrom itupun ada fungsi negara didalamnya, dan juga sistem pendidikan yang memastikan setiap orang bisa mengakses pendidikan yang membuat mereka benar-benar beriman dan bertakwa kepada Allah, sehingga aktivitas zina itu bisa dihilangkan, ditambah sanksi dalam Islam terkait zina yaitu dengan adanya hukum yang tegas seperti rajam dan jilid.
Allahu a’lam bisshawab.
Views: 13
Comment here