wacana-edukasi.com– Memasuki tahun 2022, pemerintah berencana menaikkan harga listrik PLN dari 13 kelompok pelanggan nonsubsidi pada tahun 2020 melalui rencana penyesuaian.
Pemerintah saat ini sedang mengkaji kenaikan tagihan listrik untuk golongan tertentu pada tahun depan yaitu 2022. Setelah beberapa tahun tidak ada kenaikan untuk golongan bersubsidi pelanggan PLN akan dikenakan biaya tambahan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan jika situasi pandemi Covid-19 membaik, kemungkinan penyesuaian tarif ini akan diterapkan kembali pada 2022 sesuai aturan semula.
Menanggapi hal tersebut, Agus Suyanto, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan rencana penyesuaian tarif itu sudah lama diisukan.
“Adjustment atau penyesuaian tarif ini biasanya dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu kurs dollar, inflasi dan juga harga minyak dunia, Pemerintah harus meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan, apabila ada penyesuaian tarif listrik ini. Dengan begitu, dapat diterima oleh masyarakat” ucap Agus (tribunnews.com, 3/12/2021).
Di sisi lain, pemerintah mewajibkan PLN untuk terus meningkatkan efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan listrik. Namun jangan lupa bahwa PLN harus terus memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik yang baik.
Kesalahan kebijakan ini bukan pada Tarif Dasar Listrik (TDL) mahal namun pelayanannya belum sesuai harapan, tapi kesalahannya adalah negara menjadikan listrik ini sebagai ladang bisnis, dimana negara berperan sebagai pedagang dan rakyat pasarnya. Padahal listrik merupakan kebutuhan rakyat yang semestinya dijamin pemenuhannya oleh negara. Bukan dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan.
Bandingkan dengan sistem Islam yang memasukkan listrik sebagai milkiyah ammah (kepemilikan umum). Artinya menjadi sesuatu yang negara harus memastikan seluruh rakyat tercukupi kebutuhannya. Kalaupun berbayar, akan terjangkau rakyat. Bahkan tak menutup kemungkinan rakyat memperolehnya secara gratis. MaasyaAllah.
Uus – Brebes
Views: 10
Comment here