Opini

Perdagangan Orang, Dampak Kesejahteraan Kurang

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Neti Ernawati (Ibu Ideologis)

Wacana-edukasi.com, OPINI– Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi Jejen Nurjanah memberikan keterangan mengenai jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang meminta tebusan untuk proses pembebasan 11 orang warga Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Diketahui 11 orng tersebut disekap di Myawaddy, Myanmar. Keluarga mendapatkan informasi bahwa perusahaan (jaringan TPPO) yang mempekerjakan para korban, meminta tebusan sebesar Rp 50 juta per orang, yang katanya untuk membayar denda dan penyeberangan dari Thailand ke Myanmar. Mereka dijanjikan pekerjaan di restoran namun justru dipekerjakan pada perusahaan dengan aktivitas ilegal (tirto.id, 15/09/24)

*Kasus TPPO Tak Surut Justru Berulang*

Dari hasil laporan yang dihimpun SBMI sepanjang tahun 2020 hingga Juni 2023, terdapat 1.343 kasus TPPO yang terdokumentasi. Sektor Pekerja Rumah Tangga (PRT), memiliki tingkat kasus TPPO paling tinggi yaitu sebanyak 362 kasus. Disusul oleh sektor pekerjaan menggunakan modus Online Scam dengan 279 kasus, sektor peternakan 218 kasus, kemudian sektor buruh pabrik dengan 93 kasus, dan sektor Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran dengan jumlah kasus 153, serta masih ada sektor-sektor kecil yang tidak disebutkan. Dari pantauan SBMI, korban TPPO didominasi oleh kaum laki-laki dengan jumlah 882 korban, sedang korban perempuan berjumlah 461 orang.

SBMI sendiri telah membuat laporan mengenai penegakan hukum terkait TPPO pada tahun 2023 lalu. Disebutkan bahwa pada kasus perdagangan orang, tindakan hukum cenderung lemah dan tidak berpihak kepada korban. Tindakan hukum yang lemah ini menyebabkan seorang korban mengalami perdagangan orang berulang. Dari 1343 kasus TPPO yang ditangani oleh SBMI, hampir setengahnya yaitu 609 kasus hingga saat ini masih belum terselesaikan.

*Perdagangan Orang Dampak Tak Tercapainya Kesejahteraan*

Berdasarkan data BSMI, perdagangan orang terbanyak ternyata berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang tiga tahun terakhir dengan jumlah 461 kasus. Dari indikator tersebut, dapat dilihat bahwa kebanyakan asal daerah korban TPPO bukan merupakan daerah perkotaan atau kota besar yang notabene memiliki tingkat kesejahteraan lebih tinggi dan pastinya lebih banyak tersedia lapangan pekerjaan.

Sedangkan ditinjau dari sektor pekerjaan dimana PRT menjadi pekerjaan yang paling banyak mengalami TPPO, dapat mengindikasikan bahwasanya pekerja dari Indonesia yang terlibat kasus TPPO adalah pekerja non skill atau pekerja dengan skill dasar seperti mengurus rumah. Dapat juga dianalogikan sebagai pekerja dengan tingkat pendidikan rendah atau kemungkinan besar minim literasi dan edukasi.

Mirisnya lagi, ketika dilihat dari banyaknya kasus TPPO yang mana didominasi oleh korban laki-laki. Laki-laki sebagai kepala keluarga yang menjadi tulang punggung keluarga, rela terjerumus menjadi korban TPPO dalam usaha menghidupi keluarga adalah hal yang sangat memprihatinkan.

*Jaringan TPPO dan Keterlibatan Pemerintah*

Para korban TPPO biasanya mendapatkan tawaran pekerjaan melalui aplikasi media sosial seperti Telegram. Para korban diiming-imingi pekerjaan di Luar Negeri seperti bekerja di perusahaan, restoran, hingga operator layanan pelanggan dengan tipuan-tipuan, rayuan-rayuan pekerjaan dengan gaji besar, dolar di luar negeri. Maraknya sindikat pelaku TPPO membuat masyarakat banyak yang percaya. Namun sayangnya perekrutan tenaga kerja dilakukan tidak sesuai prosedur resmi yang ada.

Di sisi lain, diduga ada keterlibatan aparat tertentu. Ada kecurigaan antara aparat yang lalai tidak memberikan edukasi pada masyarakat, atau aparat justru mendapat keuntungan berupa suap dari sindikat TPPO. Aparat yang tidak mau memberikan edukasi akan menyebabkan masyarakat terjerumus pada tipuan pelaku TPPO. Pemerintah harus mengedukasi masyarakat bahwa kegiatan-kegiatan seperti ini adalah palsu yang mengakibatkan, justru memberatkan dan menjerat para warga kita, hingga menyulitkan semua orang ketika para korban terjerat di dalam permasalahan ini.

*Islam Solusi Kesejahteraan*

Kesejahteraan adalah hak dasar yang akan diperjuangkan negara dengan sistem pemerintahan Islam. Negara sebagai pengurus rakyat, menjadikan rakyat sebagai amanah, dan akan mengupayakan kesejahteraan rakyat tanpa mengambil keuntungan sedikit pun. Kesejahteraan yang dimaksud adalah meliputi kebutuhan dasar seperti sandang ,pangan, papan, pendidikan, juga Kesehatan, yang akan diberikan oleh negara dengan harga murah bahkan gratis. Bila kesejahteraan terwujud di dalam negeri, pastinya rakyat tidak perlu lagi mengadu nasib keluar negeri.

Negara bahkan memberikan jaminan pekerjaan bagi kaum laki-laki sebagai pemimpin keluarga agar dapat menjalankan peran sebagai penanggung jawab dalam memberi nafkah pada keluarga. Jaminan ini diberikan melalui permodalan, pelatihan maupun pembukaan proyek padat karya.

Dalam mewujudkan kesejahteraan ini pastinya dibutuhkan dana yang besar, untuk itu sistem pemerintahan Islam memanfaatkan keberadaan kekayaan umum dan kekayaan negara sebagai sumber operasional dan pembangunan negara. Keberadaan baitul mall yang kuat akan mampu menopang perekonomian umat.

Pendidikan yang berbasis akidah Islam juga akan mencetak individu yang bertakwa, yang mampu mencegah setiap individu untuk melakukan tindak kejahatan seperti TPPO. Selain itu, dukungan sistem hukum yang mampu memberi efek jera dari negara dengan sistem Islam akan efektif dalam mencegah terjadinya kasus perdagangan orang. Negara dengan penerapan sistem Islam secara kaffah akan mampu mencegah TPPO dengan maksimal.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 6

Comment here