Oleh Hanum Hanindita, S.Si.
wacana-edukasi.com, OPINI– Sejumlah peristiwa yang menunjukkan adanya ancaman bahaya pada anak dan perempuan terus terungkap. Bahkan di antaranya ada perbuatan yang sangat keji menimpa anak perempuan. Dari Binjai, seorang anak perempuan usia 12 tahun diketahui tengah hamil 8 bulan diduga akibat kekerasan seksual. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), mengunjungi anak tersebut pada Jumat (6/1). Dalam kunjungannya tersebut, Menteri PPPA meminta keterangan dari orang tua dan pasangan suami-istri yang saat ini merawat korban. Selain itu, Menteri PPPA mendorong Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan terbaik bagi korban sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing (kemenpppa.go.id).
Dari Bekasi, terjadi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang wanita yang ditemukan di Kampung Buaran. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, Sabtu (7/1/2023), menyatakan pihaknya terus mendalami kasus tersebut (beritasatu.com).
Ada lagi kasus penculikan seorang anak perempuan yang dilakukan oleh seorang pemulung di Gunung Sahari. Ibu korban menceritakan berdasarkan kesaksian anaknya bahwa selama hampir satu bulan diculik oleh pemulung anaknya kerap dimarahi hingga dipukul oleh pelaku pria berusia 42 tahun. (news.detik.com).
Betapa mengerikannya, kekerasan atau peristiwa berbahaya yang menimpa perempuan dan anak sudah menjadi hal yang biasa di negeri ini. Rasa aman menjadi sesuatu yang sulit didapatkan, sampai nyawa pun terancam.
Semua itu menunjukkan mandulnya sistem hukum yang ada, yang tidak mampu memunculkan efek jera dan pencegah tindak kejahatan. Ada hukuman tetapi tetap saja kejahatan yang mengancam anak dan perempuan tak bisa dihilangkan. Hukum yang berada di negeri ini jadi terasa sia-sia.
Hal ini wajar terjadi karena regulasi yang ada lahir dari demokrasi. Dalam demokrasi, yang menganut paham kebebasan, termasuk bebas membuat aturan atau kebijakan sesuai pemikiran dan sekehendak hati manusia. Pemikiran manusia itu sendiri lemah dan serba terbatas. Seringkali hukuman yang ada tidak sepadan dengan kejahatan yang dilakukan. Belum lagi jika ditambah dengan adanya konflik kepentingan yang mencampuri ranah hukum. Akibatnya hukum bisa dibeli dengan materi, dipermainkan oleh kaum bercuan.
Kondisi yang ada diperparah juga dengan rusaknya kepribadian manusia akibat penerapan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem sekuler membuat manusia dikuasai hawa nafsu dalam berbuat sesuatu tanpa memperhatikan halal haram dari sudut pandang agama. Mereka menjadi kehilangan nurani, tega berbuat kejahatan di luar nalar dan melampaui batas-batas kemanusiaan. Selama sistem sekuler masih menguasai negeri ini dan menjadi paradigma dalam mengatur negara, keamanan bagi anak dan perempuan, bahkan masyarakat secara luas hanyalah impian.
Perempuan dan anak hanya akan aman dalam naungan syariat Islam, yang memiliki aturan menyeluruh karena berasal dari Allah SWT sebagai pencipta sekaligus pengatur alam semesta, manusia dan kehidupan. Syariat Islam mampu menimbulkan keadilan dalam hukum sekaligus efek jera untuk pelaku, sehingga bisa mencegah di kemudian hari orang lain untuk kembali tindak kejahatan yang sama mengingat kerasnya sanksi yang diberikan.
Penerapan syariat Islam bahkan bukan hanya memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak, namun juga untuk seluruh lapisan masyarakat dari berbagai usia, etnis, dan agama selama ia berada dalam naungan Islam. Hukum dalam sistem Islam turun langsung dari Allah yang maha mengetahui segalanya tentang kehidupan manusia. Bukan hukum yang lahir dari pemikiran manusia yang lemah dan terbatas sehingga akan memberikan keadilan bagi semua pihak, karena tidak akan bisa diintervensi oleh kepentingan-kepentingan lain, tidak bisa dibeli dengan uang dan tidak bisa difleksibelkan sesuai dengan keadaan.
Allah berfirman yang artinya “Pantaskah aku mencari hakim selain Allah, padahal Dialah yang menurunkan kitab (Al-Qur’an kepadamu secara rinci ? Orang-orang yang telah Kami beri kitab mengetahui benar bahwa (Al-Qur’an) itu diturunkan dari Tuhanmu dengan benar. Maka janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu. Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Qur’an) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah rubah kalimat-kalimat Nya dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (TQS. Al-An’am : 114-115)
Pelaku tindakan-tindakan kriminal akan mendapat hukuman, di dunia maupun di akhirat berdasarkan penjelasan dari syariat Islam. Hukuman di akhirat akan dijatuhkan oleh Allah berupa azab di hari kiamat terhadap para pelakunya, sebagaimana dijelaskan dalam firman-firman-Nya, “Orang-orang yang berbuat kejahatan dapat dikenal dari tanda-tandanya. Maka direnggutlah mereka dari ubun-ubun dan kaki-kaki mereka.” (TQS Ar-Rahman: 41) dan juga dalam firman “Begitulah keadaan mereka, dan sesungguhnya bagi orang-orang durhaka, disediakan tempat kembali yang buruk. Yaitu neraka jahanam yang mereka masuk ke dalamnya, maka amat buruklah jahanam itu sebagai tempat tinggal.” (TQS Shaad: 55—56)
Adapun sanksi atau hukuman di dunia, Allah Swt. telah memberikan wewenang pelaksanaan hukuman tersebut kepada negara. Jadi, hukuman dalam Islam yang telah dijelaskan pelaksanaannya terhadap para pelaku tindakan kriminal di dunia ini, dilaksanakan oleh Imam (khalifah) atau wakilnya (hakim), yaitu dengan menerapkan sanksi-sanksi yang dilakukan oleh negara Islam (Khilafah) , baik yang berupa had, ta’zir, atau kafarat (denda).
Sanksi yang dijatuhkan oleh Khilafah di dunia ini akan menggugurkan dosa dan siksaan di akhirat terhadap si pelaku kejahatan. Hukuman uqubat tersebut bersifat sebagai pencegah dan penebus, yaitu mencegah manusia dari perbuatan dosa atau melakukan tindakan kriminal, sekaligus berfungsi sebagai penebus, sehingga di akhirat gugurlah siksaan itu bagi seorang muslim yang melakukannya.
Demikianlah hukum dalam Islam yang mampu memberikan perlindungan dan keadilan untuk seluruh lapisan masyarakat. Tidak ada cara lain selain memperjuangkan penegakan syariat Islam dan membuang jauh sekulerisme demi diterapkannya hukum yang akan menghentikan semua kemudharatan sekaligus meraih ridho Allah SWT.
Views: 14
Comment here