Opini

Perempuan, dan Nilai-Nilai Kehormatan yang Terkikis

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Insan Suci

Wacana-edukasi.com, OPINI-– Sungguh mencengangkan, sekitar 62,7 persen remaja SMP di Indonesia sudah tidak perawan. Hal itu diungkapkan oleh dr.Fakhruz Abadi saat mengisi acara penggerakkan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan perkawinan anak, Kamis (2/5/2024).

Dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) ternama di Kota Taman itu mengatakan, kasus seks bebas dan kekerasan pada anak terbilang tinggi, terutama di Kota Bontang. Mirisnya, beberapa pasien remaja yang menemuinya bahkan ada yang sudah melakukan aborsi (KITAMUDAMEDIA, Bontang).

Kehamilan diluar nikah terus menjadi masalah yang signifikan di Indonesia. Data terbaru dari awal 2024 sampai pertengahan tahun menunjukkan adanya peningkatan kasus, terutama di kalangan remaja. Badan Kependudukkan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melaporkan sekitar 50 ribu anak di Indonesia menikah dini akibat kehamilan diluar nikah. Salah satu penyebab utama dari tingginya angka ini adalah rendahnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan kurangnya pendidikan seksual yang memadai sejak usia dini.

Peningkatan ini dipicu karena mudahnya akses konten-konten pornografi, ditambah kurangnya pengawasan dari orang tua serta jauhnya peran agama dalam kehidupan. Alhasil, banyak remaja yang akhirnya mendapatkan informasi yang salah atau berbahaya tentang seksualitas, sehingga risiko terjadinya kehamilan diluar nikah semakin besar. Maka, penting bagi pemerintah, sekolah, dan orang tua untuk bekerja sama dalam memberikan pendidikan yang benar tentang seksualitas.

Bukan hanya itu, di kota Cianjur banyak terjadi kasus kawin kontrak sehingga menyebabkan banyak wanita dan anak yang terlantar akibat kawin kontrak tersebut. Bahkan banyak wanita yang melakukan kawin kontrak berakhir meninggal atau mengalami kekerasan secara fisik. Sedangkan anak yang dihasilkan dari kawin kontrak tersebut, tidak terdaftar dalam negara karena perkawinannya tidak tercatat oleh negara. Hal itu bisa mengakibatkan terhambatnya anak untuk mendaftar sekolah, mendapatkan bantuan dari pemerintah dan lain sebagainya.

Setalah ditelusuri, tenyata banyak yang melakukan kawin kontrak dikarenakan faktor ekonomi yang sangat sulit, sehingga dengan terpaksa para perempuan melakukan kawin kontrak. Mirisnya, wanita yang melakukan kawin kontrak mulai dari wanita berusia 18 hingga 30 tahun.

Menurut K.H Abdul Rauf ketua MUI Cianjur, Komisi PPRK MUI Cianjur juga sering mendapat aduan terkait penelantaran perempuan akibat kawin kontrak.

Selain itu, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy menyatakan, bahwa sebanyak 34.682 perempuan menjadi korban tindak kekerasan sepanjang 2024.
(Kompas.com, Rabu, 13 Agustus 2024).

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat telah jauh dari aturan islam, tidak tahu tujuan dari setiap perbuatan yang mereka lakukan dan membuat mereka lupa bahwa mereka diciptakan untuk beribadah kepada Allah.

Mereka tidak tahu bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah kelak. Hal ini juga menunjukkan gagalnya sistem saat ini, yaitu kapitalis sekularisme yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan sehingga tidak bisa menyelesaikan masalah yang terus menerus terjadi.

Harusnya ini menjadi tanggung jawab penguasa yang menjadi pelindung bagi masyarakat dan wanita, penguasa juga yang bertanggung jawab atas pengetahuan masyarakat terhadap syari’at. Rusaknya masyarakat disebabkan oleh sistem pengaturan yang diterapkan oleh negara, jika sistemnya salah, maka kerusakanlah yang akan terjadi. Begitupun ketika sistem yang diterapkannya benar (Islam), maka kerusakan yang terjadi hari ini, tidak akan terjadi.

Rusaknya perempuan juga diakibatkan oleh pola pikir yang diaruskan hari ini, karena saat ini paham yang dianut adalah kapitalisme yang mengedepankan keuntungan materi, maka masyarakat pun akan melakukan segala cara untuk meraih materi sebanyak-banyaknya tanpa mempertimbangkan cara untuk meraihnya, apakah halal atau haram.

Karena kepentingan materi inilah yang membuat minimnya perlindungan pada perempuan, karena segala sesuatu akan terlihat adil ketika materi sudah ikut andil dalam setiap urusan.

Dalam Islam, perlindungan terhadap perempuan merupakan salah satu prinsip penting yang dijunjung tinggi, baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam kehidupan sosial dan bernegara. Rasulullah SAW memberikan banyak contoh dan ajaran terkait perlindungan serta penghormatan terhadap perempuan dalam negara Islam.

Nabi Muhammad Saw. menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan merupakan salah satu tanggung jawab utama dalam masyarakat dan negara Islam. Perempuan harus diperlakukan dengan keadilan, dihormati dan dilindungi hak-haknya dalam setiap aspek kehidupan.

Maka dari itu, yang harus dilakukan oleh negara yaitu melakukan edukasi terhadap masyarakat tentang KDRT dan seks bebas, menghukum secara tegas pelaku KDRT dan seks bebas dengan aturan islam, mendekatkan masyarakat dengan syari’at islam yaitu dengan menerapkan aturan islam, serta memperbaiki perekonomian masyarakat. Karena hal tersebut selain karena mudahnya akses pada konten pornografi juga banyak dilakukan karna faktor ekonomi yang sulit.

Hal itu bisa terealisasi hanya jika pemerintah mau mengubah sistem yang sekarang dengan sistem islam. Maka dari itu, mari kita berjuang bersama-sama menegakkan hukum islam kembali.

Wallahua’lam bisshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 29

Comment here