Oleh: Hanisa Aryana (Pemerhati Pendidikan & Remaja)
wacana-edukasi.com, OPINI-– Bullying masih terus terjadi, dan belum ada kepastian sampai kapan dituntaskan secara menyeluruh. Namun tidak disangka, perempuan juga bisa menjadi pelaku bullying. Perempuan biasanya terlihat tenang dan tidak mudah menggunakan kekerasan. Sekarang, telah adanya fakta bahwa perempuan juga bisa melakukan hal yang tidak biasa.
Empat tersangka kasus bullying atau perundungan telah ditetapkan oleh Polresta Barelang di Batam yang videonya tengah viral di media sosial. Video tersebut terdapat dua yang beredar. Pada video pertama, pelaku menendang kepala korban dan menjambak rambut korban. Video kedua, pelaku menendang wajah korban hingga kepalanya terbentur ke pintu besi ruko.
NH (18), RS (14), M (15), dan AK (14) merupakan empat pelaku dalam kasus ini, yang dikatakan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. Beliau menerangkan, perundungan tersebut terjadi di kawasan ruko belakang Soto Medan Lucky Plaza, Lubuk Raja, Batam, pada Rabu (28/2/2024). SR (17) dan EF (14), dua remaja menjadi korban yang telah dianiaya oleh para pelaku (Kompas.tv, 2/3/2024).
Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari korban dan pelaku, mereka ternyata kerap terlibat saling menjelek-jelekkan. Nugroho mengatakan, bahwa motif pelaku melakukan aksi perundungan dikarenakan kesal dan sakit hati dengan korban. Beliau juga mengatakan, ada juga tuduhan bahwa korban mencuri barang pelaku yang kemudian pelaku tidak terima.
Dengan demikian, pihak kepolisian menjerat dengan dua pasal yang berbeda. Karena tiga dari empat pelaku merupakan anak di bawah umur, dan satu pelaku lainnya sudah dinyatakan dewasa. Nugroho telah mengatakan, bahwa pelaku dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta, dan juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 7 tahun. (Liputan6.com,3/3/2024)
Sangat disayangkan, anak perempuan di bawah umur menjadi pelaku bullying terhadap sesama perempuan. Mereka terlihat lebih liar daripada sebelumnya. Karena pelakunya anak-anak, maka diterapkan hukum peradilan anak. Anak dianggap sebagai anak berhadapan hukum, dengan sanksi yang lebih rendah.
Sistem peradilan dengan model yang telah disebutkan tersebut, merujuk pada definisi anak adalah di bawah usia 18 tahun. Hal tersebut menjadi celah terhadap banyaknya kasus bullying yang tak membuat efek jera bagi pelaku. Padahal, anak-anak sebenarnya juga bisa bertindak dan berpikir seperti orang dewasa. Sehingga apabila ditentukan hukuman hanya berdasarkan usia, maka tidak semua orang pun merasakan keadilan yang layak. Bahkan keluarga korban pun tidak sepenuhnya lega.
Anak perempuan di bawah umur menjadi pelaku bullying telah menggambarkan lemahnya pengasuhan dan gagalnya sistem pendidikan untuk mencetak anak didik yang berkepribadian mulia, malah sebaliknya. Penyebabnya ialah sistem yang digunakan saat ini tidaklah sesuai dengan fitrah manusia. Sistem kapitalisme yang menggunakan pandangan hidupnya yang jauh dari Sang Pencipta, maka seluruh manusia hanya berfokus pada urusan dunia saja dengan menyibukkan diri mencari materi. Sebagian manusia peduli dengan akhirat, namun tidaklah secara menyeluruh mereka melaksanakan apa-apa saja yang seharusnya diraih untuk kehidupan akhirat kelak.
Andaikan pengasuhan yang berlandaskan untuk Sang Pencipta, maka sesungguhnya akan menyejahterakan manusia secara menyeluruh. Orang tua dan keluarga yang memiliki pandangan hidup dengan benar, maka anak-anak mereka juga memiliki pandangan hidup yang sama. Mereka tidak sepenuhnya menyibukkan diri untuk menyenangkan hidup keluarga mereka hanya lewat materi saja.
Sedangkan, sistem pendidikan yang digunakan saat ini tidak sepenuhnya berdasarkan dari Sang Pencipta. Bahkan sistem pendidikan ini mulai menjauhkan dari Sang Pencipta karena adanya pandangan hidup yang diterapkan dengan aqidah sekuler. Selama sistem kapitalisme masih digunakan, maka permasalahan manusia termasuk bullying terus terjadi. Pelaku dan korban pun juga memiliki pandangan hidup yang salah juga
Islam memiliki sistem sanksi yang shahih, yang mana mampu membuat efek jera termasuk dalam menetapkan pertanggungjawaban pelaku dalam batas balighnya seseorang atau usia 15 tahun. Dengan demikian, apabila pelaku dalam batas tersebut, maka mendapatkan hukuman yang nyata sesuai dengan fitrah manusia. Keluarga korban pun juga merasakan keadilan yang lebih baik.
Islam memiliki sistem sempurna yang menjamin terbentuknya kepribadian yang mulia dan tidak sebaliknya, baik di keluarga, sekolah maupun masyarakat. Islam juga mengajarkan agar memiliki aqidah dari Islam, yang mana aqidah tersebut justru menyejahterakan manusia secara menyeluruh. Apabila aqidah tersebut diterapkan dalam suatu negara, maka kepribadian seorang anak perempuan di bawah umur bisa menjadi mulia dan tidaklah liar. Bahkan seseorang akan takut dengan tindakannya untuk melakukan perundungan atau bullying karena dia merasakan pengawasan Allah.
Sistem Islam berasal dari Sang Pencipta, ialah sistem yang diterapkan dalam negara. Dengan adanya Daulah Islam, maka akan diterapkan aqidah Islam. Aqidah tersebut akan diterapkan sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh Sang Pencipta. Karena Sang Pencipta lebih mengerti kondisi umatnya terdahulu, sekarang, hingga akhir nanti.
Wallahua’lam bish shawwab
Views: 30
Comment here