Opini

Perjalanan Panjang Gedung Megah Kantor DPRD Taliabu

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Ikhtiyatoh, S.Sos

(Penulis, Pemerhati Kebijakan Publik)

wacana-edukasi.com— Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara akhirnya rampung 100%. Awalnya, Gedung Kantor DPRD yang disebut paling unik dan megah di Maluku Utara tersebut akan diresmikan langsung oleh Bupati Aliong Mus pada Desember 2021. Namun, sampai sekarang belum ada kabar lanjutan. Pengerjaan halaman kantor memang belum selesai karena terkendala anggaran.

Gedung Lama Tidak Layak

Kondisi gedung lama kantor DPRD Pulau Taliabu yang merupakan bangunan bekas sekolah SD memang memprihatinkan. Bagian depan dan belakang gedung akan tampak genangan air dan lumpur setiap kali hujan. Hal tersebut dikarenakan, gedung berada di areal rawa. Kondisi gedung yang dianggap tidak layak tersebut menjadi alasan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) untuk segera menyelesaikan pembangunan Gedung DPRD yang baru.

Dikutip dari laman linkreportase.com, Kantor DPRD Kabupaten Pulau Taliabu memiliki luas bangunan 50×80 meter. Di tambah dengan sayap kiri dan kanan gedung dengan ukuran masing-masing 12×24 meter. Proyek pembangunan gedung yang dimulai sejak tahun 2015 telah menghabiskan anggaran Rp42 miliar lebih (15/10/2021).

Perjalanan Panjang

Proyek pembangunan gedung tersebut telah melewati perjalanan panjang. Pembangunan proyek dilakukan bersamaan dengan pembangunan Gedung Kantor Bupati Taliabu yaitu sejak tahun 2015. Artinya, sudah dilakukan tujuh kali tender sampai tahun 2021. Itu pun masih membutuhkan penyelesaian pengerjaan halaman.

Pembangunan gedung DPRD telah menyita perhatian dan anggaran. Tentu masyarakat berharap dengan fasilitas gedung mewah bisa sebanding dengan kinerja 20 anggota DPRD yang ‘wah’. Sudah bukan rahasia lagi bahwa kinerja anggota DPRD Pulau Taliabu selama ini sering membuat kecewa masyarakat. Beberapa kali berita beredar jika mereka malas masuk kantor.

Proses pembangunan yang begitu lama sempat menimbulkan ‘riak’ di tengah jalan. Pada Agustus 2020, plafon di bagian depan dan bagian dalam gedung sempat ambruk. Disinyalir akibat merembesnya air hujan. Bahkan, gedung yang sempat mangkrak tersebut dijadikan sebagai tempat olahraga badminton. Nasib Pembangunan Gedung Bupati Taliabu pun tak jauh berbeda. Gedung yang juga direncanakan selesai akhir tahun 2021 masih mengalami kendala.

Tentu sulit melanjutkan pembangunan di tengah krisis keuangan. Ditambah Covid-19 dua tahun terakhir memperparah kondisi. Mengeluarkan anggaran besar demi pembangunan gedung baru di tengah wabah juga terasa minim empati. Apalagi melihat kondisi jalan di Pulau Taliabu yang semakin memprihatinkan.

Seperti halnya kondisi jalan dari Kecamatan Taliabu Barat Laut menuju Kecamatan Lede. Penggusuran jalan dilakukan sejak pemekaran tahun 2013 namun sampai sekarang belum diaspal. Jalan dipenuhi lumpur saat hujan hingga masyarakat mengalami kesulitan untuk melintasinya. Padahal, hampir 50% penduduk Kabupaten Pulau Taliabu melewati jalan tersebut. Belum lagi membahas masalah drainase yang selama ini menjadi pemicu banjir.

Disisi lain, selama dua tahun berturut-turut, Kabupaten Pulau Taliabu mendapat predikat disclaimer (terburuk) atas pengelolaan APBD oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada tahun 2019, predikat disclaimer bukan hanya persoalan administrasi namun terdapat temuan bocornya anggaran sebesar Rp58 miliar yang diduga keluar dari Kas Daerah tanpa SP2D. BPK pun tak bisa menelusuri penerimaan, pengeluaran, asal usul serta penggunaan anggaran tersebut (beritadetik.id, 22/12/2021).

Buruknya kualitas SDM disinyalir mengakibatkan predikat disclaimer tersebut. Dikutip dari laman matalensanews.com, Aktivis HMI Ternate Risman Umaternate mendesak Bupati Aliong Mus mencopot jabatan Kaban Keuangan Taliabu. Pemuda asal Taliabu tersebut menyatakan, kandasnya pencairan ADD tahap III dan IV mengakibatkan 71 Desa di Pulau Taliabu belum menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Penghasilan Tetap (Siltap) aparat desa pun belum diterima selama setahun (26/12/2021).

Meski kondisi ekonomi sulit, membiarkan pembangunan mangkrak pun akan membuat gedung tersebut rusak. Artinya, anggaran yang dikeluarkan sebelumnya menjadi sia-sia. Maju salah, mundur pun salah. Dari sini tampak pentingnya perencanaan yang matang sejak awal. Pembangunan suatu gedung berkaitan dengan anggaran. Selain itu, dilihat dari urgensi dan manfaat juga harus dipertimbangankan. Dibutuhkan the righ man on the righ place hingga suatu perencanaan dilakukan dengan tepat.

Sistem Islam Terpusat

Kondisi yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu diatas setidaknya menunjukan Otonomi Daerah tidak menjamin kemajuan infrastruktur suatu daerah. Bahkan, adanya pemerintahan baru akibat otonomi daerah akan menambah anggaran untuk belanja pegawai pejabat dan Sumber Daya Manusia (SDM) baru lainnya. Di tengah maraknya kasus korupsi pusat maupun daerah, munculnya SKPD baru akan berpotensi menambah deretan kasus korupsi baru. Kecuali jika dilakukan revolusi birokrasi yang akan melahirkan SDM jujur dan bersih.

Selain kualitas SDM yang baik, dibutuhkan pula sistem yang baik yang akan mengatur kesejahteraan masyarakat. Bisa dilihat, mata pencaharian masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu selain nelayan adalah petani cengkeh dan kakao. Jika pemerintah mampu mengatur distribusi hasil pertanian warga dengan harga yang bagus, maka kebutuhan hidup masyarakat insha Allah lebih terjamin. Namun, jika pemerintah justru berfokus pada penarikan pajak tanpa memperhatikan pendapatan masyarakat, maka justru akan mempersulit kondisi mereka.

Meskipun Kabupaten Pulau Taliabu memiliki tambang bijih besi namun pengelolaannya diserahkan kepada swasta. Kedatangan perusahaan seperti PT. Adidaya Tangguh dan PT. Bintani Megah Indah yang selama ini mengelola bijih besi justru menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Sejak awal masyarakat pun menolak kedatangan mereka.

Selain melakukan penggusuran Tanah Ulayat Masyarakat Adat Desa Tolong, PT. Adidaya Tangguh juga melakukan penggusuran lahan dan perkebunan milik masyarakat. Mereka berdalih tanah tersebut milik negara. Keberadaan perusahaan tambang pun tidak terlalu berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Wajar jika masyarakat menuntut pemerintah untuk mencabut izin tambang tersebut.

Kondisi ini jauh berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, pengelolaan SDA hanya bisa dilakukan oleh pemerintah. Bisa saja melalui BUMN tapi tanpa campur tangan swasta ataupun asing. Menyerahkan pengelolaan SDA kepada swasta sama saja dengan abai dengan hajat hidup rakyat. Perusahaan swasta dalam mengelola SDA tentu cenderung mementingkan untung dan tidak ingin merugi. Bisa terlihat, upaya eksploitasi tidak dibarengi dengan perhatian terhadap AMDAL.

Sistem ekonomi dalam Islam pun dilakukan terpusat. Artinya, hasil pengelolaan SDA di daerah akan masuk di kas negara (terpusat). Kemudian anggaran dikeluarkan untuk setiap daerah yang membutuhkan pembangunan. Artinya, jika ada suatu daerah tidak memiliki SDA dan tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pembangunan infrastruktur, maka akan dianggarkan oleh pemerintah pusat. Pembangunan seperti jalan raya termasuk perkara vital sehingga akan diutamakan oleh pemerintah.

Alhasil penting memadukan potensi SDA dengan kualitas SDM yang unggul. Kekayaan SDA tidak akan menjamin kesejahteraan rakyat jika tidak direncanakan dan dikelola oleh SDM yang berkualitas. Selain SDM yang baik, kita juga membutuhkan sistem yang baik. Penting menentukan skala prioritas saat melakukan pembangunan tanpa kepentingan politik. Hanya sistem Islam yang akan melahirkan SDM unggul serta menawarkan aturan menyeluruh dari Pencipta Manusia untuk kesejahteraan masyarakat. Wallahu alam bish showab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 30

Comment here