Oleh Sri Retno Ningrum
(Pegiat Literasi)
Wacana-edukasi.com — Baru-baru ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja Komisi VIII DPR menyebut akan melakukan sertifikasi wawasan kebangsaan bagi para dai dan penceramah. Sertifikasi ini dilakukan dalam rangka penguatan moderasi beragama (Republika.co.id. 4/6/2021).
Wacana sertifikasi dai yang digagas oleh Kemenag tidak kali ini saja, tetapi wacana tersebut beberapa waktu lalu sering disampaikan ke tengah umat.
Tak bisa dimungkiri, bahwa sertifikasi dai merupakan program dari moderasi beragama. Seperti yang kita ketahui pula, bahwa moderasi beragama adalah turunan dari program utama rezim ini, yakni radikalisasi. Rezim menginginkan umat Islam hanya memahami Islam sebagai ibadah ritual semata dan Islam yang moderat artinya mengambil hukum Islam sebagian saja. Bukan menjadikan Islam sebagai solusi atas masalah kehidupan manusia dan mengambil Islam secara keseluruhan. Sehingga dengan adanya sertifikasi dai, maka para dai haruslah ceramah sesuai arahan Kemenag.
Sejatinya, para dai adalah penyampai risalah Islam. Sehingga sudah selayaknya para dai menyampaikan semua aturan-aturan Islam yang terdapat dalam Al-Qurán, As-Sunah, Ijma’ para sahabat maupun Qiyas. Sehingga dengan keberadaan para dai, umat mampu memahami semua ajaran Islam, seperti: kewajiban menegakkan khilafah, kewajiban berjihad di jalan Allah, kewajiban memakai jilbab bagi para muslimah, hukum berzina bagi pezina, dan potong tangan bagi pencuri, dan sebagainya.
Maka, ketika semua aturan-aturan Allah diterapkan dalam kehidupan akan membawa keberkahan dan kesejahteraan bagi kita semua. Sungguh, para dai tidak memerlukan sertifikasi karena sejatinya sertifikasi tersebut adalah cara rezim untuk membungkam para dai dalam menyampaikan ajaran Islam secara keseluruhan.
Wallahu a’lam bishshawab.
Views: 4
Comment here